Berita

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: RMOL/Alifia Dwi)

Politik

Purbaya Bantah Bakal Pajaki Kapal yang Lewat Selat Malaka

JUMAT, 24 APRIL 2026 | 20:34 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah tidak memiliki rencana untuk mengenakan pajak terhadap kapal yang melintasi perairan Selat Malaka.

Hal tersebut disampaikan Purbaya setelah ia mengatakan terinspirasi dari Iran soal penerapan tarif pajak di jalur pelayaran internasional tersebut.

“Itu konteksnya bukan konteks serius. Kita belum pernah merencanakan untuk mengutip (pajak),” kata Purbaya kepada wartawan di Jakarta, Jumat 24 April 2026.


Purbaya menekankan bahwa dirinya memahami sepenuhnya kesepakatan Konvensi PBB tentang Hukum Laut (United Nations Convention on the Law of the Sea/UNCLOS), termasuk prinsip-prinsip yang mengatur lalu lintas di perairan internasional.

Pemahaman itu, kata dia, juga didukung oleh pengalamannya saat menjabat sebagai Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi pada periode Mei 2018 hingga September 2020.

Ia mengatakan salah satu prinsip utama dalam UNCLOS adalah kebebasan bernavigasi (freedom of navigation). Dalam kerangka tersebut, Indonesia berkewajiban memberikan akses bagi kapal-kapal yang melintas, termasuk di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE).

“Di freedom of navigation itu kita diwajibkan mengizinkan kapal-kapal yang lewat di ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif) kita, bahkan kita harus menjaga keamanan di sana,” jelas Purbaya.

Ia kembali menegaskan bahwa Indonesia tidak akan mengambil langkah yang bertentangan dengan hukum internasional yang telah diratifikasi.

“Kita sudah ratifikasi UNCLOS dan kita akan menjunjung tinggi hukum yang sudah kita tandatangani,” tegasnya.

Sebelumnya, Purbaya sendiri mengatakan bahwa skema penerapan pajak di Selat tersebut berpotensi menghasilkan tambahan penerimaan yang signifikan bagi Indonesia. Bahkan, pendapatan itu bisa dibagi bersama negara lain yang berbatasan dengan Selat Malaka.

“Kapal lewat Selat Malaka nggak kita charge ya, sekarang Iran meng-charge kapal lewat Selat Hormuz, kalau kita bagi tiga Indonesia, Malaysia, Singapura, lumayan kan,” tuturnya pada Rabu 22 April 2026. 

Purbaya menjelaskan, pembagian pendapatan dapat disesuaikan dengan panjang wilayah masing-masing negara di Selat Malaka. Dalam skema tersebut, Indonesia dan Malaysia berpotensi memperoleh porsi lebih besar dibandingkan Singapura.

Meski begitu, ia menegaskan Indonesia bukan negara yang memanfaatkan jalur strategis untuk menarik keuntungan semata.

“Kalau bisa seperti itu, tapi kan nggak begitu,” jelasnya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Penyerahan Aset Hasil Kejahatan ke Negara jadi Benchmark Baru Penegakan Hukum

Rabu, 07 Oktober 2026 | 22:12

Polda Kalteng Berjibaku Lakukan Pembasahan di Area Titik Panas

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:59

Mazhab Tebet dan Pokok-pokok Pikiran Ekonomi Heterodoks

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:51

Peringati Hari Tani, PalmCo Dorong Kemandirian KUD Melalui Tata Kelola Sawit Berkelanjutan

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:44

Melihat Sahara dari Denyut Pembangunan

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:27

3.474 Napi Pindah ke Nusakambangan, 115 dari Rutan Depok

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:04

Bos Danantara Ungkap Hilirisasi Dongkrak Ekspor Nikel RI 10 Kali Lipat

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:55

KPK Geledah Dinkes Pemkot Madiun, Sita Dokumen hingga Uang Tunai

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:32

Titiek Soeharto Diminta Turun Gunung Pimpin FKPPI

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:25

RUU Migas dan BUK Migas Harus Menyalakan Kembali Mesin Eksplorasi Indonesia

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:01

Selengkapnya