Jurubicara KPK, Budi Prasetyo (RMOL/Jamaludin Akmal)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menguliti keras praktik politik berbiaya tinggi yang dinilai menjadi akar lahirnya korupsi di Indonesia. Melalui kajian tata kelola partai politik (parpol), KPK bahkan mendorong pembatasan masa jabatan ketua umum parpol maksimal dua periode demi memutus mata rantai oligarki dan mahalnya ongkos politik.
Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, kajian Direktorat Monitoring KPK merupakan bagian dari strategi pencegahan korupsi di sektor politik yang selama ini dinilai masih sangat rawan. KPK tidak hanya mengandalkan penindakan, tetapi juga melakukan diagnosis terhadap sistem politik yang bermasalah.
"Terkait kajian itu sebagai upaya KPK khususnya pada kerangka pencegahan ya pada sektor politik karena memang kami memandang sektor politik menjadi salah satu sektor yang masih rawan terjadinya tindak pidana korupsi maka kemudian KPK juga masuk melalui pendekatan-pendekatan pencegahan ya," kata Budi seperti dikutip RMOL, Jumat, 24 April 2026.
Menurutnya, melalui fungsi monitoring, KPK memetakan titik-titik rawan yang berpotensi melahirkan praktik korupsi. Hasilnya kemudian dituangkan dalam bentuk rekomendasi kepada para pemangku kepentingan untuk segera dibenahi.
"Kemudian dalam kajian yang KPK lakukan melalui fungsi monitoring tersebut kami melakukan diagnosa area-area mana saja yang rawan menimbulkan adanya praktik-praktik dugaan tindak pidana korupsi, sehingga dari hasil kajian itu maka kemudian KPK memberikan rekomendasi kepada para pemangku kepentingan untuk dilakukan pembahasan, untuk dilakukan tindak lanjut ya," terang Budi.
Salah satu poin krusial dalam kajian tersebut adalah usulan pembatasan masa jabatan ketua umum parpol maksimal dua periode. KPK menilai, dominasi kekuasaan yang terlalu lama berkontribusi terhadap mandeknya kaderisasi dan mahalnya biaya politik.
"Itu tentu juga ada basis akademiknya, jadi memang itu juga berdasarkan temuan yang KPK lakukan dalam kajian tersebut, misalnya terkait dengan kaderisasi di partai politik itu juga menjadi salah satu aspek yang kemudian menjadi salah satu substansi atau materi dalam kajian," jelas Budi.
KPK menemukan bahwa lemahnya kaderisasi membuat biaya masuk ke dalam sistem politik menjadi sangat tinggi. Kondisi ini membuka ruang transaksi politik yang berujung pada praktik korupsi saat kekuasaan sudah diraih.
"Karena kami melihat ongkos politik ini masih cukup tinggi ya, salah satunya ketika entry cost biaya masuk ketika misalnya karena proses kaderisasi tidak berjalan dengan baik, maka kita sering melihat kader ini kemudian misalnya berpindah-pindah, tapi misalnya ketika baru berpindah tapi kemudian sudah bisa menjadi dalam tanda kutip jagoan," ujar Budi.
Lebih lanjut, KPK mengingatkan bahwa mahalnya biaya politik akan menciptakan efek domino berupa praktik "balik modal" ketika pejabat telah terpilih. Hal ini bahkan telah terkonfirmasi dalam kasus yang ditangani KPK.
"Sehingga dengan kajian ini kami berharap biaya-biaya yang bisa ditekan, itu kemudian kita berikan rekomendasi perbaikannya, supaya apa? ketika seorang kader ataupun partai politik ini mengeluarkan biaya yang besar ketika dalam proses pencalonan ataupun dalam proses-proses politik lainnya, maka kemudian ketika menjabat itu akan menimbulkan risiko ya termasuk soal pemulangan modal politik dan sebagainya," tegas Budi.
Ia mencontohkan kasus di Ponorogo, di mana KPK menemukan dugaan adanya pemodal politik yang membiayai kontestasi pilkada, lalu memperoleh keuntungan setelah kandidat yang didukung menang.
"Jadi kepada para pihak swasta ini kemudian diduga mengalirkan sejumlah uang kepada pemodal politik yang sudah memberikan modal kepada bupati saat mengikuti kontestasi pilkada tersebut," terang Budi.
Menanggapi kritik bahwa KPK dianggap terlalu jauh masuk ke ranah politik, Budi menegaskan bahwa kajian tersebut justru melibatkan parpol agar hasilnya objektif dan komprehensif.
"Dalam proses kajian ini KPK juga sudah melibatkan partai politik ya untuk mendapatkan pandangan-pandangan fakta-fakta secara objektif dari POV kawan-kawan di partai politik ya, sehingga itu juga tidak hanya berasal dari satu atau dua perspektif saja," jelasnya.
Menurut Budi, rekomendasi KPK bukan bersifat memaksa, melainkan menjadi bahan perbaikan yang harus ditindaklanjuti oleh para pemangku kepentingan, termasuk parpol, pemerintah, dan lembaga penyelenggara pemilu.
"Karena tentunya kita semua seluruh entitas yang terlibat dalam proses-proses politik tidak hanya dari partai politik tapi juga masyarakat sebagai pemilih kemudian juga para penyelenggara gitu ya misalnya dari Bawaslu dan juga KPU ini juga menjadi bagian elemen yang terus KPK berikan sudut pandang pencegahan korupsi," pungkas Budi.