Berita

Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB, Muhammad Khozin (Foto: Dokumen F-PKB)

Politik

PKB Nilai Usulan KPK Batasi Masa Jabatan Ketum Parpol Tidak Berdasar

JUMAT, 24 APRIL 2026 | 12:45 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Usulan atau rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode, dinilai tidak berdasar.

Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB, Muhammad Khozin, menyebut bahwa gagasan tersebut bersifat ahistoris, tidak memiliki landasan hukum, serta melampaui kewenangan KPK.

Ia merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi, yakni Putusan MK No 194/PUU-XXIII/2025 pada 12 November 2025, yang isinya menolak permohonan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik.


“Usulan yang ahisotoris, tidak berdasar hukum, dan melampaui kewenangan KPK,” tegas Khozin kepada wartawan, Jumat, 24 April 2026.

Lebih lanjut, ia menilai logika KPK yang mengaitkan pembatasan masa jabatan dengan efektivitas kaderisasi tidak tepat. Menurutnya, proses kaderisasi di partai politik saat ini tetap berjalan dinamis meski tanpa pembatasan masa jabatan ketua umum.

“Kaderisasi merupakan sunnatullah dalam partai politik. Partai politik butuh kader untuk memperjuangkan visi misi partai,” jelas Legislator PKB ini.

Khozin menegaskan, semangat dalam undang-undang partai politik (UU Parpol) harus dipahami utuh. Karenanya, ia menyebut pengaturan internal partai, termasuk masa jabatan ketua umum, sepenuhnya menjadi kewenangan masing-masing partai melalui mekanisme musyawarah yang tertuang dalam AD/ART.

“Spirit UU partai politik mesti dibaca sebagai manifestasi dari kebebasan berserikat warga negara,” pungkasnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merekomendasikan agar jabatan ketua umum (ketum) partai politik (parpol) dibatasi hanya dua periode kekuasaan agar kaderisasi parpol berjalan dengan baik.

Itu merupakan salah satu rekomendasi atas temuan KPK dalam kajian yang dilakukan Direktorat Monitoring KPK tahun 2025. Dalam kajiannya, KPK menemukan beberapa persoalan dalam tata kelola parpol.

"KPK menemukan bahwa, belum ada roadmap pelaksanaan pendidikan politik, belum ada standar sistem kaderisasi yang terintegrasi, belum ada sistem pelaporan keuangan partai politik, tidak jelasnya lembaga pengawasan dalam UU Partai Politik,” demikian dikutip dari dokumen kajian Direktorat Monitoring KPK tahun 2025, Rabu, 22 April 2026.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Kalah di PN Jakpus, Penggugat PPP Subadri-Toni Dihukum Bayar Biaya Perkara

Senin, 03 Agustus 2026 | 22:10

Prabowo Terima Medali Kehormatan dari Angkatan Bersenjata Tailan

Senin, 03 Agustus 2026 | 21:34

Buru Aset TPPU Febrie Adriansyah, Tim 9 Geledah Kantor Don Ritto hingga Rumah Nurman Herin

Senin, 03 Agustus 2026 | 21:30

Prabowo dan PM Tailan Bidik Nilai Perdagangan Rp359 Triliun dalam Lima Tahun

Senin, 03 Agustus 2026 | 21:20

Ini Enam Perkara yang Dihentikan KPK

Senin, 03 Agustus 2026 | 21:10

Petingginya Diperiksa Kejati DKI, Peran AFPI Disorot

Senin, 03 Agustus 2026 | 20:52

Indonesia-Tailan Sepakat Kembangkan TRM untuk Perangi Kejahatan Transnasional

Senin, 03 Agustus 2026 | 20:49

Bawaslu Fokus Tingkatkan SDM Hadapi Tantangan Digital

Senin, 03 Agustus 2026 | 20:38

Prabowo Kenang Masa Muda Bersama Raja Tailan Saat Sambut PM Anutin

Senin, 03 Agustus 2026 | 20:30

Prabowo Dukung PPHN Jadi Pedoman Lintas Pemerintahan

Senin, 03 Agustus 2026 | 20:16

Selengkapnya