Berita

Presiden AS Donald Trump (Foto: Reuters)

Global

AS Perpanjang Gencatan Senjata dengan Iran Hanya Sampai Minggu

KAMIS, 23 APRIL 2026 | 14:51 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Amerika Serikat menyampaikan kepada Israel bahwa perpanjangan gencatan senjata dengan Iran hanya akan berlaku hingga Minggu, 26 April 2026.

Kabar itu diungkap oleh media Israel KAN pada Kamis, 23 April 2026, mengutip sumber pejabat AS yang anonim. 

"Washington telah memberi tahu Tel Aviv bahwa tenggat waktu yang ditetapkan Presiden Donald Trump untuk Teheran akan segera berakhir dalam hitungan hari," ungkap laporan tersebut. 


Dikatakan bahwa Trump tengah berupaya mencapai kesepahaman dengan Iran, alih-alih terlibat dalam negosiasi tanpa batas waktu. Namun peluang tercapainya terobosan hingga batas waktu tersebut sangat kecil.

Sumber yang sama turut menggambarkan adanya kebingungan dalam kebijakan AS. Mereka mengaku dalam beberapa waktu terakhir kerap mengetahui langkah-langkah Trump melalui laporan media dan unggahan di media sosial, bukan lewat komunikasi resmi antar pemerintah.

Sebelumnya, seorang pejabat Gedung Putih mengatakan kepada Fox News bahwa gencatan senjata tersebut dapat berlangsung antara tiga hingga lima hari. 

Sementara itu, sumber Israel menilai situasi masih belum jelas dan sangat bergantung pada keputusan Trump.

Pada Selasa, 21 April 2026, Trump mengumumkan perpanjangan gencatan senjata dengan Iran setelah adanya permintaan dari Pakistan. 

Ia menyatakan bahwa kesepakatan itu akan tetap berlaku hingga Teheran menyampaikan apa yang disebutnya sebagai proposal terpadu.

Ketegangan di kawasan meningkat sejak AS dan Israel melancarkan serangan bersama terhadap Iran pada 28 Februari. Sebagai balasan, Teheran melakukan serangan ke Israel dan negara-negara di kawasan yang menjadi lokasi aset militer AS. 

Pakistan kemudian memfasilitasi perundingan antara Washington dan Teheran pada 11-12 April setelah sebelumnya memediasi gencatan senjata pada 8 April, dengan upaya lanjutan masih terus berlangsung di tengah ketidakpastian.

Populer

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

UPDATE

Prabowo Tegaskan Indonesia Tidak Takut Ancaman MSCI

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:32

Buruh Usul UMP 2027 Naik 9,5 Persen, Ini Respons Menaker

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:20

Ombudsman Ungkap Titik Rawan Korupsi di Layanan Pertanahan dan Kebencanaan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:19

Kasus CSR BI Jalan di Tempat, MAKI dan ARUKKI Bersiap Ajukan Praperadilan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:12

Pembenahan MBG hingga Program 3 Juta Rumah jadi PR Besar Prabowo

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:59

Begini Jurus BI Stabilkan Rupiah Hadapi Ancaman MSCI hingga Konflik Geopolitik

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:58

Nusron Hadiri Sidang Kabinet Paripurna setelah Dua Kali Absen Pemeriksaan KPK

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:53

PJJ dan WFH Bisa Jadi Opsi Antisipasi Asap Karhutla

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:53

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Masih Diproses Setneg, Yassierli Minta Publik Bersabar

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:50

Event Konser hingga Festival Belanja Jadi Mesin Uang Jakarta

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:48

Selengkapnya