Berita

Pengusaha Jusuf Hamka sujud syukur usai menang gugatan dalam sengketa transaksi surat berharga melawan Hary Tanoesoedibjo (Hary Tanoe) dan MNC Asia Holding. (Foto: Instagram)

Hukum

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

KAMIS, 23 APRIL 2026 | 12:34 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) dalam perkara sengketa transaksi surat berharga melawan Hary Tanoesoedibjo (Hary Tanoe) dan MNC Asia Holding.

Putusan perkara Nomor 142/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst tersebut disambut syukur oleh pengusaha jalan tol, Jusuf Hamka. Ia bahkan langsung sujud syukur usai mendengar putusan majelis hakim.

Alhamdulillahirabbil'alamin. Alhamdulillah, gugatan kita dikabulkan oleh pengadilan, uang kita yang dimakan 28 juta Dolar AS ternyata disahkan oleh pengadilan, memang uang kita dimakan oleh orang. Tahap kedua kita kejar terus," ujar pemilik PT CMNP, Jusuf Hamka usai melakukan sujud syukur sebagaimana dalam video yang dikutip redaksi, Kamis, 23 April 2026.


Menurutnya, kemenangan CMNP dalam perkara tersebut adalah bukti kebesaran Allah SWT. Jusuf menyebut perkara ini telah berlangsung panjang sejak 1999. Ia mengaku mengalami kerugian hingga 28 juta dolar AS dalam transaksi yang disengketakan.

"Orang boleh menzalimi, memfitnah saya, tapi ada Allah di samping saya dan hari ini Allah membuktikan kebenaran. Hari ini bukan soal duitnya, kita menganut prinsip menang ojo ngasorake (menang tanpa merendahkan). Yang penting bagi saya adalah kebenaran, " jelas sosok yang akrab disapa Babah Alun ini.

Dalam amar putusan, majelis hakim yang dipimpin Fajar Kusuma Aji menyatakan para tergugat terbukti melakukan perbuatan melawan hukum. Hakim juga menolak seluruh eksepsi yang diajukan pihak tergugat serta menghukum mereka secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materiel sebesar 28 juta Dolar AS.

Majelis hakim juga menetapkan kewajiban pembayaran bunga sebesar 6 persen per tahun yang dihitung sejak 9 Mei 2002 hingga kewajiban dilunasi. Tidak hanya itu, tuntutan ganti rugi immateriel juga dikabulkan sebesar Rp50 miliar.

Majelis hakim turut memerintahkan pihak terkait untuk tunduk dan patuh terhadap putusan pengadilan. Putusan ini menjadi babak penting dalam sengketa panjang antara CMNP dan MNC Asia Holding yang telah berlangsung lebih dari dua dekade.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Terbuka Peluang Duetkan Pramono-AHY di 2029

Jumat, 11 September 2026 | 06:21

Komnas Palestina Salurkan 300.000 Liter Air Bersih ke Gaza

Jumat, 11 September 2026 | 06:08

Buku 'Islam Ala Prabowo' Bukan Produk MUI

Jumat, 11 September 2026 | 05:31

Tak Ada Alasan MK Menolak Gugatan Denny Indrayana Cs

Jumat, 11 September 2026 | 05:14

Kemenhaj Tutup Celah Jual Beli Antrean Haji Khusus

Jumat, 11 September 2026 | 05:04

Tiket Termurah Persija vs Persib Rp150 Ribu, Termahal Rp1,5 Juta

Jumat, 11 September 2026 | 04:24

Pansus Papua DPD RI Harus Bongkar Akar Konflik

Jumat, 11 September 2026 | 04:00

Perampasan Aset: Keharusan Hukum vs Kecemasan Publik

Jumat, 11 September 2026 | 03:39

Kudu Yakin Persib Libas Persija 2-0

Jumat, 11 September 2026 | 03:18

Terima Aspirasi Buruh

Jumat, 11 September 2026 | 03:00

Selengkapnya