Berita

Tersangka kasus korupsi tambang ilegal digiring petugas di Kejagung, Jakarta Selatan pada Kamis malam, 23 April 2026. (Foto: Puspenkum Kejagung)

Hukum

Mantan Kepala KSOP Hingga Bos PT AKT jadi Tersangka Kasus Tambang Ilegal Kalteng

KAMIS, 23 APRIL 2026 | 22:02 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga tersangka baru dalam dugaan kasus korupsi pengelolaan tambang ilegal di wilayah Kalimantan Tengah pada periode 2016-2025.

Mereka adalah mantan Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) di Kalimantan Tengah berinisial HS, Direktur PT AKT berinisial BJW, dan General Manager PT OOWL berinisial HZM.

"Tim penyidik Jampidsus melakukan pengembangan dalam kasus korupsi PT AKT. Untuk itu, kami menetapkan tiga orang tersangka," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan pada Kamis malam, 23 April 2026.


Sebelumnya, Kejagung juga telah menetapkan taipan Samin Tan sebagai kasus korupsi.

Dalam kasus ini, Samin Tan berkedudukan sebagai beneficial ownership PT AKT yang merupakan penambang batubara sebagaimana perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B). Hanya saja izinnya sudah dicabut pada 2017, tetapi perusahaan tetap beroperasi.

PT AKT justru tetap melakukan penambangan dan menjual hasilnya secara tidak sah dan melawan hukum hingga 2025.

Mereka bisa tetap menjual hasil pertambangan ilegal PT AKT selama 8 tahun diduga karena adanya dokumen terbang menggunakan RKAB PT Mantimin Coal Mining.  

Diketahui PT Mantimin Coal Mining kepemilikan sahamnya dimiliki oleh PT Hasnur Jaya Tambang 5 persen dan PT Migas Bumi Persada 95 persen.

Perbuatannya ini diduga turut melibatkan penyelenggara negara. Kejagung pun mengendus dugaan kerugian negara yang timbul akibat kasus ini.


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

BKSAP DPR Dukung Menlu Arrmanatha Perkuat Diplomasi Bebas Aktif

Minggu, 04 Oktober 2026 | 14:26

Korea Utara Uji Coba Rudal Berteknologi AI, Terbang Sejauh 1.000 Km

Minggu, 04 Oktober 2026 | 14:10

Kuota Internet Kok Masih Hangus? Ini Penjelasan Komdigi

Minggu, 04 Oktober 2026 | 14:01

Banggar DPR Tekankan Disiplin Fiskal di Tengah Belanja Negara Rp4.106 Triliun

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:53

RUU Migas Ditargetkan Rampung 22 Oktober, DPR Ingatkan Pembahasan Harus Cermat

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:13

Kemenko PM Dorong Kolaborasi Dunia Usaha untuk Pertumbuhan Ekonomi Inklusif

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:09

Rangkap Jabatan Bahlil Harus Dimaksimalkan untuk Selaraskan Kebijakan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:05

KPK Ungkap Ada Setoran dari Kantah ke Tingkat Pusat ATR/BPN

Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:36

Sequis Life Digugat Rp1,27 Miliar ke PN Jakarta Selatan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:28

AS Usir Dua Delegasi Iran Setelah Sidang Umum PBB

Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:17

Selengkapnya