Joko Widodo. (Foto: Antara)
Sudah nyaris satu tahun kasus dugaan ijazah palsu Joko Widodo alias Jokowi -- yang diubah menjadi kasus fitnah dan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Jokowi -- jalan di tempat. Sejak dilaporkan pada 30 April 2025 lalu, berkas perkara tidak juga lengkap.
Penyidik Polda Metro Jaya mengaku profesional dan tidak mengalami kendala dalam menangani kasus. Lamanya proses didalihkan karena adanya atensi tersangka berupa permintaan menghadirkan saksi dan ahli yang meringankan hingga tes labfor independen.
Menanggapi hal itu, Koordinator Non Litigasi Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi & Aktivis (TA-AKAA) Ahmad Khozinudin menilai, secara politis, publik dapat membaca bahwa proses mengulur waktu ini memiliki target politik tertentu, sesuai dengan strategi yang ditetapkan Jokowi.
"Dalam kasus ini, kepolisian menjadi sekadar pelayan kepentingan Jokowi," kata Khozinudin, dikutip Kamis 23 April 2026.
Menurut Khozinudin, strategi politik dan target politik tertentu yang dimainkan oleh Jokowi melalui modus mengulur-ulur perkara, secara umum dapat terbaca dalam dua kerangka besar.
Pertama, strategi pecah belah dan adu domba, dengan modus tekanan, intimidasi, dan iming-iming.
"Caranya mengancam penjara bagi yang tidak mau damai, dan menjanjikan SP3 bagi yang mau damai serta menempuh mekanisme
restorative justice (RJ)," kata Khozinudin.
Melalui strategi ini, kata Khozinudin, kubu Jokowi berhasil memecah belah perjuangan dan membuat Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar datang sowan ke Solo, menempuh RJ, dan mendapatkan hadiah SP3.
Selanjutnya, strategi adu domba dijalankan dengan dilaporkannya Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin oleh Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.
"Lalu, serangan Rismon Sianipar kepada Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma melalui klaim “penelitian terbarunya”," kata Khozinudin.
Strategi pecah belah dan adu domba ini membuat publik membaca seolah ada perpecahan.
"Targetnya agar publik tidak lagi memberikan dukungan kepada Roy Suryo cs, karena kekuatan Roy Suryo cs terletak pada dukungan publik," kata Khozinudin.
Kedua, pengalihan isu dari kasus ijazah palsu menjadi kasus penistaan agama.
Modusnya melaporkan materi ceramah Jusuf Kalla (JK) di UGM sebagai delik penistaan agama.
"Targetnya jelas, agar publik lupa dan terkecoh, tidak fokus pada kasus ijazah palsu. Juga agar tercipta kegaduhan, sehingga muncul legitimasi intervensi kekuasaan untuk menghentikan kasus ijazah palsu Jokowi," pungkas Khozinudin.