Berita

Direktur Eksekutif Lingkar Madani (LIMA) Indonesia, Ray Rangkuti. (Foto: Tangkapan layar Youtube SMRC)

Politik

Ray Rangkuti Tafsirkan Pasal 8 UUD 1945 terkait Seruan Makar Saiful Mujani

JUMAT, 24 APRIL 2026 | 03:33 WIB | LAPORAN: FADZRI TRY UTAMA

Guru Besar Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Prof. Saiful Mujani dibela Direktur Eksekutif Lingkar Madani (LIMA) Indonesia, Ray Rangkuti, dengan menafsirkan salah satu pasal dalam UUD 1945.

Hal itu dikatakan Ray dalam acara Serial Diskusi FISIP UIN Jakarta bertajuk "Diskusi Politik dan Kebebasan Akademik", di Kampus UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, di Ciputat, Tangerang Selatan, Kamis 23 April 2026.

"Pasal 8 A (UUD 1945) ini yang paling menarik, (bunyinya) jika Presiden meninggal dunia, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan wakil presiden sampai habis masa jabatan," kata Ray.


Ray menafsirkan, paling tidak katanya ada tiga aspek yang menjadi alasan bagi presiden tidak bisa melanjutkan masa jabatannya. Namun khusus aspek diberhentikan, mekanismenyabharus mengacu pada Pasal 7 UUD 1945.

"Itu dilakukan dalam proses primer, oleh DPR dan MPR," sambungnya.

Dalam Pasal 7 UUD 1945, lanjut Ray menjelaskan, terdapat syarat agar presiden dapat diberhentikan yaitu terbukti melaukan pelanggaran.

Namun menurutnya, mekanisme memakzulkan presiden melalui DPR-MPR memungkinkan tidak berjalan karena melihat hampor 85 persen partai politik yang duduk di parlemen berkoalisi dengan pemerintah.

"Kalau MPR tidak mau menggunakan Pasal 7, sementara rakyat yang lihat ini adalah sesuatu yang sangat salah dalam penglolaan berbangsa dan bernegara, apakah harus menunggu DPR yang bergerak?" kata Ray.

Dari perspektif itu, pengamat lulusan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini menafsirkan aspek kedua yang disebut di dalam Pasal 8 UUD 1945, yaitu "presiden berhenti" dari jabatannya tanpa harus melalui mekanisme MPR-DPR.

"Jadi tidak melalui proses DPR, tapi melalui proses rakyat yang bergerak. Soeharto menyatakan berhenti sebagai Presiden," kata Ray.

"Di sini rakyat bisa memberhentikan presidennya tanpa melalui proses di DPR dan MPR, dan ini bisa juga disebut sebuah impheachment," imbuhnya.

Atas dasar tafsiran tersebut, Ray menjadikannya sebagai satu argumen untuk membela Saiful Mujani yang dilaporkan atas dugaan makar, karena pernyataannya dalam sebuah forum bersama aktivis dan akademisi, di Utan Kayu, Jakarta Timur, pada 31 Maret 2026 lalu.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

TNI Terima Penyerahan 75 Senjata Peninggalan Konflik Sosial Maluku

Minggu, 04 Oktober 2026 | 03:17

MPSI Dorong Badan Khusus Tangani Pengungsi Internal Papua

Minggu, 04 Oktober 2026 | 02:50

KDMP: Dari Dukungan Negara Menuju Kemandirian Anggota

Minggu, 04 Oktober 2026 | 02:25

Gibran Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Dugaan Keabsahan Ijazah

Minggu, 04 Oktober 2026 | 01:50

Berpengalaman di Bidang Reserse, Irjen Dadang Didapuk jadi Kapolda Metro

Minggu, 04 Oktober 2026 | 01:20

Ketika Karbon Menjadi Komoditas

Minggu, 04 Oktober 2026 | 00:43

Miliki Segudang Pengalaman, Tugas Berat Kini Menanti Herimen sebagai Kabaharkam

Minggu, 04 Oktober 2026 | 00:28

Laporan Keuangan Danantara Ditargetkan Rampung Oktober

Minggu, 04 Oktober 2026 | 00:04

Kapolri Baru Harus Usut Kasus Pembubaran Ibadah GKPI Mauk Sepatan

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 23:33

Polisi Didesak Ungkap Kasus Pemecahan Kaca Mobil Jurnalis di Depok

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 23:13

Selengkapnya