Wakil Ketua Komisi XII DPR dari Fraksi PAN Putri Zulkifli Hasan. (Foto: RMOL/Faisal Aristama)
Sebagai pejabat publik, Wakil Ketua Komisi XII DPR dari Fraksi PAN Putri Zulkifli Hasan, sepatutnya menghormati Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 3812 K/Pdt/2025 tanggal 22 Oktober 2025 agar segera mengosongkan rumah yang terletak di Jalan Nusa Indah Raya Blok H kavling No. 2,3,4, Kelurahan Cipinang Muara, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur.
"Tapi dia malah ngeyel. Kita sudah minta baik-baik tapi tidak digubris," kata kuasa hukum penggugat, Yayan Riyanto kepada RMOL, Rabu 22 April 2026.
Alih-alih keluar dari rumah mewah tersebut, anak dari Ketua Umum PAN sekaligus Menko Pangan Zulkifli Hasan tersebut justru mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) terkait Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 3812 K/Pdt/2025 tanggal 22 Oktober 2025.
Berdasarkan dokumen PK yang diterima redaksi, Putri Zulkifli Hasan mengajukan PK dengan menggandeng kantor hukum Suding dan Partner.
"Rumah harus dikosongkan tanpa menunggu hasil PK," tegas Yayan.
Yayan mengaku sudah mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim). Nomor permohonan eksekusi pun telah didapat pihak pemohon, yakni No. 21/Pdt.Eks/2026/PN Jkt. Tim Jo No. 295/Pdt.G/2023/PN Jkt. Tim Jo. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 3812 K/Pdt/2025 tanggal 22 Oktober 2025, yang telah berkekuatan hukum tetap atau
in kracht van gewijsde. "Kita sekarang masih menunggu jadwal sidang. Belum keluar," kata Yayan.
Bersama Verridiano LF Bili, Yayan merupakan kuasa hukum dari pihak terkait dalam perkara ini, yaitu Aziz Anugerah Yudha Prawira (Penggugat/Pemohon I), Binar Imami (Penggugat II/Pemohon II), dan Galuh Safarina Sari Kalmadara (Penggugat III/Pemohon III). Ada tiga tergugat atau termohon dalam perkara ini. Selain itu, terdapat satu turut tergugat.
Tergugat/Termohon eksekusi antara lain Lie Andry Setyadarma selaku Termohon I/Tergugat I, lalu Gianda Pranata sebagai Termohon II/Tergugat II, kemudian Putri Zulkifli Hasan selaku Termohon III/Tergugat III.
Selanjutnya, Syafran sebagai Termohon IV/Tergugat IV dan Kepala Kantor ATR/Badan Pertanahan Nasional Jakarta Timur selaku Turut Termohon/Turut Tergugat.
Permohonan dari Yayan maupun Verridiano, yaitu agar Ketua Pengadilan memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat III atau siapa pun yang menguasai objek sengketa, untuk menyerahkan objek sengketa berupa tanah dan bangunan beserta Sertifikat Hak Milik No. 02287/Cipinang Muara, seluas 1.483 M2 yang terletak di Jalan Nusa Indah Raya Blok H kavling No. 2,3,4, Kelurahan Cipinang Muara, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur kepada Penggugat II dan apabila perlu dengan bantuan pihak yang berwenang.
Apabila Tergugat III tidak mau menyerahkan sertifikat objek sengketa tersebut kepada Penggugat II, maka kepada Penggugat II diberi hak untuk bermohon kepada Kepala Kantor ATR/Badan Pertanahan Nasional Jakarta Timur untuk menerbitkan sertifikat pengganti Nomor Sertifikat Hak Milik No. 02287/Cipinang Muara, seluas 1.483 M2 yang terletak di jalan Nusa Indah Raya Blok H kavling No. 2,3,4, Kelurahan Cipinang Muara, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur.
"Dan menyatakan sertifikat lama tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Yayan.
Tanah dan bangunan yang dihuni Putri Zulkifli Hasan itu memiliki batas utara yakni rumah dari Zulkifli Hasan, lalu batas timur Jalan Nusa Indah Raya, batas selatan rumah No. H 5 di Jalan Nusa Indah Raya dan batas barat yakni Rumah No. 26, Rumah No. 27, Rumah Zulkifli Hasan di Jalan Mawar III.