Berita

Anggota KPU RI, August Mellaz. (Foto: RMOL/Ahmad Satryo)

Politik

Model Rekrutmen Anggota KPUD Tergantung UU Pemilu Baru

KAMIS, 23 APRIL 2026 | 01:06 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Model rekrutmen anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) untuk pelaksanaan Pemilu 2029, bergantung pada  Undang-Undang (UU) Pemilu yang baru.

Anggota KPU RI, August Mellaz menjelaskan, model rekrutmen yang terjadi pada Pemilu 2024 lalu basisnya merupakan akhir masa jabatan (AMJ) anggota-anggota KPUD, karena tidak ada pengaturan spesifik di UU 7/2017 tentang Pemilu.

"Tahapan rekrutmen akan sangat bergantung AMJ-nya," ujar Mellaz di Media Center Kantor KPU Pusat, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu 22 April 2026.


Mellaz tak memungkiri, pengalaman di Pemilu 2024 lalu KPU Pusat harus menggelar rekrutmen dengan beberapa gelombang, dan dilakukan di tengah masa tahapan penyelenggaraan pemilu.

KPU Pusat sendiri, pernah mengajukan kepada regulator sebelum tahapan seleksi anggota KPUD gelombang pertama di Pemilu 2024 berjalan.

Hal ini agar supaya dapat dilalukan rekrutmen secara serentak bagi anggota-anggota KPUD yang akan bertugas di 38 provinsi dan 514 kabupaten/kota.

Bahkan terdapat usulan dari koalisi masyarakat sipil agar dilakukan rekrutmen secara serentak penyelenggara pemilu di daerah, agar tidak mengganggu tahapan yang berjalan nanti di Pemilu 2029.

Usulan tersebut, menurut Mellaz adalah gagasan yang baik, namun baru bisa dijalankan KPU Pusat apabila sudah masuk sebagai satu aturan di dalam UU Pemilu yang baru.

"Makanya kalau revisi UU Pemilu itu nanti keserentakan, maka kan kita bisa ngukur tuh," demikian Mellaz.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Boyamin Sebut Ada Dua Brankas Kosong di Rumah Febrie, Ini Respons Kejagung

Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:14

UPDATE

DPR: Korporasi Penyebab Karhutla Harus Diberi Sanksi Berat

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:22

Pantau Karhutla Riau, Menteri Jumhur Diperlihatkan Inovasi Green Policing

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:22

Tanpa Masker, Prabowo Tinjau Langsung Karhutla di Kalbar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:09

Sasar Ribuan Korban Gempa Nagekeo, BHS dan DLU Kirim Bantuan Logistik Hingga Mainan Edukatif

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:57

Karhutla Meluas hingga Permukiman Warga Banjarbaru

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:47

Segel 4 Lahan Konsesi, Menteri LH Bertolak ke Kalimantan Usai Pantau Karhutla Riau

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:29

Efek El Nino dan B50 Bikin Harga CPO Terbang ke Level Tertinggi

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:11

Kabut Asap Karhutla Makin Parah, Kabupaten Kotim Hentikan Sekolah Tatap Muka

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:40

Kalah Gugatan Privasi, Pangeran Harry Wajib Bayar Rp317 Miliar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:24

Aliansi Mahasiswa DIY Soroti Ancaman Perampasan Ruang Hidup di Pracimantoro

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:12

Selengkapnya