Berita

Direktur Eksekutif Lingkar Madani (LIMA) Indonesia, Ray Rangkuti. (Foto: Tangkapan layar Youtube SMRC)

Politik

Ray Rangkuti Tafsirkan Pasal 8 UUD 1945 terkait Seruan Makar Saiful Mujani

JUMAT, 24 APRIL 2026 | 03:33 WIB | LAPORAN: FADZRI TRY UTAMA

Guru Besar Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Prof. Saiful Mujani dibela Direktur Eksekutif Lingkar Madani (LIMA) Indonesia, Ray Rangkuti, dengan menafsirkan salah satu pasal dalam UUD 1945.

Hal itu dikatakan Ray dalam acara Serial Diskusi FISIP UIN Jakarta bertajuk "Diskusi Politik dan Kebebasan Akademik", di Kampus UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, di Ciputat, Tangerang Selatan, Kamis 23 April 2026.

"Pasal 8 A (UUD 1945) ini yang paling menarik, (bunyinya) jika Presiden meninggal dunia, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan wakil presiden sampai habis masa jabatan," kata Ray.


Ray menafsirkan, paling tidak katanya ada tiga aspek yang menjadi alasan bagi presiden tidak bisa melanjutkan masa jabatannya. Namun khusus aspek diberhentikan, mekanismenyabharus mengacu pada Pasal 7 UUD 1945.

"Itu dilakukan dalam proses primer, oleh DPR dan MPR," sambungnya.

Dalam Pasal 7 UUD 1945, lanjut Ray menjelaskan, terdapat syarat agar presiden dapat diberhentikan yaitu terbukti melaukan pelanggaran.

Namun menurutnya, mekanisme memakzulkan presiden melalui DPR-MPR memungkinkan tidak berjalan karena melihat hampor 85 persen partai politik yang duduk di parlemen berkoalisi dengan pemerintah.

"Kalau MPR tidak mau menggunakan Pasal 7, sementara rakyat yang lihat ini adalah sesuatu yang sangat salah dalam penglolaan berbangsa dan bernegara, apakah harus menunggu DPR yang bergerak?" kata Ray.

Dari perspektif itu, pengamat lulusan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini menafsirkan aspek kedua yang disebut di dalam Pasal 8 UUD 1945, yaitu "presiden berhenti" dari jabatannya tanpa harus melalui mekanisme MPR-DPR.

"Jadi tidak melalui proses DPR, tapi melalui proses rakyat yang bergerak. Soeharto menyatakan berhenti sebagai Presiden," kata Ray.

"Di sini rakyat bisa memberhentikan presidennya tanpa melalui proses di DPR dan MPR, dan ini bisa juga disebut sebuah impheachment," imbuhnya.

Atas dasar tafsiran tersebut, Ray menjadikannya sebagai satu argumen untuk membela Saiful Mujani yang dilaporkan atas dugaan makar, karena pernyataannya dalam sebuah forum bersama aktivis dan akademisi, di Utan Kayu, Jakarta Timur, pada 31 Maret 2026 lalu.

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Pertamina Mandalika Racing Series 2026 Songsong Pembalap Muda Menuju Pentas Dunia

Rabu, 24 Juni 2026 | 01:56

Catatan Hari Pelaut Sedunia 2026

Rabu, 24 Juni 2026 | 01:34

284 Petembak Siap Bertarung dalam Kejurnas Menembak ISSF 2026

Rabu, 24 Juni 2026 | 01:17

Lembaga Peradilan Khusus Pemilu Perlu Dibentuk Demi Wujudkan Keadilan

Rabu, 24 Juni 2026 | 00:50

Pembangunan Hotel Prima Katulampa Harus Dihentikan, Ini Sebabnya

Rabu, 24 Juni 2026 | 00:30

Mahasiswa dan Dalang

Rabu, 24 Juni 2026 | 00:10

Kejati Sultra Geledah Rumah Bos Tambang hingga Rujab Wabup Kolaka

Selasa, 23 Juni 2026 | 23:48

PDIP yang Overthinking, Bukan Pemerintah yang Panik

Selasa, 23 Juni 2026 | 23:32

Kemensos Mulai Operasikan Dua SR Permanen di Pasuruan Bulan Depan

Selasa, 23 Juni 2026 | 23:16

PDIP Desak Wapres Gibran Klarifikasi Soal "Uang Sogok" ke Mahasiswa UBK

Selasa, 23 Juni 2026 | 22:45

Selengkapnya