Berita

Ketua Komisi II DPR RI Fraksi Nasdem, Rifqinizamy Karsayuda (Foto: RMOL/ Faisal Aristama)

Politik

NasDem Usulkan Kenaikan Parliamentary Threshold Jadi 5–7 Persen

JUMAT, 24 APRIL 2026 | 10:17 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Fraksi Partai NasDem mendorong kenaikan ambang batas parlemen (parliamentary threshold/PT) dari 4 persen menjadi kisaran 5 hingga 7 persen. 

Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi NasDem, Rifqinizamy Karsayuda, menyatakan bahwa sejak awal partainya menilai PT perlu dipertahankan bahkan ditingkatkan untuk memperkuat pelembagaan partai politik.

“Parliamentary Threshold itu wajib terus dipertahankan dan bahkan kami mengusulkan angkanya naik dari prosentase sekarang, naik dari 4 persen menjadi di angka moderat di atas 5 persen. 5,5 persen, 6 persen sampai dengan 7 persen,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Jumat 24 April 2026.


Ia menjelaskan, peningkatan PT akan mendorong institusionalisasi partai politik yang lebih kuat, baik dari sisi struktur organisasi maupun dukungan suara dalam pemilu. Selain itu, Rifqi juga mengusulkan agar penerapan PT tidak hanya berlaku di tingkat nasional, tetapi hingga tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

“Ada beberapa formula yang bisa kita berikan untuk Parliamentary Threshold seperti ini,” katanya.

Menurutnya, terdapat dua pendekatan yang dapat diterapkan. Pertama, skema berjenjang, misalnya 6 persen untuk tingkat nasional, 5 persen di provinsi, dan 4 persen di kabupaten/kota. Kedua, skema standar nasional, misalnya 6 persen yang berlaku hingga ke daerah, dengan konsekuensi partai yang tidak memenuhi ambang batas nasional akan kehilangan kursi di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Rifqi menilai kebijakan tersebut penting untuk mendorong efektivitas pemerintahan. Dengan jumlah partai yang lebih terkonsolidasi, sistem politik diyakini akan menjadi lebih stabil.

“Karena itu dia akan mampu memerankan dirinya baik sebagai partai pemerintah maupun partai non-pemerintah untuk melakukan checks and balance,” pungkasnya.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Di Simpang Dunia

Jumat, 24 April 2026 | 06:10

Kisah Karim dan Edoh: Tukang Bubur Naik Haji Asal Tasikmalaya

Jumat, 24 April 2026 | 06:01

Gurita Keluarga Mas’ud Menguasai Kaltim

Jumat, 24 April 2026 | 05:33

Pramono Bidik Kerja Sama TOD dengan Shenzhen Metro

Jumat, 24 April 2026 | 05:14

Calon Jemaah Haji Asal Lahat Batal Terbang Gegara Hamil

Jumat, 24 April 2026 | 05:11

BEM KSI Serukan Perdamaian Dunia di Paskah Nasional 2025

Jumat, 24 April 2026 | 04:22

JK Tak Mudah Hadapi Jokowi

Jumat, 24 April 2026 | 04:10

Robig Penembak Gama Ketahuan Edarkan Narkoba di Lapas Semarang

Jumat, 24 April 2026 | 04:06

Ray Rangkuti Tafsirkan Pasal 8 UUD 1945 terkait Seruan Makar Saiful Mujani

Jumat, 24 April 2026 | 03:33

Setelah Asep Kuswanto Tersangka

Jumat, 24 April 2026 | 03:24

Selengkapnya