Berita

Diskusi Politik dan Kebebasan Akademik di UIN Jakarta, Kamis, 23 April 2026. (Foto: RMOL/Sarah Alifia Suryadi)

Politik

Seruan Saiful Mujani Turunkan Presiden Sah sebagai Pernyataan Politik

KAMIS, 23 APRIL 2026 | 14:59 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

Seruan untuk menurunkan presiden dinilai sebagai ekspresi politik yang sah dalam demokrasi dan tidak serta-merta masuk kategori pelanggaran hukum. 

Pernyataan seperti itu disebut masih dilindungi konstitusi selama tidak disertai upaya konkret menggulingkan kekuasaan.

Kuasa hukum Saiful Mujani, Todung Mulya Lubis, menegaskan bahwa pernyataan tersebut merupakan bagian dari kebebasan berpendapat.


“Apa yang dikatakan Saiful Mujani, supaya Prabowo turun, itu sah saja sebagai satu political expression. Pernyataan politik,” ujar Todung di UIN Jakarta, Kamis, 23 April 2026.

Ia menilai tuduhan pelanggaran konstitusi terhadap kliennya lahir dari cara pandang yang terlalu sempit dalam membaca konstitusi. Menurutnya, konstitusi tidak hanya dipahami dari pasal-pasal, tetapi juga melalui prinsip konstitusionalisme yang menjamin kebebasan berekspresi.

Todung juga menegaskan bahwa tidak ada unsur pelanggaran hukum dalam pernyataan tersebut.

“Tidak ada yang melanggar konstitusi di situ. Tidak ada yang melanggar hukum di situ,” tegasnya.

Lanjut dia, tuduhan makar tidak relevan jika tidak ada tindakan nyata untuk menggulingkan pemerintahan. Pernyataan atau opini publik, kata dia, tidak bisa disamakan dengan upaya penggulingan kekuasaan.

“Kalau hanya pernyataan politik, ya itu bagian dari kebebasan menyatakan pendapat,” tegasnya lagi.

Ia menambahkan, demokrasi tidak hanya berjalan lewat mekanisme formal seperti pemilu atau pemakzulan, tetapi juga melalui kritik dan oposisi sebagai bagian dari check and balances terhadap kekuasaan.


Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Dudung Resmi Jabat Menko Polkam, Geser Djamari Chaniago

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:23

Pelantikan Suyudi Momentum Perkuat Profesionalisme Polri

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:20

Kuseryansyah Perlu Jelaskan Absen di Kejagung Terkait Kasus PT Crowde

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:19

Profil Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru Pengganti Listyo Sigit

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:18

Harta Menko PMK Sugiono Tembus Rp13,15 Miliar

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:10

Prabowo Lantik Dua Wamenkeu Baru untuk Bantu Suahasil

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:08

7 Kali Reshuffle Kabinet Prabowo-Gibran, Ini Daftarnya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:55

Inflasi Tahunan September 2026 Capai 3,28 Persen, Ini Biang Keroknya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:55

Utang BLBI Lunas, Hak Tagih Negara Rp 110 Triliun Belum Tuntas

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:50

Pulung Agustanto: Pendidikan dan Dunia Usaha Harus Berjalan Seiring

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:46

Selengkapnya