Berita

Direktur Eksekutif Lingkar Madani (LIMA) Indonesia, Ray Rangkuti. (Foto: Tangkapan layar Youtube SMRC)

Politik

Ray Rangkuti Tafsirkan Pasal 8 UUD 1945 terkait Seruan Makar Saiful Mujani

JUMAT, 24 APRIL 2026 | 03:33 WIB | LAPORAN: FADZRI TRY UTAMA

Guru Besar Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Prof. Saiful Mujani dibela Direktur Eksekutif Lingkar Madani (LIMA) Indonesia, Ray Rangkuti, dengan menafsirkan salah satu pasal dalam UUD 1945.

Hal itu dikatakan Ray dalam acara Serial Diskusi FISIP UIN Jakarta bertajuk "Diskusi Politik dan Kebebasan Akademik", di Kampus UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, di Ciputat, Tangerang Selatan, Kamis 23 April 2026.

"Pasal 8 A (UUD 1945) ini yang paling menarik, (bunyinya) jika Presiden meninggal dunia, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan wakil presiden sampai habis masa jabatan," kata Ray.


Ray menafsirkan, paling tidak katanya ada tiga aspek yang menjadi alasan bagi presiden tidak bisa melanjutkan masa jabatannya. Namun khusus aspek diberhentikan, mekanismenyabharus mengacu pada Pasal 7 UUD 1945.

"Itu dilakukan dalam proses primer, oleh DPR dan MPR," sambungnya.

Dalam Pasal 7 UUD 1945, lanjut Ray menjelaskan, terdapat syarat agar presiden dapat diberhentikan yaitu terbukti melaukan pelanggaran.

Namun menurutnya, mekanisme memakzulkan presiden melalui DPR-MPR memungkinkan tidak berjalan karena melihat hampor 85 persen partai politik yang duduk di parlemen berkoalisi dengan pemerintah.

"Kalau MPR tidak mau menggunakan Pasal 7, sementara rakyat yang lihat ini adalah sesuatu yang sangat salah dalam penglolaan berbangsa dan bernegara, apakah harus menunggu DPR yang bergerak?" kata Ray.

Dari perspektif itu, pengamat lulusan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini menafsirkan aspek kedua yang disebut di dalam Pasal 8 UUD 1945, yaitu "presiden berhenti" dari jabatannya tanpa harus melalui mekanisme MPR-DPR.

"Jadi tidak melalui proses DPR, tapi melalui proses rakyat yang bergerak. Soeharto menyatakan berhenti sebagai Presiden," kata Ray.

"Di sini rakyat bisa memberhentikan presidennya tanpa melalui proses di DPR dan MPR, dan ini bisa juga disebut sebuah impheachment," imbuhnya.

Atas dasar tafsiran tersebut, Ray menjadikannya sebagai satu argumen untuk membela Saiful Mujani yang dilaporkan atas dugaan makar, karena pernyataannya dalam sebuah forum bersama aktivis dan akademisi, di Utan Kayu, Jakarta Timur, pada 31 Maret 2026 lalu.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Aplikasi Digital Berbasis White Label Dukung Operasional KDKMP

Kamis, 14 Mei 2026 | 05:59

Wamenaker Fasilitasi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Multistrada

Kamis, 14 Mei 2026 | 05:43

DPD Dorong Kemenko Polkam Lahirkan Peta Jalan Keamanan Papua

Kamis, 14 Mei 2026 | 05:28

Mengoptimalkan Potensi Blue Ocean Economy

Kamis, 14 Mei 2026 | 04:53

Wagub Lampung Minta Gapembi Kawal Pemenuhan Standar MBG

Kamis, 14 Mei 2026 | 04:35

Analis Geopolitik: Tiongkok Berpotensi sebagai Global Stabilizer

Kamis, 14 Mei 2026 | 04:23

Prabowo dan Tumpukan Uang

Kamis, 14 Mei 2026 | 03:58

ANTAM Tetap Fokus Jaga Fundamental Bisnis di Tengah Dinamika Global

Kamis, 14 Mei 2026 | 03:46

Sukseskan Program Nuklir, PKS Dorong Pembentukan Kembali BATAN

Kamis, 14 Mei 2026 | 03:23

Paradigma Baru Biaya Logistik

Kamis, 14 Mei 2026 | 02:59

Selengkapnya