Jaksa Penuntut Umum (JPU) perkara dugaan korupsi laptop chromebook, Roy Riady. (Foto: tangkapan layar)
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempertanyakan independensi ahli yang dihadirkan pihak terdakwa eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim, dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa, 21 April 2026.
Ahli yang dihadirkan tim penasihat hukum Nadiem adalah Ina Liem yang disebut sebagai Konsultan Pendidikan dan Karier.
JPU Roy Riady menyampaikan keberatan atas kapasitas dan independensi ahli tersebut. Ia menilai terdapat indikasi opini yang berkembang sebelumnya berkaitan dengan perkara yang sedang disidangkan.
“Kami mempertanyakan apakah yang bersangkutan hadir sebagai ahli yang independen atau justru sebagai pihak yang mendukung terdakwa, namun dalam kapasitas sebagai ahli,” ujar Roy dalam keterangannya, Kamis, 23 April 2026.
Menurut Roy, dalam persidangan Ina Liem mengaku tidak mengetahui sejumlah aspek teknis, termasuk data elektronik yang menjadi dasar dalam pengadaan chromebook. Keterangan saksi juga dinilai lebih bersifat opini dan belum didukung analisis berbasis data yang memadai.
“Ahli menyampaikan tidak mengetahui data tersebut, sehingga yang disampaikan lebih kepada pandangan umum,” jelasnya.
Selain itu, JPU juga menyoroti materi keterangan ahli yang dinilai melampaui bidang keahlian sebagai konsultan pendidikan dan karier.
“Yang disampaikan mencakup banyak aspek, mulai dari pengadaan hingga kerugian negara. Padahal yang bersangkutan dihadirkan sebagai ahli di bidang pendidikan,” tambah Roy.
Di sisi lain, pihak terdakwa turut menghadirkan saksi meringankan dari kalangan guru di Sorong dan Pamekasan. Berdasarkan keterangan saksi, perangkat chromebook memang diterima, namun pemanfaatannya di lapangan disebut masih terbatas.
“Penggunaan disebut lebih banyak untuk Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) yang dilaksanakan secara periodik,” ujar Roy.
Temuan tersebut, lanjutnya, sejalan dengan data aktivasi perangkat pada periode 2020-2021 yang menunjukkan tingkat penggunaan relatif rendah dalam proses pembelajaran. Atas dasar itu, JPU menilai pengadaan
Chrome Device Management (CDM) perlu dikaji lebih lanjut karena dinilai menambah beban anggaran.
“Nilai CDM sekitar Rp600 miliar dan menjadi bagian dari total kerugian negara yang kami uraikan dalam perkara ini,” pungkasnya.