Berita

Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB, Muhammad Khozin (Foto: Dokumen F-PKB)

Politik

PKB Nilai Usulan KPK Batasi Masa Jabatan Ketum Parpol Tidak Berdasar

JUMAT, 24 APRIL 2026 | 12:45 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Usulan atau rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode, dinilai tidak berdasar.

Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB, Muhammad Khozin, menyebut bahwa gagasan tersebut bersifat ahistoris, tidak memiliki landasan hukum, serta melampaui kewenangan KPK.

Ia merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi, yakni Putusan MK No 194/PUU-XXIII/2025 pada 12 November 2025, yang isinya menolak permohonan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik.


“Usulan yang ahisotoris, tidak berdasar hukum, dan melampaui kewenangan KPK,” tegas Khozin kepada wartawan, Jumat, 24 April 2026.

Lebih lanjut, ia menilai logika KPK yang mengaitkan pembatasan masa jabatan dengan efektivitas kaderisasi tidak tepat. Menurutnya, proses kaderisasi di partai politik saat ini tetap berjalan dinamis meski tanpa pembatasan masa jabatan ketua umum.

“Kaderisasi merupakan sunnatullah dalam partai politik. Partai politik butuh kader untuk memperjuangkan visi misi partai,” jelas Legislator PKB ini.

Khozin menegaskan, semangat dalam undang-undang partai politik (UU Parpol) harus dipahami utuh. Karenanya, ia menyebut pengaturan internal partai, termasuk masa jabatan ketua umum, sepenuhnya menjadi kewenangan masing-masing partai melalui mekanisme musyawarah yang tertuang dalam AD/ART.

“Spirit UU partai politik mesti dibaca sebagai manifestasi dari kebebasan berserikat warga negara,” pungkasnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merekomendasikan agar jabatan ketua umum (ketum) partai politik (parpol) dibatasi hanya dua periode kekuasaan agar kaderisasi parpol berjalan dengan baik.

Itu merupakan salah satu rekomendasi atas temuan KPK dalam kajian yang dilakukan Direktorat Monitoring KPK tahun 2025. Dalam kajiannya, KPK menemukan beberapa persoalan dalam tata kelola parpol.

"KPK menemukan bahwa, belum ada roadmap pelaksanaan pendidikan politik, belum ada standar sistem kaderisasi yang terintegrasi, belum ada sistem pelaporan keuangan partai politik, tidak jelasnya lembaga pengawasan dalam UU Partai Politik,” demikian dikutip dari dokumen kajian Direktorat Monitoring KPK tahun 2025, Rabu, 22 April 2026.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Nilai TKA Siswa SD-SMP Jeblok, Program MBG Dipertanyakan

Senin, 01 Juni 2026 | 02:30

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Blusukan Jokowi Sulit Naikkan Suara PSI, Apalagi Goyang PDIP

Senin, 01 Juni 2026 | 04:00

UPDATE

PBB Dorong Implementasi Segera Prinsip Bisnis Berbasis HAM di Indonesia

Kamis, 04 Juni 2026 | 02:05

Membongkar Praktik Haram MBG

Kamis, 04 Juni 2026 | 02:00

Indonesia Sedang Hadapi Perang Sumber Daya

Kamis, 04 Juni 2026 | 01:34

Berantas Korupsi di BGN jadi Bukti Prabowo Jalankan Amanat Reformasi 98

Kamis, 04 Juni 2026 | 01:28

Warga Tuntut Pengurus P3SRS Apartemen Taman Rasuna Diberhentikan

Kamis, 04 Juni 2026 | 01:07

Pemuda Katolik Dukung Kejagung Bersih-bersih BGN

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:40

Ketua SC Muktamar X PPP Ngaku Borong Kamar Lantai 10 untuk Persidangan

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:17

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Dadan Hindayana Cs Terlalu Berani Korupsi!

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:02

Badko HMI Sultra Laporkan Dua Perusahaan Tambang ke Kejagung

Rabu, 03 Juni 2026 | 23:50

Selengkapnya