Berita

Jaksa Penuntut Umum (JPU) perkara dugaan korupsi laptop chromebook, Roy Riady. (Foto: tangkapan layar)

Hukum

JPU Pertanyakan Independensi Ahli di Sidang Chromebook

KAMIS, 23 APRIL 2026 | 12:03 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempertanyakan independensi ahli yang dihadirkan pihak terdakwa eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim, dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa, 21 April 2026.

Ahli yang dihadirkan tim penasihat hukum Nadiem adalah Ina Liem yang disebut sebagai Konsultan Pendidikan dan Karier.

JPU Roy Riady menyampaikan keberatan atas kapasitas dan independensi ahli tersebut. Ia menilai terdapat indikasi opini yang berkembang sebelumnya berkaitan dengan perkara yang sedang disidangkan.


“Kami mempertanyakan apakah yang bersangkutan hadir sebagai ahli yang independen atau justru sebagai pihak yang mendukung terdakwa, namun dalam kapasitas sebagai ahli,” ujar Roy dalam keterangannya, Kamis, 23 April 2026.

Menurut Roy, dalam persidangan Ina Liem mengaku tidak mengetahui sejumlah aspek teknis, termasuk data elektronik yang menjadi dasar dalam pengadaan chromebook. Keterangan saksi juga dinilai lebih bersifat opini dan belum didukung analisis berbasis data yang memadai.

“Ahli menyampaikan tidak mengetahui data tersebut, sehingga yang disampaikan lebih kepada pandangan umum,” jelasnya.

Selain itu, JPU juga menyoroti materi keterangan ahli yang dinilai melampaui bidang keahlian sebagai konsultan pendidikan dan karier.

“Yang disampaikan mencakup banyak aspek, mulai dari pengadaan hingga kerugian negara. Padahal yang bersangkutan dihadirkan sebagai ahli di bidang pendidikan,” tambah Roy.

Di sisi lain, pihak terdakwa turut menghadirkan saksi meringankan dari kalangan guru di Sorong dan Pamekasan. Berdasarkan keterangan saksi, perangkat chromebook memang diterima, namun pemanfaatannya di lapangan disebut masih terbatas.

“Penggunaan disebut lebih banyak untuk Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) yang dilaksanakan secara periodik,” ujar Roy.

Temuan tersebut, lanjutnya, sejalan dengan data aktivasi perangkat pada periode 2020-2021 yang menunjukkan tingkat penggunaan relatif rendah dalam proses pembelajaran. Atas dasar itu, JPU menilai pengadaan Chrome Device Management (CDM) perlu dikaji lebih lanjut karena dinilai menambah beban anggaran.

“Nilai CDM sekitar Rp600 miliar dan menjadi bagian dari total kerugian negara yang kami uraikan dalam perkara ini,” pungkasnya.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Kampus Demokrasi Obama

Selasa, 23 Juni 2026 | 05:54

Presiden Prabowo Kemudikan Kapal Indonesia Menuju Ekonomi Pancasila

Selasa, 23 Juni 2026 | 05:36

Merekonstruksi Ulang Konsolidasi Kebangsaan

Selasa, 23 Juni 2026 | 05:18

Keberadaan DSI Perlu Dievaluasi Ulang dalam Tata Niaga Sawit

Selasa, 23 Juni 2026 | 04:59

Usaha Jufriyah Terus Keruk Cuan Bersama BRI

Selasa, 23 Juni 2026 | 04:34

Perdamaian AS-Iran Tanpa Israel

Selasa, 23 Juni 2026 | 04:16

Turnamen Tenis Meja Masduki Cup 2026 Mengukir Asa Menuju Pentas Dunia

Selasa, 23 Juni 2026 | 03:55

BRI Consumer Expo 2026 Makassar Hadirkan Berbagai Solusi Finansial

Selasa, 23 Juni 2026 | 03:35

Koperasi Menjaga Keseimbangan

Selasa, 23 Juni 2026 | 03:15

Gaya Hidup Sehat dan Kebersamaan Harus jadi Kebutuhan

Selasa, 23 Juni 2026 | 02:55

Selengkapnya