Berita

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: RMOL/Alifia Dwi)

Politik

Purbaya Bantah Bakal Pajaki Kapal yang Lewat Selat Malaka

JUMAT, 24 APRIL 2026 | 20:34 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah tidak memiliki rencana untuk mengenakan pajak terhadap kapal yang melintasi perairan Selat Malaka.

Hal tersebut disampaikan Purbaya setelah ia mengatakan terinspirasi dari Iran soal penerapan tarif pajak di jalur pelayaran internasional tersebut.

“Itu konteksnya bukan konteks serius. Kita belum pernah merencanakan untuk mengutip (pajak),” kata Purbaya kepada wartawan di Jakarta, Jumat 24 April 2026.


Purbaya menekankan bahwa dirinya memahami sepenuhnya kesepakatan Konvensi PBB tentang Hukum Laut (United Nations Convention on the Law of the Sea/UNCLOS), termasuk prinsip-prinsip yang mengatur lalu lintas di perairan internasional.

Pemahaman itu, kata dia, juga didukung oleh pengalamannya saat menjabat sebagai Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi pada periode Mei 2018 hingga September 2020.

Ia mengatakan salah satu prinsip utama dalam UNCLOS adalah kebebasan bernavigasi (freedom of navigation). Dalam kerangka tersebut, Indonesia berkewajiban memberikan akses bagi kapal-kapal yang melintas, termasuk di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE).

“Di freedom of navigation itu kita diwajibkan mengizinkan kapal-kapal yang lewat di ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif) kita, bahkan kita harus menjaga keamanan di sana,” jelas Purbaya.

Ia kembali menegaskan bahwa Indonesia tidak akan mengambil langkah yang bertentangan dengan hukum internasional yang telah diratifikasi.

“Kita sudah ratifikasi UNCLOS dan kita akan menjunjung tinggi hukum yang sudah kita tandatangani,” tegasnya.

Sebelumnya, Purbaya sendiri mengatakan bahwa skema penerapan pajak di Selat tersebut berpotensi menghasilkan tambahan penerimaan yang signifikan bagi Indonesia. Bahkan, pendapatan itu bisa dibagi bersama negara lain yang berbatasan dengan Selat Malaka.

“Kapal lewat Selat Malaka nggak kita charge ya, sekarang Iran meng-charge kapal lewat Selat Hormuz, kalau kita bagi tiga Indonesia, Malaysia, Singapura, lumayan kan,” tuturnya pada Rabu 22 April 2026. 

Purbaya menjelaskan, pembagian pendapatan dapat disesuaikan dengan panjang wilayah masing-masing negara di Selat Malaka. Dalam skema tersebut, Indonesia dan Malaysia berpotensi memperoleh porsi lebih besar dibandingkan Singapura.

Meski begitu, ia menegaskan Indonesia bukan negara yang memanfaatkan jalur strategis untuk menarik keuntungan semata.

“Kalau bisa seperti itu, tapi kan nggak begitu,” jelasnya.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Trump Singkirkan Opsi Senjata Nuklir di Perang Iran

Jumat, 24 April 2026 | 16:14

Pengamat Bongkar Motif Ekonomi di Balik Serangan Trump ke Iran

Jumat, 24 April 2026 | 15:44

BPKH Pastikan Nilai Manfaat Dana Haji Kembali ke Jemaah

Jumat, 24 April 2026 | 15:38

40 Kloter Berangkat di Hari Keempat Operasional Haji, Satu Jemaah Wafat

Jumat, 24 April 2026 | 15:31

AHY Pastikan Sekolah Rakyat hingga Tol Jogja-Solo Berjalan Optimal

Jumat, 24 April 2026 | 15:24

Bahlil Harusnya Malu, Tugas Menteri ESDM Dikerjakan Presiden

Jumat, 24 April 2026 | 15:13

Iran Bebaskan Tarif Hormuz untuk Rusia dan Sejumlah Negara

Jumat, 24 April 2026 | 14:46

KPK Periksa Saksi Terkait Rp8,4 Miliar yang Disebut Khalid Basalamah

Jumat, 24 April 2026 | 14:43

Anak Buah Zulhas Sangkal KPK: Jabatan Ketum Tak Bisa Diintervensi

Jumat, 24 April 2026 | 14:17

Dorong Kartini Melek Digital, bank bjb Genjot UMKM Naik Kelas

Jumat, 24 April 2026 | 14:16

Selengkapnya