Berita

Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB, Muhammad Khozin (Foto: Dokumen F-PKB)

Politik

PKB Nilai Usulan KPK Batasi Masa Jabatan Ketum Parpol Tidak Berdasar

JUMAT, 24 APRIL 2026 | 12:45 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Usulan atau rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode, dinilai tidak berdasar.

Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB, Muhammad Khozin, menyebut bahwa gagasan tersebut bersifat ahistoris, tidak memiliki landasan hukum, serta melampaui kewenangan KPK.

Ia merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi, yakni Putusan MK No 194/PUU-XXIII/2025 pada 12 November 2025, yang isinya menolak permohonan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik.


“Usulan yang ahisotoris, tidak berdasar hukum, dan melampaui kewenangan KPK,” tegas Khozin kepada wartawan, Jumat, 24 April 2026.

Lebih lanjut, ia menilai logika KPK yang mengaitkan pembatasan masa jabatan dengan efektivitas kaderisasi tidak tepat. Menurutnya, proses kaderisasi di partai politik saat ini tetap berjalan dinamis meski tanpa pembatasan masa jabatan ketua umum.

“Kaderisasi merupakan sunnatullah dalam partai politik. Partai politik butuh kader untuk memperjuangkan visi misi partai,” jelas Legislator PKB ini.

Khozin menegaskan, semangat dalam undang-undang partai politik (UU Parpol) harus dipahami utuh. Karenanya, ia menyebut pengaturan internal partai, termasuk masa jabatan ketua umum, sepenuhnya menjadi kewenangan masing-masing partai melalui mekanisme musyawarah yang tertuang dalam AD/ART.

“Spirit UU partai politik mesti dibaca sebagai manifestasi dari kebebasan berserikat warga negara,” pungkasnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merekomendasikan agar jabatan ketua umum (ketum) partai politik (parpol) dibatasi hanya dua periode kekuasaan agar kaderisasi parpol berjalan dengan baik.

Itu merupakan salah satu rekomendasi atas temuan KPK dalam kajian yang dilakukan Direktorat Monitoring KPK tahun 2025. Dalam kajiannya, KPK menemukan beberapa persoalan dalam tata kelola parpol.

"KPK menemukan bahwa, belum ada roadmap pelaksanaan pendidikan politik, belum ada standar sistem kaderisasi yang terintegrasi, belum ada sistem pelaporan keuangan partai politik, tidak jelasnya lembaga pengawasan dalam UU Partai Politik,” demikian dikutip dari dokumen kajian Direktorat Monitoring KPK tahun 2025, Rabu, 22 April 2026.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Masalah Klasik Tak Boleh Terulang di Musim Haji 2026

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:15

BSI Semakin Diminati, Tabungan Tumbuh Tertinggi di Industri

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:13

Jembatan Rusak di Pandeglang Diperbaiki Usai Tiga Siswa Jatuh

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:05

ATR/BPN Rumuskan Pola Kerja Efektif Berbasis Kewilayahan

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:53

Tim Kuasa Hukum Nilai Tuntutan Nadiem Tak Berdasar Fakta Persidangan

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:44

Kelantan Siapkan Kota Bharu Jadi Hub Asia, Sasar Direct Flight Bangkok hingga Osaka

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:33

PLN Luncurkan Green Future Powered Today

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:30

Riki Sendjaja dan Petrus Halim Dikorek KPK soal Kredit Macet di LPEI

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:27

Juri LCC MPR Harus Minta Maaf Terbuka

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:21

Polisi Jaga Ratusan Gereja di Jadetabek

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:14

Selengkapnya