Berita

Ketua MPP PKS, Mulyanto (Foto: PKS.id)

Politik

PKS Dukung Usulan KPK Batasi Masa Jabatan Ketum Parpol Maksimal Dua Periode

JUMAT, 24 APRIL 2026 | 13:18 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar masa jabatan ketua umum partai politik dibatasi maksimal dua periode mendapat dukungan dari Partai Keadilan Sejahtera melalui Majelis Pertimbangan Pusat (MPP).

Ketua MPP PKS, Mulyanto, menilai gagasan tersebut penting sebagai bagian dari agenda besar reformasi politik, khususnya untuk memperkuat institusionalisasi partai politik di Indonesia.

“Gagasan ini perlu ditempatkan sebagai bagian dari agenda besar reformasi politik, khususnya dalam memperkuat institusionalisasi partai politik,” ujar Mulyanto kepada wartawan di Jakarta, Jumat, 24 April 2026.


Menurutnya, salah satu persoalan mendasar partai politik saat ini adalah lemahnya institusionalisasi akibat dominasi figur dalam jangka panjang. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menghambat regenerasi kepemimpinan serta menurunkan kualitas demokrasi.

Karena itu, pembatasan masa jabatan ketua umum dapat menjadi instrumen meritokrasi untuk mendorong sirkulasi elite yang sehat. Dengan demikian, partai tidak bergantung pada satu figur, melainkan berkembang sebagai institusi dengan sistem kaderisasi berkelanjutan.

“Partai politik harus berkembang menjadi institusi yang kuat dengan sistem kaderisasi yang berkelanjutan,” tegasnya.

Meski mendukung, Mulyanto mengingatkan bahwa pengaturan masa jabatan merupakan wilayah otonomi internal partai. Setiap kebijakan terkait hal tersebut harus dilakukan secara hati-hati agar tidak bertentangan dengan prinsip kebebasan berserikat yang dijamin konstitusi.

Ia menambahkan, dalam kerangka ketatanegaraan, pengaturan tersebut hanya dapat dilakukan melalui revisi Undang-Undang Partai Politik yang dibahas secara terbuka dan partisipatif.

“Negara tidak boleh masuk secara berlebihan ke wilayah internal partai tanpa dasar hukum yang kuat,” ujarnya.

Lebih lanjut, Mulyanto menekankan bahwa pembenahan partai politik tidak cukup hanya dengan membatasi masa jabatan ketua umum. Diperlukan reformasi yang lebih komprehensif, meliputi transparansi dan akuntabilitas keuangan, sistem rekrutmen pejabat publik, pendidikan politik, serta kaderisasi yang terstruktur.

Menurutnya, partai politik merupakan pilar utama demokrasi. Tanpa institusionalisasi yang kuat, demokrasi rentan terhadap personalisasi kekuasaan, politik transaksional, dan lemahnya akuntabilitas publik.

“Pembatasan masa jabatan pimpinan partai menjadi salah satu instrumen penting, namun harus diiringi penguatan nilai, sistem, dan budaya organisasi yang sehat,” jelasnya.

Sebagai contoh, PKS telah menerapkan pembatasan masa jabatan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). Sejumlah posisi strategis, seperti Ketua Majelis Syura, Presiden Partai, dan Ketua MPP, dibatasi maksimal dua periode.

“Ini menunjukkan bahwa pembatasan jabatan bukan hal baru dan dapat diterapkan secara internal sebagai komitmen terhadap demokrasi,” tambahnya.

Mulyanto menilai, usulan KPK sebaiknya dipandang sebagai pintu masuk untuk pembenahan menyeluruh sistem kepartaian, bukan sekadar isu pembatasan jabatan semata. Ia juga mendorong DPR bersama pemerintah untuk mengkaji rekomendasi tersebut secara serius dengan mempertimbangkan aspek konstitusional dan kebutuhan penguatan kelembagaan partai.

Sebelumnya, KPK merekomendasikan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode guna mendorong kaderisasi yang lebih sehat. 

Rekomendasi ini merupakan bagian dari kajian Direktorat Monitoring KPK tahun 2025 yang menemukan sejumlah persoalan dalam tata kelola partai, seperti belum adanya roadmap pendidikan politik, sistem kaderisasi yang terintegrasi, pelaporan keuangan yang transparan, serta kejelasan mekanisme pengawasan dalam Undang-Undang Partai Politik.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Setelah 19 Kapolda Berganti, Apa yang Berubah bagi Masyarakat?

Selasa, 06 Oktober 2026 | 06:19

King Indo Sah Jadi Raja ASEAN Usai Geprek Thailand 4-2

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:54

Jika Gugatan Denny Indrayana Cs Diterima MK Tak Otomatis Gibran Lengser

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:33

Ada Beking Politik, Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Jaksinema Bakal Jadi Mesin Baru Ekonomi Jakarta

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:55

Bonus Timnas Indonesia Diatur Ketum PSSI

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:38

Nasib Gibran di Tangan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:19

Tak Mudah Pecat Gibran Meski Gugatan Denny Indrayana Cs Dikabulkan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 03:28

Festival Indonesia 2026 Perkuat Diplomasi Budaya Jakarta-Seoul

Selasa, 06 Oktober 2026 | 03:03

Jakarta Butuh Regulasi Parkir Valet

Selasa, 06 Oktober 2026 | 02:23

Selengkapnya