Berita

Pengusaha Jusuf Hamka sujud syukur usai menang gugatan dalam sengketa transaksi surat berharga melawan Hary Tanoesoedibjo (Hary Tanoe) dan MNC Asia Holding. (Foto: Instagram)

Hukum

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

KAMIS, 23 APRIL 2026 | 12:34 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) dalam perkara sengketa transaksi surat berharga melawan Hary Tanoesoedibjo (Hary Tanoe) dan MNC Asia Holding.

Putusan perkara Nomor 142/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst tersebut disambut syukur oleh pengusaha jalan tol, Jusuf Hamka. Ia bahkan langsung sujud syukur usai mendengar putusan majelis hakim.

“Alhamdulillahirabbil'alamin. Alhamdulillah, gugatan kita dikabulkan oleh pengadilan, uang kita yang dimakan 28 juta Dolar AS ternyata disahkan oleh pengadilan, memang uang kita dimakan oleh orang. Tahap kedua kita kejar terus," ujar pemilik PT CMNP, Jusuf Hamka usai melakukan sujud syukur sebagaimana dalam video yang dikutip redaksi, Kamis, 23 April 2026.


Menurutnya, kemenangan CMNP dalam perkara tersebut adalah bukti kebesaran Allah SWT. Jusuf menyebut perkara ini telah berlangsung panjang sejak 1999. Ia mengaku mengalami kerugian hingga 28 juta dolar AS dalam transaksi yang disengketakan.

"Orang boleh menzalimi, memfitnah saya, tapi ada Allah di samping saya dan hari ini Allah membuktikan kebenaran. Hari ini bukan soal duitnya, kita menganut prinsip menang ojo ngasorake (menang tanpa merendahkan). Yang penting bagi saya adalah kebenaran, " jelas sosok yang akrab disapa Babah Alun ini.

Dalam amar putusan, majelis hakim yang dipimpin Fajar Kusuma Aji menyatakan para tergugat terbukti melakukan perbuatan melawan hukum. Hakim juga menolak seluruh eksepsi yang diajukan pihak tergugat serta menghukum mereka secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materiel sebesar 28 juta Dolar AS.

Majelis hakim juga menetapkan kewajiban pembayaran bunga sebesar 6 persen per tahun yang dihitung sejak 9 Mei 2002 hingga kewajiban dilunasi. Tidak hanya itu, tuntutan ganti rugi immateriel juga dikabulkan sebesar Rp50 miliar.

Majelis hakim turut memerintahkan pihak terkait untuk tunduk dan patuh terhadap putusan pengadilan. Putusan ini menjadi babak penting dalam sengketa panjang antara CMNP dan MNC Asia Holding yang telah berlangsung lebih dari dua dekade.

Populer

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Jangkau Jutaan Rakyat, Pelaksanaan Program Prabowo Harus Terus Dijaga

Kamis, 22 Oktober 2026 | 22:18

PT Timah Amankan Fasilitas Kredit Rp4 Triliun dari Bank Mandiri

Kamis, 22 Oktober 2026 | 22:10

Kadin Dukung Opsi Bahlil Setop Ekspor Gas ke Negara Tetangga

Kamis, 22 Oktober 2026 | 22:00

Natalius Pigai: HAM Terus Lahir dalam Relasi Sosial di Desa dan Kampung

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:45

Api Gunung Lawu Belum Padam, 500 Hektare Lahan Terbakar

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:39

OJK Salurkan Kredit Rp53 Triliun ke 2.100 Penerima dalam 3 Bulan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:29

Kabut Asap Makin Mengkhawatirkan, 333 Ribu Warga Terserang ISPA

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:08

Pengamat: Aksi Korporasi Haji Isam Akuisisi Saham BYAN Sejalan Konstitusi

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:04

KPK Dalami Keterlibatan Pejabat Kementerian PU dalam Kasus BBPJN Sumut

Kamis, 22 Oktober 2026 | 20:47

Semangat Sinergi untuk Keadilan Warnai Rangkaian Hari Bakti ke-2 Kemenko Kumham Imipas

Kamis, 22 Oktober 2026 | 20:41

Selengkapnya