Berita

Anggota KPU RI, August Mellaz. (Foto: RMOL/Ahmad Satryo)

Politik

Model Rekrutmen Anggota KPUD Tergantung UU Pemilu Baru

KAMIS, 23 APRIL 2026 | 01:06 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Model rekrutmen anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) untuk pelaksanaan Pemilu 2029, bergantung pada  Undang-Undang (UU) Pemilu yang baru.

Anggota KPU RI, August Mellaz menjelaskan, model rekrutmen yang terjadi pada Pemilu 2024 lalu basisnya merupakan akhir masa jabatan (AMJ) anggota-anggota KPUD, karena tidak ada pengaturan spesifik di UU 7/2017 tentang Pemilu.

"Tahapan rekrutmen akan sangat bergantung AMJ-nya," ujar Mellaz di Media Center Kantor KPU Pusat, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu 22 April 2026.


Mellaz tak memungkiri, pengalaman di Pemilu 2024 lalu KPU Pusat harus menggelar rekrutmen dengan beberapa gelombang, dan dilakukan di tengah masa tahapan penyelenggaraan pemilu.

KPU Pusat sendiri, pernah mengajukan kepada regulator sebelum tahapan seleksi anggota KPUD gelombang pertama di Pemilu 2024 berjalan.

Hal ini agar supaya dapat dilalukan rekrutmen secara serentak bagi anggota-anggota KPUD yang akan bertugas di 38 provinsi dan 514 kabupaten/kota.

Bahkan terdapat usulan dari koalisi masyarakat sipil agar dilakukan rekrutmen secara serentak penyelenggara pemilu di daerah, agar tidak mengganggu tahapan yang berjalan nanti di Pemilu 2029.

Usulan tersebut, menurut Mellaz adalah gagasan yang baik, namun baru bisa dijalankan KPU Pusat apabila sudah masuk sebagai satu aturan di dalam UU Pemilu yang baru.

"Makanya kalau revisi UU Pemilu itu nanti keserentakan, maka kan kita bisa ngukur tuh," demikian Mellaz.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Suhud Dorong RUU Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Buruh dan Kepastian Usaha

Jumat, 11 September 2026 | 16:25

KPK Panggil 3 Tersangka Baru Kasus Suap Pemerasan Sertifikasi K3 Kemnaker

Jumat, 11 September 2026 | 16:19

Trump Sumpah Bareng Pendukung Republik, Ancam yang Tak Nyoblos Masuk Neraka

Jumat, 11 September 2026 | 16:13

Keluarga Dokter Icha Tuntut Tiga Anggota DPRD TTU Tersangka Intimidasi Dipecat

Jumat, 11 September 2026 | 15:58

DPR: Sebelum Batas Waktu, Tim SAR Maksimalkan Upaya Cari Lima Jurnalis di Selat Sunda

Jumat, 11 September 2026 | 15:46

Aljazair Mendadak Putus Hubungan Diplomatik dengan UEA

Jumat, 11 September 2026 | 15:44

Bahlil Tegaskan BUK Migas Belum Diputuskan

Jumat, 11 September 2026 | 15:00

Jejak Korupsi Rejang Lebong Merambah ke Bengkulu, Kini Giliran Ketua DPRD Herimanto Diperiksa

Jumat, 11 September 2026 | 14:54

Kemenhaj Rilis Peserta CAT PPIH 2027 Gelombang 2

Jumat, 11 September 2026 | 14:46

Kemenhut Bakal Tindaklanjuti Temuan Lima Bayi Orangutan di India

Jumat, 11 September 2026 | 14:35

Selengkapnya