Berita

Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia. (RMOL/Sarah Alifia Suryadi)

Politik

Golkar Sejalan dengan Usulan KPK soal Kaderisasi Capres-Cawapres

JUMAT, 24 APRIL 2026 | 11:07 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

Partai Golkar menyatakan sejalan dengan usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mendorong penguatan kaderisasi dalam pencalonan presiden dan wakil presiden menjelang Pemilu 2029. DPR menilai rekomendasi tersebut relevan untuk memperbaiki kualitas rekrutmen politik di partai.

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Golkar, Ahmad Doli Kurnia, mengatakan masukan KPK merupakan bagian penting dari upaya pembenahan sistem kepartaian. Ia menilai kaderisasi memang menjadi isu krusial yang harus diperkuat ke depan.

“Ya, menurut saya rekomendasi-rekomendasi dari lembaga-lembaga yang memperhatikan terhadap keberadaan partai politik itu penting,” kata Doli kepada wartawan, Jumat, 24 April 2026.


Menurut Doli, gagasan KPK yang mengharuskan calon pemimpin berasal dari sistem kaderisasi sejalan dengan kebutuhan partai untuk membangun manajemen politik yang lebih tertata dan berkelanjutan. Hal ini dinilai penting untuk menghasilkan pemimpin yang berkualitas.

“Nah, salah satu juga isunya adalah soal pentingnya kaderisasi. Jadi apa yang disampaikan oleh KPK itu relevan dengan apa yang disampaikan oleh partai politik,” lanjutnya.

Ia menegaskan, partai politik ke depan harus memiliki sistem yang lebih terlembaga, termasuk dalam proses kaderisasi. Dengan sistem yang kuat, partai diharapkan mampu menghasilkan kader terbaik untuk posisi strategis, termasuk calon presiden dan wakil presiden.

“Jadi memang ke depan harusnya partai-partai politik itu punya manajemen partai politik yang terlembaga. Yang penuh keteraturan, sistemik,” kata Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu. 

Sebelumnya, hasil kajian Direktorat Monitoring KPK menemukan setidaknya empat poin persoalan tata kelola parpol. Keempat poin itu adalah ketiadaan peta jalan pelaksanaan pendidikan politik, standar sistem kaderisasi yang terintegrasi, sistem pelaporan keuangan, hingga lembaga pengawasan.

KPK lalu merumuskan sejumlah rekomendasi perbaikan tata kelola parpol. Salah satunya lewat revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, khususnya Pasal 29 tentang rekrutmen politik. 

Dalam rekomendasi itu, KPK melihat bahwa pengaturan rekrutmen bakal calon presiden/wakil presiden/kepala daerah/wakil kepala daerah harus ditambahkan klausul persyaratan berasal dari sistem kaderisasi partai.

Selain itu, minimal batas waktu kader bergabung dalam partai adalah selama dua tahun, dan batas kepemimpinan ketua umum partai menjadi maksimal dua kali periode masa kepengurusan.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Di Simpang Dunia

Jumat, 24 April 2026 | 06:10

Kisah Karim dan Edoh: Tukang Bubur Naik Haji Asal Tasikmalaya

Jumat, 24 April 2026 | 06:01

Gurita Keluarga Mas’ud Menguasai Kaltim

Jumat, 24 April 2026 | 05:33

Pramono Bidik Kerja Sama TOD dengan Shenzhen Metro

Jumat, 24 April 2026 | 05:14

Calon Jemaah Haji Asal Lahat Batal Terbang Gegara Hamil

Jumat, 24 April 2026 | 05:11

BEM KSI Serukan Perdamaian Dunia di Paskah Nasional 2025

Jumat, 24 April 2026 | 04:22

JK Tak Mudah Hadapi Jokowi

Jumat, 24 April 2026 | 04:10

Robig Penembak Gama Ketahuan Edarkan Narkoba di Lapas Semarang

Jumat, 24 April 2026 | 04:06

Ray Rangkuti Tafsirkan Pasal 8 UUD 1945 terkait Seruan Makar Saiful Mujani

Jumat, 24 April 2026 | 03:33

Setelah Asep Kuswanto Tersangka

Jumat, 24 April 2026 | 03:24

Selengkapnya