Berita

(Foto: Dok. BPKH)

Politik

Jemaah Haji Terima Uang Saku 750 Riyal dari BPKH

KAMIS, 23 APRIL 2026 | 19:15 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyerahkan langsung living cost atau uang saku kepada para jemaah calon haji di Asrama Haji Donohudan, Ngemplak, Boyolali, Jawa Tengah.

Anggota Badan Pelaksana BPKH, Sulistyowati yang hadir langsung, menjelaskan setiap jemaah mengantongi living cost sebesar 750 Riyal atau setara dengan Rp3,5 juta. 

"Kami berikan Riyal untuk uang oleh-oleh atau jajan. Jadi per jemaah kami berikan 750 Riyal," ujar Sulistyowati dalam keterangan tertulis, Kamis 23 April 2026.


Sulistyowati memaparkan pembagian living cost ini merupakan salah satu wujud pengembalian nilai manfaat dari pengelolaan dan pengembangan dana haji BPKH.

Dia menerangkan BPKH saat ini memegang amanah mengelola dana titipan dari 5,7 juta jemaah pendaftar nomor porsi haji dengan total dana kelolaan mencapai Rp180 triliun.

Dari total dana yang dikelola tersebut, ia mengatakan BPKH bukan hanya berhasil membuat dana jemaah aman, namun juga membukukan nilai manfaat atau imbal hasil sebesar Rp12 triliun sepanjang 2025.

Sulistyowati melanjutkan dari dana hasil kelolaan inilah yang kemudian didistribusikan kembali kepada jemaah dalam tiga bentuk.

Pertama, nilai manfaat dari pengelolaan BPKH diwujudkan sebagai subsidi biaya penyelenggaraan ibadah haji yang rata-rata mencapai Rp33 juta per orang, dengan nominal yang menyesuaikan jarak masing-masing embarkasi.

“Jadi tergantung embarkasinya, kalau semakin dekat dengan Aceh, maka semakin kecil apa yang harus dibayar,” katanya.

Kedua, nilai manfaat pengelolaan dana yang dilakukan BPKH diwujudkan menjadi penambahan saldo bagi jemaah yang masih dalam masa tunggu keberangkatan haji. 

Ketiga, alokasi living cost yang diserahkan secara tunai di asrama haji menjelang keberangkatan.

"Kami berharap Tindakan BPKH dalam pemberian uang tunai dalam mata uang Riyal ini dapat memberi ketenangan dan kemudahan bagi jemaah selama beribadah di Tanah Suci," pungkasnya.

Populer

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

UPDATE

KPK Setengah Hati Panggil Nusron Wahid

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:16

Optimisme dan Tantangan Golkar di Era Bahlil Lahadalia

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:08

Dibuka Program Madrasah Layak Belajar 2026 untuk 700 Madrasah

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:38

Prabowo dan DPR Harus Dengarkan Desakan Gibran Mundur dari Wapres

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:23

Bantu Kuliner Indonesia Mendunia, Pemerintah Diminta Tiru Thailand

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:01

Lumat Arema, Persija Puncaki Klasemen

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:39

PDIP: Usulan Luhut Cederai Rasa Keadilan Masyarakat

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:19

Infrastruktur Perikanan KNMP di Papua Tengah Diharapkan Dorong Ekonomi Nelayan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:01

Usulan Luhut soal Ubah Definisi Korupsi Membahayakan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:35

Polisi Bunuh Polisi Melonjak Dua Kali Lipat pada 2026

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:15

Selengkapnya