Berita

Pengusaha Jusuf Hamka sujud syukur usai menang gugatan dalam sengketa transaksi surat berharga melawan Hary Tanoesoedibjo (Hary Tanoe) dan MNC Asia Holding. (Foto: Instagram)

Hukum

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

KAMIS, 23 APRIL 2026 | 12:34 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) dalam perkara sengketa transaksi surat berharga melawan Hary Tanoesoedibjo (Hary Tanoe) dan MNC Asia Holding.

Putusan perkara Nomor 142/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst tersebut disambut syukur oleh pengusaha jalan tol, Jusuf Hamka. Ia bahkan langsung sujud syukur usai mendengar putusan majelis hakim.

Alhamdulillahirabbil'alamin. Alhamdulillah, gugatan kita dikabulkan oleh pengadilan, uang kita yang dimakan 28 juta Dolar AS ternyata disahkan oleh pengadilan, memang uang kita dimakan oleh orang. Tahap kedua kita kejar terus," ujar pemilik PT CMNP, Jusuf Hamka usai melakukan sujud syukur sebagaimana dalam video yang dikutip redaksi, Kamis, 23 April 2026.


Menurutnya, kemenangan CMNP dalam perkara tersebut adalah bukti kebesaran Allah SWT. Jusuf menyebut perkara ini telah berlangsung panjang sejak 1999. Ia mengaku mengalami kerugian hingga 28 juta dolar AS dalam transaksi yang disengketakan.

"Orang boleh menzalimi, memfitnah saya, tapi ada Allah di samping saya dan hari ini Allah membuktikan kebenaran. Hari ini bukan soal duitnya, kita menganut prinsip menang ojo ngasorake (menang tanpa merendahkan). Yang penting bagi saya adalah kebenaran, " jelas sosok yang akrab disapa Babah Alun ini.

Dalam amar putusan, majelis hakim yang dipimpin Fajar Kusuma Aji menyatakan para tergugat terbukti melakukan perbuatan melawan hukum. Hakim juga menolak seluruh eksepsi yang diajukan pihak tergugat serta menghukum mereka secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materiel sebesar 28 juta Dolar AS.

Majelis hakim juga menetapkan kewajiban pembayaran bunga sebesar 6 persen per tahun yang dihitung sejak 9 Mei 2002 hingga kewajiban dilunasi. Tidak hanya itu, tuntutan ganti rugi immateriel juga dikabulkan sebesar Rp50 miliar.

Majelis hakim turut memerintahkan pihak terkait untuk tunduk dan patuh terhadap putusan pengadilan. Putusan ini menjadi babak penting dalam sengketa panjang antara CMNP dan MNC Asia Holding yang telah berlangsung lebih dari dua dekade.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Istri Wali Kota Madiun Dicecar KPK soal Dugaan Aset Hasil Korupsi

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:22

Giant Sea Wall Pantura Dirancang Lindungi Jutaan Warga dan Jadi Mesin Ekonomi Baru

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:17

Pengamat: Pencoretan Saham Unggulan RI dari MSCI Jadi Tekanan Psikologis Pasar

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:14

Harga Minyak Dunia Terus Merangkak Naik

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:05

Dana PIP 2026 Belum Cair? Begini Cara Mudah Cek Status Pakai NIK dan NISN

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:04

IHSG Ambles 1,59 Persen, Asing Catat Net Sell Rp49,28 Triliun Usai Pengumuman MSCI

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:47

Komisi VIII DPR: Predator Seksual di Ponpes Pati harus Dihukum Seberat-beratnya!

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:43

Singapura Ingin Hidupkan Sijori Lagi Bersama RI dan Malaysia

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:35

Anak Buah Zulhas Dicecar KPK soal Pengaturan Proyek dan Fee Bupati Rejang Lebong

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:33

MUI GPT Bisa Jadi Terobosan Pelayanan Umat Berbasis AI

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:32

Selengkapnya