Pendakwah Khalid Basalamah. (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)
Pendakwah Khalid Basalamah mengaku telah mengembalikan uang senilai Rp8,4 miliar kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Uang itu ditegaskan merupakan pengembalian dari PT Muhibah yang diserahkan ke dirinya.
Hal itu diungkapkan Khalid usai diperiksa sebagai saksi kasus kuota haji selama 3 jam di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis, 23 April 2026.
"Jadi, PT Muhibah mengembalikan dana kepada kami, kami pun tidak tahu uang apa. Jumlahnya sekitar Rp8,4 M, kan gitu. Iya, dikembalikan," kata Khalid kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis malam, 23 April 2026.
Khalid mengaku, saat dikembalikan uang Rp8,4 miliar oleh PT Muhibah, dirinya tidak diberitahu asal usul uang dimaksud.
"Pada saat kita dikembalikan, kami gak disampaikan itu uang apa. Uangnya dikasih saja. Nah, waktu dipanggil sama KPK, KPK mengatakan 'Ustaz, ada uang dari visa itu?' Saya bilang, iya ada. 'Ustaz, harus kembalikan', baik kita kembalikan. Jadi, uang itu bukan kami simpan. Uang itu dikasih oleh Muhibah, terus kami nggak tahu uang apa, KPK minta, kami kembalikan pada saat diminta. Sebatas itu. Jadi, sekali lagi ini adalah kasusnya kami korban," tegasnya.
Khalid pun menceritakan detik-detik pengembalian uang tersebut. Diungkapkannya, bahwa pihak Muhibah meminta tidak ada dokumentasi saat pengembalian uang tersebut.
"Sudah ditanya. Mereka datang kepada staf kami namanya Ari, Mas Ari ini manajernya PT Zahra. Kemudian dia hanya mengembalikan, dan mereka minta nggak boleh ada kamera, nggak boleh ada apa, tiba-tiba dikasih di satu tempat di musala. Kemudian manajer ini memberikan pada kami ada uang dikembalikan. Jadi saya pun tidak tahu itu uang apa," ungkapnya.
Namun demikian, Khalid mengaku tidak ingat waktu kapan uang tersebut diserahkan PT Muhibah kepada dirinya.
"Waduh, jangan ditanya masalah tanggal, saya tidak bisa ingat itu ya. Ya seingat saya sekitar Rp8 M lebih," terangnya.
Ia pun mengingatkan wartawan bahwa dirinya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.
"Saksi loh ya. Jangan sampai dibolak-balikkan faktanya. Saya sebagai saksi, bukan tersangka. Hati-hati, karena berbicara ini bertanggung jawab hari kiamat loh. Saya dipanggil sebagai saksi, dan saksi itu kalau dipanggil pasti terpercaya, nggak mungkin dipanggil kalau pendusta kan? Nah seperti itu. Jadi penting digarisbawahi," pungkas Khalid.