Berita

Wakil Ketua Komisi XII DPR dari Fraksi PAN Putri Zulkifli Hasan. (Foto: RMOL/Faisal Aristama)

Hukum

Putri Zulhas Ngeyel soal Pengosongan Rumah di Cipinang

KAMIS, 23 APRIL 2026 | 00:30 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Sebagai pejabat publik, Wakil Ketua Komisi XII DPR dari Fraksi PAN Putri Zulkifli Hasan, sepatutnya menghormati Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 3812 K/Pdt/2025 tanggal 22 Oktober 2025 agar segera mengosongkan rumah yang terletak di Jalan Nusa Indah Raya Blok H kavling No. 2,3,4, Kelurahan Cipinang Muara, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur.

"Tapi dia malah ngeyel. Kita sudah minta baik-baik tapi tidak digubris," kata kuasa hukum penggugat, Yayan Riyanto kepada RMOL, Rabu 22 April 2026.

Alih-alih keluar dari rumah mewah tersebut, anak dari Ketua Umum PAN sekaligus Menko Pangan Zulkifli Hasan tersebut justru mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) terkait Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 3812 K/Pdt/2025 tanggal 22 Oktober 2025. 


Berdasarkan dokumen PK yang diterima redaksi, Putri Zulkifli Hasan mengajukan PK dengan menggandeng kantor hukum Suding dan Partner.

"Rumah harus dikosongkan tanpa menunggu hasil PK," tegas Yayan.

Yayan mengaku sudah mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim). Nomor permohonan eksekusi pun telah didapat pihak pemohon, yakni No. 21/Pdt.Eks/2026/PN Jkt. Tim Jo No. 295/Pdt.G/2023/PN Jkt. Tim Jo. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 3812 K/Pdt/2025 tanggal 22 Oktober 2025, yang telah berkekuatan hukum tetap atau in kracht van gewijsde. 

"Kita sekarang masih menunggu jadwal sidang. Belum keluar," kata Yayan. 

Bersama Verridiano LF Bili, Yayan merupakan kuasa hukum dari pihak terkait dalam perkara ini, yaitu Aziz Anugerah Yudha Prawira (Penggugat/Pemohon I), Binar Imami (Penggugat II/Pemohon II), dan Galuh Safarina Sari Kalmadara (Penggugat III/Pemohon III). Ada tiga tergugat atau termohon dalam perkara ini. Selain itu, terdapat satu turut tergugat. 

Tergugat/Termohon eksekusi antara lain Lie Andry Setyadarma selaku Termohon I/Tergugat I, lalu Gianda Pranata sebagai Termohon II/Tergugat II, kemudian Putri Zulkifli Hasan selaku Termohon III/Tergugat III. 

Selanjutnya, Syafran sebagai Termohon IV/Tergugat IV dan Kepala Kantor ATR/Badan Pertanahan Nasional Jakarta Timur selaku Turut Termohon/Turut Tergugat. 

Permohonan dari Yayan maupun Verridiano, yaitu agar Ketua Pengadilan memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat III atau siapa pun yang menguasai objek sengketa, untuk menyerahkan objek sengketa berupa tanah dan bangunan beserta Sertifikat Hak Milik No. 02287/Cipinang Muara, seluas 1.483 M2 yang terletak di Jalan Nusa Indah Raya Blok H kavling No. 2,3,4, Kelurahan Cipinang Muara, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur kepada Penggugat II dan apabila perlu dengan bantuan pihak yang berwenang. 

Apabila Tergugat III tidak mau menyerahkan sertifikat objek sengketa tersebut kepada Penggugat II, maka kepada Penggugat II diberi hak untuk bermohon kepada Kepala Kantor ATR/Badan Pertanahan Nasional Jakarta Timur untuk menerbitkan sertifikat pengganti Nomor Sertifikat Hak Milik No. 02287/Cipinang Muara, seluas 1.483 M2 yang terletak di jalan Nusa Indah Raya Blok H kavling No. 2,3,4, Kelurahan Cipinang Muara, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur. 

"Dan menyatakan sertifikat lama tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Yayan. 

Tanah dan bangunan yang dihuni Putri Zulkifli Hasan itu memiliki batas utara yakni rumah dari Zulkifli Hasan, lalu batas timur Jalan Nusa Indah Raya, batas selatan rumah No. H 5 di Jalan Nusa Indah Raya dan batas barat yakni Rumah No. 26, Rumah No. 27, Rumah Zulkifli Hasan di Jalan Mawar III.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Antam dan Pegadaian Ikut Uji Keaslian 55 Keping Platinum OTT Bupati Langkat

Minggu, 12 Juli 2026 | 20:16

Proses Hukum Febrie Adriansyah Wujud Ketegasan Pemerintahan Prabowo

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:54

Prabowo: Kopdes Merah Putih Akan Ciptakan Perputaran Uang Rp223 Triliun di Desa

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:43

Belajar dari Yunnan, Tobat Ekologi Ditopang Gerakan Koperasi

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:33

Kopdes Merah Putih Siapkan Kredit Super Mikro, Bunga 8 Persen

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:03

Taruna Akmil Pahami Pemikiran Sun Tzu dan Doktrin Pertahanan Negara

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:55

Prabowo Kritik Neoliberalisme, Dorong Kembali Ekonomi Kerakyatan

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:51

Kemensos Evakuasi Bocah Sukabumi yang Suka Cium Tangki Motor Warga

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:34

Prabowo Tetapkan Barang Subsidi Wajib Disalurkan Lewat Kopdes Merah Putih

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:17

Karhutla Mengamuk di Jawa dan Kalimantan, 1 Warga Pingsan

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:03

Selengkapnya