Berita

Direktur Eksekutif Median, Rico Marbun. (Foto: RMOL)

Politik

Alasan PT Harus Berlaku untuk Efektivitas Parlemen cuma Mitos

JUMAT, 24 APRIL 2026 | 01:00 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Argumentasi partai-partai politik yang telah masuk Senayan untuk menaikan ambang batas parlemen (parliamentary threshold/PT), dinilai sebagai satu mitos. 

Direktur Eksekutif Media Survei Nasional (Median), Rico Marbun menilai, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 116/PUU-XXI/2023 yang menghapus PT 4 persen, sepertinya akan diatur tetap berlaku oleh parpol-parpol Senayan.

"MK sudah putuskan ambang batas parlemen 4 persen dihapus, tapi partai politik Senayan ramai-ramai manuver pertahankan," ujar Rico dikutip melalui Instagram pribadinya, Kamis 23 April 2026. 


Rico menuturkan, ada dua argumen yang kerap disampaikan ke publik untuk mempertahankam PT 4 persen, yaitu jumlah partai harus dibuat sedikit atau disederhanakan. Apabila semakin banyak jumlah partai yang lolos Senayan maka kerja parlemen semakin tidak efektif. 

"Dua argumen ini sebenarnya hanya mitos," kata Rico.

Rico mengurai, PT tetap dipertahankan layak disebut mitos karena tercatat dalam sejarah Orde Baru. Dimana, tujuannya adalah untuk supaya mudah kendalikan DPR. 

"Tahun 1973, atas nama stabilitas politik, penguasa paksa 10 peserta gabung jadi dua partai, PDI dan PPP, plus satu Golongan Karya. Karena dipaksa jadi sederhana, akibatnya konflik internal dalam PDI dan PPP kerap terjadi," kata Rico.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Di Simpang Dunia

Jumat, 24 April 2026 | 06:10

Kisah Karim dan Edoh: Tukang Bubur Naik Haji Asal Tasikmalaya

Jumat, 24 April 2026 | 06:01

Gurita Keluarga Mas’ud Menguasai Kaltim

Jumat, 24 April 2026 | 05:33

Pramono Bidik Kerja Sama TOD dengan Shenzhen Metro

Jumat, 24 April 2026 | 05:14

Calon Jemaah Haji Asal Lahat Batal Terbang Gegara Hamil

Jumat, 24 April 2026 | 05:11

BEM KSI Serukan Perdamaian Dunia di Paskah Nasional 2025

Jumat, 24 April 2026 | 04:22

JK Tak Mudah Hadapi Jokowi

Jumat, 24 April 2026 | 04:10

Robig Penembak Gama Ketahuan Edarkan Narkoba di Lapas Semarang

Jumat, 24 April 2026 | 04:06

Ray Rangkuti Tafsirkan Pasal 8 UUD 1945 terkait Seruan Makar Saiful Mujani

Jumat, 24 April 2026 | 03:33

Setelah Asep Kuswanto Tersangka

Jumat, 24 April 2026 | 03:24

Selengkapnya