Berita

Diskusi Politik dan Kebebasan Akademik di UIN Jakarta, Kamis, 23 April 2026. (Foto: RMOL/Sarah Alifia Suryadi)

Politik

Seruan Saiful Mujani Turunkan Presiden Sah sebagai Pernyataan Politik

KAMIS, 23 APRIL 2026 | 14:59 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

Seruan untuk menurunkan presiden dinilai sebagai ekspresi politik yang sah dalam demokrasi dan tidak serta-merta masuk kategori pelanggaran hukum. 

Pernyataan seperti itu disebut masih dilindungi konstitusi selama tidak disertai upaya konkret menggulingkan kekuasaan.

Kuasa hukum Saiful Mujani, Todung Mulya Lubis, menegaskan bahwa pernyataan tersebut merupakan bagian dari kebebasan berpendapat.


“Apa yang dikatakan Saiful Mujani, supaya Prabowo turun, itu sah saja sebagai satu political expression. Pernyataan politik,” ujar Todung di UIN Jakarta, Kamis, 23 April 2026.

Ia menilai tuduhan pelanggaran konstitusi terhadap kliennya lahir dari cara pandang yang terlalu sempit dalam membaca konstitusi. Menurutnya, konstitusi tidak hanya dipahami dari pasal-pasal, tetapi juga melalui prinsip konstitusionalisme yang menjamin kebebasan berekspresi.

Todung juga menegaskan bahwa tidak ada unsur pelanggaran hukum dalam pernyataan tersebut.

“Tidak ada yang melanggar konstitusi di situ. Tidak ada yang melanggar hukum di situ,” tegasnya.

Lanjut dia, tuduhan makar tidak relevan jika tidak ada tindakan nyata untuk menggulingkan pemerintahan. Pernyataan atau opini publik, kata dia, tidak bisa disamakan dengan upaya penggulingan kekuasaan.

“Kalau hanya pernyataan politik, ya itu bagian dari kebebasan menyatakan pendapat,” tegasnya lagi.

Ia menambahkan, demokrasi tidak hanya berjalan lewat mekanisme formal seperti pemilu atau pemakzulan, tetapi juga melalui kritik dan oposisi sebagai bagian dari check and balances terhadap kekuasaan.


Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Antam dan Pegadaian Ikut Uji Keaslian 55 Keping Platinum OTT Bupati Langkat

Minggu, 12 Juli 2026 | 20:16

Proses Hukum Febrie Adriansyah Wujud Ketegasan Pemerintahan Prabowo

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:54

Prabowo: Kopdes Merah Putih Akan Ciptakan Perputaran Uang Rp223 Triliun di Desa

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:43

Belajar dari Yunnan, Tobat Ekologi Ditopang Gerakan Koperasi

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:33

Kopdes Merah Putih Siapkan Kredit Super Mikro, Bunga 8 Persen

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:03

Taruna Akmil Pahami Pemikiran Sun Tzu dan Doktrin Pertahanan Negara

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:55

Prabowo Kritik Neoliberalisme, Dorong Kembali Ekonomi Kerakyatan

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:51

Kemensos Evakuasi Bocah Sukabumi yang Suka Cium Tangki Motor Warga

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:34

Prabowo Tetapkan Barang Subsidi Wajib Disalurkan Lewat Kopdes Merah Putih

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:17

Karhutla Mengamuk di Jawa dan Kalimantan, 1 Warga Pingsan

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:03

Selengkapnya