Berita

Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: RMOL/Jamaludin)

Hukum

Dirut PD Aneka Usaha Sutrisno Dipanggil KPK Kasus Pemerasan Wali Kota Madiun

KAMIS, 23 APRIL 2026 | 14:12 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil saksi dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun yang menjerat Wali Kota Madiun, Maidi.

Direktur Utama (Dirut) PD Aneka Usaha, Sutrisno, dipanggil tim penyidik KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis siang, 23 April 2026.


Selain Sutrisno, penyidik juga memanggil satu saksi lainnya, yakni Indah Sri Wahyuni yang merupakan karyawan PD Aneka Usaha.

Pada Selasa, 20 Januari 2026, KPK telah menetapkan tiga dari sembilan orang yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) sebagai tersangka, termasuk Wali Kota Madiun Maidi untuk periode 2019?"2024 dan 2025?"2030.

Dua tersangka lainnya yakni Rochim Ruhdiyanto selaku orang kepercayaan Maidi, serta Thariq Megah selaku Kepala Dinas PUPR Pemkot Madiun.

Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Maidi pada Juli 2025 memberikan arahan pengumpulan uang melalui sejumlah pejabat Pemkot Madiun, yakni Sumarno selaku Kepala Perizinan DPMPTSP dan Sudandi selaku Kepala BKAD.

Uang tersebut diminta kepada pengurus Yayasan STIKES Bhakti Husada Mulia Madiun sebesar Rp350 juta, terkait pemberian izin akses jalan dalam bentuk “uang sewa” selama 14 tahun dengan dalih dana CSR Kota Madiun. Saat itu STIKES tengah dalam proses alih status menjadi universitas.

Selain itu, dalam OTT tersebut KPK juga menemukan dugaan praktik pemerasan terkait fee perizinan di lingkungan Pemkot Madiun kepada sejumlah pelaku usaha, mulai dari hotel, minimarket, hingga waralaba.

KPK juga mengungkap adanya dugaan penerimaan lain oleh Maidi, termasuk gratifikasi dalam proyek pemeliharaan jalan paket II senilai Rp5,1 miliar. Dalam proyek itu, Maidi melalui Thariq diduga meminta fee 6 persen, namun disepakati 4 persen atau sekitar Rp200 juta.

Selain itu, Maidi juga diduga menerima gratifikasi lain pada periode 2019?"2022 dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp1,1 miliar.

Dengan demikian, total dugaan penerimaan Maidi mencapai Rp2,25 miliar, sementara dari hasil OTT KPK turut mengamankan barang bukti uang sebesar Rp550 juta.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

Praperadilan Dokter Tifa Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:25

UPDATE

Jaga Energi dan Cairan, Tantangan 14.000 Pelari Maybank Marathon 2026

Senin, 24 Agustus 2026 | 08:25

Bawa Hasil Riset UGM ke Bursa, SWAP Bidik Dana Segar Rp45 Miliar Lewat IPO\

Senin, 24 Agustus 2026 | 08:14

BEI Agendakan RUPSLB, Catat Syarat Kehadirannya

Senin, 24 Agustus 2026 | 08:00

Iran Anggap Negara Pendukung Perang Ekonomi AS sebagai Musuh

Senin, 24 Agustus 2026 | 07:21

ASBI Laporkan Dugaan Penggelapan ke BEI-OJK, Enam Pihak Jadi Terlapor

Senin, 24 Agustus 2026 | 07:03

Hasil Penelitian Ungkap Air Galon Guna Ulang Tak Berisiko Kanker

Senin, 24 Agustus 2026 | 07:02

Pemuda Katolik NTT Berangkatkan Puluhan Relawan ke Flores

Senin, 24 Agustus 2026 | 06:42

PAN Launching Lapor PAN dan PANsar Murah

Senin, 24 Agustus 2026 | 06:27

Pertina Bawa Polemik Legalitas ke PTUN dan PN Jakpus

Senin, 24 Agustus 2026 | 06:14

TNI AL Berhasil Operasi Patah Tulang Korban Gempa NTT di KRI

Senin, 24 Agustus 2026 | 06:02

Selengkapnya