Berita

Panji Nahdlatul Ulama (NU). (Foto: IAIN Tuban)

Politik

'Asal Bukan Koruptor' Syarat Mutlak Muktamar NU

KAMIS, 23 APRIL 2026 | 13:45 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Wacana menjelang Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) pada Juli-Agustus 2026 mulai mengemuka. Agenda lima tahunan itu akan didahului oleh Musyawarah Nasional (Munas) dan Konferensi Besar (Konbes) pada April 2026.

Rais Aam PBNU, Miftachul Akhyar, sebelumnya menyebut rangkaian tersebut sebagai momentum untuk “membuka lembaran baru” perjalanan organisasi.

Namun, tokoh muda NU Khalilur R Abdullah Sahlawiy menilai lembaran baru itu tidak akan bermakna jika tanpa disertai perubahan nilai, terutama terkait integritas kepemimpinan.


“Kalau hanya pergantian figur tanpa perubahan nilai, itu hanya pengulangan masalah lama dengan wajah baru,” ujar Khalilur dalam keterangannya, Kamis, 23 April 2026.

Muktamar NU tidak cukup dimaknai sebagai forum pergantian kepemimpinan, melainkan harus menjadi arena penentuan arah moral organisasi. Ia lantas mencetuskan prinsip Abuktor, akonim dari 'asal bukan koruptor' sebagai standar minimum dalam proses pemilihan kepemimpinan PBNU ke depan.

“Krisis kepercayaan terhadap PBNU saat ini nyata. Ini tidak bisa dilepaskan dari isu-isu integritas, termasuk dalam tata kelola haji,” jelasnya.

Khalilur menilai, terlepas dari proses hukum yang berjalan, polemik tersebut telah memengaruhi persepsi publik terhadap organisasi.

“Dalam konteks ini, kepemimpinan yang terindikasi atau terseret isu korupsi secara etis tidak memiliki dasar kuat untuk melanjutkan kepemimpinan,” tegasnya.

Ia juga menyoroti dinamika politik menjelang Muktamar yang mulai diwarnai konsolidasi kelompok tertentu, termasuk alumni organisasi kepemudaan. Nama-nama seperti Muhaimin Iskandar dan Nusron Wahid disebutnya sempat menyuarakan pentingnya peran alumni PMII dalam kepemimpinan PBNU.

Meski demikian, Khalilur berpandangan bahwa kepemimpinan NU tidak boleh dibatasi oleh latar belakang organisasi tertentu.

“Bukan soal dari mana asalnya, apakah PMII, HMI, GMNI, atau lainnya. Bahkan siapapun bisa, selama memenuhi syarat utama: integritas dan tidak pernah terlibat korupsi,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan agar praktik politik uang tidak mewarnai Muktamar, termasuk penggunaan sumber daya untuk membeli dukungan. Muktamar NU 2026 harus menjadi momentum pemulihan kepercayaan publik sekaligus penegasan kembali nilai-nilai dasar organisasi.

“Yang paling penting sebelum bicara siapa yang memimpin adalah memastikan kepemimpinan itu bersih. Di situlah Abuktor menjadi syarat minimum,” tandasnya.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Boyamin Sebut Ada Dua Brankas Kosong di Rumah Febrie, Ini Respons Kejagung

Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:14

UPDATE

DPR: Korporasi Penyebab Karhutla Harus Diberi Sanksi Berat

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:22

Pantau Karhutla Riau, Menteri Jumhur Diperlihatkan Inovasi Green Policing

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:22

Tanpa Masker, Prabowo Tinjau Langsung Karhutla di Kalbar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:09

Sasar Ribuan Korban Gempa Nagekeo, BHS dan DLU Kirim Bantuan Logistik Hingga Mainan Edukatif

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:57

Karhutla Meluas hingga Permukiman Warga Banjarbaru

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:47

Segel 4 Lahan Konsesi, Menteri LH Bertolak ke Kalimantan Usai Pantau Karhutla Riau

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:29

Efek El Nino dan B50 Bikin Harga CPO Terbang ke Level Tertinggi

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:11

Kabut Asap Karhutla Makin Parah, Kabupaten Kotim Hentikan Sekolah Tatap Muka

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:40

Kalah Gugatan Privasi, Pangeran Harry Wajib Bayar Rp317 Miliar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:24

Aliansi Mahasiswa DIY Soroti Ancaman Perampasan Ruang Hidup di Pracimantoro

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:12

Selengkapnya