Berita

Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: RMOL/Jamaludin)

Hukum

Dirut PD Aneka Usaha Sutrisno Dipanggil KPK Kasus Pemerasan Wali Kota Madiun

KAMIS, 23 APRIL 2026 | 14:12 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil saksi dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun yang menjerat Wali Kota Madiun, Maidi.

Direktur Utama (Dirut) PD Aneka Usaha, Sutrisno, dipanggil tim penyidik KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis siang, 23 April 2026.


Selain Sutrisno, penyidik juga memanggil satu saksi lainnya, yakni Indah Sri Wahyuni yang merupakan karyawan PD Aneka Usaha.

Pada Selasa, 20 Januari 2026, KPK telah menetapkan tiga dari sembilan orang yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) sebagai tersangka, termasuk Wali Kota Madiun Maidi untuk periode 2019?"2024 dan 2025?"2030.

Dua tersangka lainnya yakni Rochim Ruhdiyanto selaku orang kepercayaan Maidi, serta Thariq Megah selaku Kepala Dinas PUPR Pemkot Madiun.

Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Maidi pada Juli 2025 memberikan arahan pengumpulan uang melalui sejumlah pejabat Pemkot Madiun, yakni Sumarno selaku Kepala Perizinan DPMPTSP dan Sudandi selaku Kepala BKAD.

Uang tersebut diminta kepada pengurus Yayasan STIKES Bhakti Husada Mulia Madiun sebesar Rp350 juta, terkait pemberian izin akses jalan dalam bentuk “uang sewa” selama 14 tahun dengan dalih dana CSR Kota Madiun. Saat itu STIKES tengah dalam proses alih status menjadi universitas.

Selain itu, dalam OTT tersebut KPK juga menemukan dugaan praktik pemerasan terkait fee perizinan di lingkungan Pemkot Madiun kepada sejumlah pelaku usaha, mulai dari hotel, minimarket, hingga waralaba.

KPK juga mengungkap adanya dugaan penerimaan lain oleh Maidi, termasuk gratifikasi dalam proyek pemeliharaan jalan paket II senilai Rp5,1 miliar. Dalam proyek itu, Maidi melalui Thariq diduga meminta fee 6 persen, namun disepakati 4 persen atau sekitar Rp200 juta.

Selain itu, Maidi juga diduga menerima gratifikasi lain pada periode 2019?"2022 dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp1,1 miliar.

Dengan demikian, total dugaan penerimaan Maidi mencapai Rp2,25 miliar, sementara dari hasil OTT KPK turut mengamankan barang bukti uang sebesar Rp550 juta.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Nilai TKA Siswa SD-SMP Jeblok, Program MBG Dipertanyakan

Senin, 01 Juni 2026 | 02:30

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Blusukan Jokowi Sulit Naikkan Suara PSI, Apalagi Goyang PDIP

Senin, 01 Juni 2026 | 04:00

UPDATE

PBB Dorong Implementasi Segera Prinsip Bisnis Berbasis HAM di Indonesia

Kamis, 04 Juni 2026 | 02:05

Membongkar Praktik Haram MBG

Kamis, 04 Juni 2026 | 02:00

Indonesia Sedang Hadapi Perang Sumber Daya

Kamis, 04 Juni 2026 | 01:34

Berantas Korupsi di BGN jadi Bukti Prabowo Jalankan Amanat Reformasi 98

Kamis, 04 Juni 2026 | 01:28

Warga Tuntut Pengurus P3SRS Apartemen Taman Rasuna Diberhentikan

Kamis, 04 Juni 2026 | 01:07

Pemuda Katolik Dukung Kejagung Bersih-bersih BGN

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:40

Ketua SC Muktamar X PPP Ngaku Borong Kamar Lantai 10 untuk Persidangan

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:17

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Dadan Hindayana Cs Terlalu Berani Korupsi!

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:02

Badko HMI Sultra Laporkan Dua Perusahaan Tambang ke Kejagung

Rabu, 03 Juni 2026 | 23:50

Selengkapnya