Berita

Presiden ke-7 Joko Widodo. (Foto: Istimewa)

Politik

Desakan Menguat, Kasus Ijazah Jokowi Diminta Segera Disidangkan Terbuka

JUMAT, 24 APRIL 2026 | 10:47 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Kasus dugaan ijazah palsu yang menyeret nama Joko Widodo kembali menjadi sorotan. Sejumlah pihak mendesak aparat penegak hukum untuk segera menuntaskan perkara tersebut secara adil dan terbuka.

Aktivis Gerakan Kebangsaan Selamatkan Indonesia (GAKSI), Marwan Batubara, menegaskan pentingnya proses hukum yang transparan guna memastikan keaslian ijazah S1 milik Jokowi. Ia menilai, perkara ini seharusnya dibawa ke pengadilan agar dapat diuji berdasarkan kaidah hukum, baik dalam ranah pidana maupun perdata.

Menurut Marwan, tuntutan utama dari pihak penggugat adalah adanya proses peradilan yang terbuka. Namun hingga kini, ia menilai proses tersebut belum pernah benar-benar terjadi. Sebaliknya, ia mengklaim bahwa pihak penggugat justru menghadapi tekanan hukum.


"Itulah yang dituntut oleh teman-teman yang menggugat ini. Apakah itu pidana atau perdata.  Tapi Pengadilan itu tidak  pernah terjadi. Yang ada justru para penggugat inilah yang menjadi objek untuk dikriminalisasi," kata Marwan Batubara kepada wartawan di Jakarta, Jumat, 24 April 2026.

Menurutnya, selama ini Jokowi tidak pernah berani menghadapi proses pengadilan. 

Marwan juga menyoroti serangan para Termul atau para pendukung Jokowi, terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla atau JK yang meminta Jokowi menunjukkan ijazahnya jika memang asli. 

“Sebetulnya apa yang disampaikan Pak JK itu berdasarkan prinsip-prinsip moral, konstitusi dan hukum,” kata Marwan.

Ia menilai serangan Ternak Mulyono (Termul) terhadap JK itu semakin gencar karena permintaan JK berpotensi dilaksanakan oleh pengadilan. 

Senada dengan itu, perwakilan Barisan Krida Patriot, Budiman, mengatakan, mereka bersama rekan-rekan yang tergabung di organisasi GAKSI meyakini Presiden Prabowo Subianto tak takut kepada Jokowi. 

“Saya yakin karena Presiden Prabowo itu mantan militer. Terlebih Prabowo pernah diharapkan akan menjadikan Indonesia sebagai Macan Asia kembali yang dikenal sosok yang tegas dan berwibawa tidak mencla-mencle. Nah, taring ini yang kami harapkan kembali terlihat dengan mengedepankan taat konstitusi dan hukum NKRI,” tegas Budiman.

Sementara itu, Laksda (Purn) Soni Santoso menilai kasus ijazah palsu Jokowi sudah menghancurkan moral dan adab bangsa. Karena sudah banyak korban. 

“Padahal sudah dua tokoh bangsa, yaitu Pak JK dan Ibu Megawati dan  banyak tokoh lainnya meminta Jokowi untuk menunjukan ijazahnya. Jadi Jokowi tinggal tunjukan saja ijazahnya. Maka selesai, rakyat tidak akan membuat gaduh," kata Soni.

Soni berpandangan berlarut-larutnya kasus ijazah Jokowi ini tak lain karena penegakan hukum di Indonesia sudah mulai rapuh.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Di Simpang Dunia

Jumat, 24 April 2026 | 06:10

Kisah Karim dan Edoh: Tukang Bubur Naik Haji Asal Tasikmalaya

Jumat, 24 April 2026 | 06:01

Gurita Keluarga Mas’ud Menguasai Kaltim

Jumat, 24 April 2026 | 05:33

Pramono Bidik Kerja Sama TOD dengan Shenzhen Metro

Jumat, 24 April 2026 | 05:14

Calon Jemaah Haji Asal Lahat Batal Terbang Gegara Hamil

Jumat, 24 April 2026 | 05:11

BEM KSI Serukan Perdamaian Dunia di Paskah Nasional 2025

Jumat, 24 April 2026 | 04:22

JK Tak Mudah Hadapi Jokowi

Jumat, 24 April 2026 | 04:10

Robig Penembak Gama Ketahuan Edarkan Narkoba di Lapas Semarang

Jumat, 24 April 2026 | 04:06

Ray Rangkuti Tafsirkan Pasal 8 UUD 1945 terkait Seruan Makar Saiful Mujani

Jumat, 24 April 2026 | 03:33

Setelah Asep Kuswanto Tersangka

Jumat, 24 April 2026 | 03:24

Selengkapnya