Berita

Direktur Eksekutif Lingkar Madani (LIMA) Indonesia, Ray Rangkuti. (Foto: Tangkapan layar Youtube SMRC)

Politik

Ray Rangkuti Tafsirkan Pasal 8 UUD 1945 terkait Seruan Makar Saiful Mujani

JUMAT, 24 APRIL 2026 | 03:33 WIB | LAPORAN: FADZRI TRY UTAMA

Guru Besar Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Prof. Saiful Mujani dibela Direktur Eksekutif Lingkar Madani (LIMA) Indonesia, Ray Rangkuti, dengan menafsirkan salah satu pasal dalam UUD 1945.

Hal itu dikatakan Ray dalam acara Serial Diskusi FISIP UIN Jakarta bertajuk "Diskusi Politik dan Kebebasan Akademik", di Kampus UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, di Ciputat, Tangerang Selatan, Kamis 23 April 2026.

"Pasal 8 A (UUD 1945) ini yang paling menarik, (bunyinya) jika Presiden meninggal dunia, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan wakil presiden sampai habis masa jabatan," kata Ray.


Ray menafsirkan, paling tidak katanya ada tiga aspek yang menjadi alasan bagi presiden tidak bisa melanjutkan masa jabatannya. Namun khusus aspek diberhentikan, mekanismenyabharus mengacu pada Pasal 7 UUD 1945.

"Itu dilakukan dalam proses primer, oleh DPR dan MPR," sambungnya.

Dalam Pasal 7 UUD 1945, lanjut Ray menjelaskan, terdapat syarat agar presiden dapat diberhentikan yaitu terbukti melaukan pelanggaran.

Namun menurutnya, mekanisme memakzulkan presiden melalui DPR-MPR memungkinkan tidak berjalan karena melihat hampor 85 persen partai politik yang duduk di parlemen berkoalisi dengan pemerintah.

"Kalau MPR tidak mau menggunakan Pasal 7, sementara rakyat yang lihat ini adalah sesuatu yang sangat salah dalam penglolaan berbangsa dan bernegara, apakah harus menunggu DPR yang bergerak?" kata Ray.

Dari perspektif itu, pengamat lulusan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini menafsirkan aspek kedua yang disebut di dalam Pasal 8 UUD 1945, yaitu "presiden berhenti" dari jabatannya tanpa harus melalui mekanisme MPR-DPR.

"Jadi tidak melalui proses DPR, tapi melalui proses rakyat yang bergerak. Soeharto menyatakan berhenti sebagai Presiden," kata Ray.

"Di sini rakyat bisa memberhentikan presidennya tanpa melalui proses di DPR dan MPR, dan ini bisa juga disebut sebuah impheachment," imbuhnya.

Atas dasar tafsiran tersebut, Ray menjadikannya sebagai satu argumen untuk membela Saiful Mujani yang dilaporkan atas dugaan makar, karena pernyataannya dalam sebuah forum bersama aktivis dan akademisi, di Utan Kayu, Jakarta Timur, pada 31 Maret 2026 lalu.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Tumbuhkan Mimpi Puluhan Anak Nelayan Cilincing Lewat Nobar Film

Senin, 14 September 2026 | 03:18

Sejumlah Alutsista TNI Gercep Sisir Korban KM Virgo Transport 8

Senin, 14 September 2026 | 02:55

Kesehatan di Tepi Republik

Senin, 14 September 2026 | 02:29

Ekonomi Batam Tumbuh 7,28 Persen Bukti Kepercayaan Dunia Usaha Terus Menguat

Senin, 14 September 2026 | 01:54

Terpilih jadi Ketum HPK Kosgoro 1957, Eric Hermawan Langsung Tancap Gas Konsolidasi

Senin, 14 September 2026 | 01:24

Abu Vulkanik Berbahaya bagi Air dan Ikan, Begini Penjelasannya

Senin, 14 September 2026 | 00:55

KDM Dinilai Lebih Utamakan Pencitraan Ketimbang Solusi Defisit APBD Jabar

Senin, 14 September 2026 | 00:33

Menuju HUT ke-81, Panglima TNI Buka Rangkaian 72 Lomba Open Turnamen

Senin, 14 September 2026 | 00:11

SOKSI Siap Tempuh Jalur Hukum Gugat 'Bocor Alus Tempo'

Minggu, 13 September 2026 | 23:48

Asta Cita, Zakat, dan Jalan Baru Mengentaskan Kemiskinan

Minggu, 13 September 2026 | 23:24

Selengkapnya