Berita

Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia. (RMOL/Sarah Alifia Suryadi)

Politik

Golkar Sejalan dengan Usulan KPK soal Kaderisasi Capres-Cawapres

JUMAT, 24 APRIL 2026 | 11:07 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

Partai Golkar menyatakan sejalan dengan usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mendorong penguatan kaderisasi dalam pencalonan presiden dan wakil presiden menjelang Pemilu 2029. DPR menilai rekomendasi tersebut relevan untuk memperbaiki kualitas rekrutmen politik di partai.

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Golkar, Ahmad Doli Kurnia, mengatakan masukan KPK merupakan bagian penting dari upaya pembenahan sistem kepartaian. Ia menilai kaderisasi memang menjadi isu krusial yang harus diperkuat ke depan.

“Ya, menurut saya rekomendasi-rekomendasi dari lembaga-lembaga yang memperhatikan terhadap keberadaan partai politik itu penting,” kata Doli kepada wartawan, Jumat, 24 April 2026.


Menurut Doli, gagasan KPK yang mengharuskan calon pemimpin berasal dari sistem kaderisasi sejalan dengan kebutuhan partai untuk membangun manajemen politik yang lebih tertata dan berkelanjutan. Hal ini dinilai penting untuk menghasilkan pemimpin yang berkualitas.

“Nah, salah satu juga isunya adalah soal pentingnya kaderisasi. Jadi apa yang disampaikan oleh KPK itu relevan dengan apa yang disampaikan oleh partai politik,” lanjutnya.

Ia menegaskan, partai politik ke depan harus memiliki sistem yang lebih terlembaga, termasuk dalam proses kaderisasi. Dengan sistem yang kuat, partai diharapkan mampu menghasilkan kader terbaik untuk posisi strategis, termasuk calon presiden dan wakil presiden.

“Jadi memang ke depan harusnya partai-partai politik itu punya manajemen partai politik yang terlembaga. Yang penuh keteraturan, sistemik,” kata Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu. 

Sebelumnya, hasil kajian Direktorat Monitoring KPK menemukan setidaknya empat poin persoalan tata kelola parpol. Keempat poin itu adalah ketiadaan peta jalan pelaksanaan pendidikan politik, standar sistem kaderisasi yang terintegrasi, sistem pelaporan keuangan, hingga lembaga pengawasan.

KPK lalu merumuskan sejumlah rekomendasi perbaikan tata kelola parpol. Salah satunya lewat revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, khususnya Pasal 29 tentang rekrutmen politik. 

Dalam rekomendasi itu, KPK melihat bahwa pengaturan rekrutmen bakal calon presiden/wakil presiden/kepala daerah/wakil kepala daerah harus ditambahkan klausul persyaratan berasal dari sistem kaderisasi partai.

Selain itu, minimal batas waktu kader bergabung dalam partai adalah selama dua tahun, dan batas kepemimpinan ketua umum partai menjadi maksimal dua kali periode masa kepengurusan.

Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

Dua Tahun Cukup bagi Prabowo Mengasuh Geng Solo

Selasa, 13 Oktober 2026 | 13:43

UPDATE

Darwis Ismail Terpilih jadi Nakhoda Baru ISKINDO Periode 2026-2031

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 03:46

Polda Metro Bongkar Penyelundupan 54 Ton Batu Galena dari Gorontalo

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 03:27

Usul LBP Makin Terasa Janggal, Reformasi Hukum Jangan Kehilangan Arah

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 02:59

Manifesto Welfare State Pesisir

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 02:30

Gerakan 1 Juta Liter Air Bersih BEM PTNU Teruskan Semangat Resolusi Jihad

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 02:05

Sidang Praperadilan Kasus Relawan Prabowo Ditunda, Hakim Tegur Kelalaian Pemanggilan

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 01:51

Langkah Cepat Polda Jatim Cegah Potensi Kericuhan Aksi Mahasiswa Tuai Apresiasi

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 01:26

PT TIMAH Buka Opsi Buyback Saham Sikapi Dinamika Pasar Modal

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 00:49

GMNI Puji Ketegasan Kapolri Bongkar Penyelundupan 1,16 Ton Ketamin

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 00:21

PKS Dukung Pemerintah Lakukan Reformasi Bursa Saham Menyeluruh

Jumat, 23 Oktober 2026 | 23:45

Selengkapnya