Berita

Istri mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, Franka Franklin Makarim mendatangi DPR di Jakarta pada Selasa 21 April 2026. (Foto: Istimewa)

Politik

Formappi Ingatkan DPR Hati-hati soal Aduan Kasus Nadiem

KAMIS, 23 APRIL 2026 | 01:15 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Istri mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, Franka Franklin Makarim menyerahkan surat permohonan audiensi dan perlindungan hukum kepada Komisi III DPR serta Badan Aspirasi Masyarakat DPR di Jakarta pada Selasa 21 April 2026.

Pihak keluarga berharap Komisi III bisa mencermati adanya dugaan kejanggalan dalam proses penegakan hukum perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek yang saat ini tengah bergulir di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Peneliti dari Forum Peduli Parlemen (Formappi) Lucius Karus meminta agar Komisi III DPR berhati-hati dalam menerima pengaduan terkait proses hukum yang tengah berjalan di persidangan.


Lucius menilai jika DPR menyetujui permohonan tersebut dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) hingga memanggil Kejaksaan, maka akan dilihat sebagai bentuk intervensi dalam proses penegakan hukum, terlebih kasus korupsi. 

"Ini mudah untuk kemudian dilihat sebagai bentuk intervensi," kata Lucius saat dihubungi di Jakarta pada Rabu 22 April 2026.

Menurutnya, jika permohonan tersebut diterima akan semakin banyak orang yang tengah menjalani proses hukum datang ke DPR, karena melihat bahwa DPR menjadi bagian dari lembaga penegakan hukum yang bisa mengintervensi proses penegakan hukum.

"Sebagai lembaga legislatif DPR justru terlibat mengurus apa yang kemudian jadi ranah kewenangan lembaga yudikatif begitu," kata Lucius. 

Lucius menilai jika hal tersebut dibiarkan begitu saja, nantinya hukum akan tunduk pada kepentingan politik. Menurutnya, hal tersebut bisa saja terjadi melihat lembaga politik di Indonesia yang cukup powerful.  

"Proses penegakan hukum menjadi tidak lagi independen dan ini akhirnya membuat keadilan itu semakin sulit bagi orang-orang yang menjalani proses hukum," lanjutnya. 

Meski demikian, Lucius mengatakan bahwa bisa saja DPR menerima aspirasi yang disampaikan istri Nadiem Makarim, namun hanya membahas terkait dengan perspektif dari pihak keluarga, bukan proses penegakan hukumnya.

"Jangan sampai kemudian itu dijadikan peluang atau alat atau pintu masuk bagi DPR untuk kemudian membicarakan substansi kasus atau membicarakan substansi proses persidangan yang tengah berlangsung," pungkas Lucius.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

UPDATE

Prabowo Perkuat Iklim Investasi Lewat IIFC

Minggu, 02 Agustus 2026 | 06:16

Jaksa Terbebani Pembuktian Ijazah Jokowi Asli

Minggu, 02 Agustus 2026 | 06:07

Kelahiran, Kejayaan, dan Runtuhnya Kekaisaran Romawi

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:40

Puluhan Ribu Warga Maroko Kabur ke Spanyol dengan Berenang

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:23

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Memetakan Lagu Tilawah Al-Qur’an

Minggu, 02 Agustus 2026 | 04:31

Jokowi ke kader PSI NTT: Kalau Butuh Bantuan Boleh ke Solo

Minggu, 02 Agustus 2026 | 04:21

Relawan Slamet Ariyadi Kawal PAN Menuju Tiga Besar 2029

Minggu, 02 Agustus 2026 | 04:06

Pembentukan IIFC Bisa Dongkrak Posisi RI di Panggung Ekonomi Global

Minggu, 02 Agustus 2026 | 03:40

Kompetensi Guru Naik 700 Persen

Minggu, 02 Agustus 2026 | 03:20

Selengkapnya