Berita

Vidi Galenso Syarief resmi meraih gelar doktor Program Pasca-Sarjana Universitas Jayabaya. (Foto: Istimewa)

Nusantara

Vidi Galenso Syarief Raih Gelar Doktor di Universitas Jayabaya

JUMAT, 24 APRIL 2026 | 02:14 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Negara sebagai penguasa mempunyai kewenangan dalam mengelola dan mengawasi sumber daya alam. Tetapi faktanya, sampai saat ini, ada kelemahan, tereduksi hanya sebatas pada perizinan dan administratif.

Hal ini mengemuka dalam Sidang Terbuka Promosi Doktor Program Pasca-Sarjana Universitas Jayabaya, Program Doktor Ilmu Hukum pada Selasa 21 April 2026. Vidi Galenso Syarief resmi meraih gelar doktor  setelah mempertahankan disertasinya yang berjudul "Rekonstruksi Kewenangan Negara Dalam Pembebanan Tanggung Jawab Pemulihan Lingkungan Terhadap Investor Tambang Batu Bara". 

Disertasinya itu diuji para guru besar yang dipimpin Rektor Universitas Jayabaya Prof. Dr. H. Fauzie Yusuf Hasibuan, S. H., M. Hum. 


Ketua Perhimpunan Alumni Jerman (PAJ) itu memperoleh predikat cumlaude dengan nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) 3,99.

"Pemulihan lingkungan tidak menjadi konsentrasi yang harus diutamakan. Padahal, itu adalah amanah yang ada di UUD 1945, baik Pasal 33 maupun Pasal 28H tentang hak konstitusi rakyat dan hidup layak dan sehat," kata Vidi dalam keteranganya, dikutip Jumat 24 April 2026.

Vidi yang merupakan adik pengacara kondang, Elza Syarief ini menyarankan, negara perlu memperkuat kewenangan konstitusional melalui penerapan polluter pays, strict liability, perluasan tanggung jawab hingga investor, serta penguatan political will. 

"Perlu dilakukan reformulasi kebijakan minerba dengan menegaskan, negara sebagai ecological guarantor, memperluas tanggung jawab hingga investor, serta memperkuat pengawasan untuk menutup accountability gap," kata Vidi.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Tak Sekadar Acara Formal. Mubes BMK 1957 Hadirkan City Tour di Semarang

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:23

BPS Catat Inflasi 2,88 Persen pada Juli 2026, Ini Biang Keroknya

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:22

Fahira Idris Desak Pemprov DKI Perkuat Antisipasi Puncak Kemarau

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:09

Usulan RUU LGSP MUI Jadi Ujian Keseriusan DPR dan Pemerintah

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:06

Provokasi Bangkrut dari ‘De Volkskrant’

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:02

Dewas Soroti Ratusan Pemberitahuan Pro Justitia KPK Terlambat Disampaikan

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:58

Ponpes Tambakberas Libatkan Santri Jadi Relawan Muktamar NU

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:49

Prabowo Akan Terima Kunjungan PM Thailand di Istana Merdeka Sore Ini

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:46

Indonesia Catat Deflasi 0,14 Persen di Juli 2026, Dipicu Harga Pangan

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:45

Tiga Masalah Utama Pemicu Turunnya Kepuasan terhadap Prabowo

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:21

Selengkapnya