Berita

Jaksa Penuntut Umum (JPU) perkara dugaan korupsi laptop chromebook, Roy Riady. (Foto: tangkapan layar)

Hukum

JPU Pertanyakan Independensi Ahli di Sidang Chromebook

KAMIS, 23 APRIL 2026 | 12:03 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempertanyakan independensi ahli yang dihadirkan pihak terdakwa eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim, dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa, 21 April 2026.

Ahli yang dihadirkan tim penasihat hukum Nadiem adalah Ina Liem yang disebut sebagai Konsultan Pendidikan dan Karier.

JPU Roy Riady menyampaikan keberatan atas kapasitas dan independensi ahli tersebut. Ia menilai terdapat indikasi opini yang berkembang sebelumnya berkaitan dengan perkara yang sedang disidangkan.


“Kami mempertanyakan apakah yang bersangkutan hadir sebagai ahli yang independen atau justru sebagai pihak yang mendukung terdakwa, namun dalam kapasitas sebagai ahli,” ujar Roy dalam keterangannya, Kamis, 23 April 2026.

Menurut Roy, dalam persidangan Ina Liem mengaku tidak mengetahui sejumlah aspek teknis, termasuk data elektronik yang menjadi dasar dalam pengadaan chromebook. Keterangan saksi juga dinilai lebih bersifat opini dan belum didukung analisis berbasis data yang memadai.

“Ahli menyampaikan tidak mengetahui data tersebut, sehingga yang disampaikan lebih kepada pandangan umum,” jelasnya.

Selain itu, JPU juga menyoroti materi keterangan ahli yang dinilai melampaui bidang keahlian sebagai konsultan pendidikan dan karier.

“Yang disampaikan mencakup banyak aspek, mulai dari pengadaan hingga kerugian negara. Padahal yang bersangkutan dihadirkan sebagai ahli di bidang pendidikan,” tambah Roy.

Di sisi lain, pihak terdakwa turut menghadirkan saksi meringankan dari kalangan guru di Sorong dan Pamekasan. Berdasarkan keterangan saksi, perangkat chromebook memang diterima, namun pemanfaatannya di lapangan disebut masih terbatas.

“Penggunaan disebut lebih banyak untuk Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) yang dilaksanakan secara periodik,” ujar Roy.

Temuan tersebut, lanjutnya, sejalan dengan data aktivasi perangkat pada periode 2020-2021 yang menunjukkan tingkat penggunaan relatif rendah dalam proses pembelajaran. Atas dasar itu, JPU menilai pengadaan Chrome Device Management (CDM) perlu dikaji lebih lanjut karena dinilai menambah beban anggaran.

“Nilai CDM sekitar Rp600 miliar dan menjadi bagian dari total kerugian negara yang kami uraikan dalam perkara ini,” pungkasnya.

Populer

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

UPDATE

KPK Setengah Hati Panggil Nusron Wahid

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:16

Optimisme dan Tantangan Golkar di Era Bahlil Lahadalia

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:08

Dibuka Program Madrasah Layak Belajar 2026 untuk 700 Madrasah

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:38

Prabowo dan DPR Harus Dengarkan Desakan Gibran Mundur dari Wapres

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:23

Bantu Kuliner Indonesia Mendunia, Pemerintah Diminta Tiru Thailand

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:01

Lumat Arema, Persija Puncaki Klasemen

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:39

PDIP: Usulan Luhut Cederai Rasa Keadilan Masyarakat

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:19

Infrastruktur Perikanan KNMP di Papua Tengah Diharapkan Dorong Ekonomi Nelayan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:01

Usulan Luhut soal Ubah Definisi Korupsi Membahayakan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:35

Polisi Bunuh Polisi Melonjak Dua Kali Lipat pada 2026

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:15

Selengkapnya