Berita

Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. (Foto: Istimewa)

Hukum

Diungkap Irvian Bobby: Noel Gunakan Kode 3 Meter untuk Minta Rp3 Miliar

RABU, 22 APRIL 2026 | 23:32 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 periode 2022-2025, Irvian Bobby Mahendro, memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan pemerasan di Kementerian Ketenagakerjaan. 

Kesaksian tersebut disampaikan Bobby dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Senin, 20 April 2026, terkait proses pemeriksaan pengurusan sertifikasi K3.

Dalam persidangan, Bobby menjelaskan adanya permintaan uang sebesar Rp3 miliar yang disampaikan Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel saat dirinya dipanggil ke salah satu ruangan di lingkungan kementerian. 


Ia juga mengungkapkan bahwa istilah “3 meter” digunakan untuk merujuk pada nominal tersebut, yang awalnya tidak ia pahami hingga kemudian diketahui maksudnya.

"Kemudian saya diminta untuk masuk ke dalam satu ruangan, nah di dalam ruangan tersebut, beliau menyampaikan terkait dengan pemeriksaan yang dilakukan oleh Kejaksaan," kata Bobby di hadapan majelis hakim.

Tekanan tersebut tidak berhenti di sana. Sevab Noel juga diduga meminta tambahan Rp1 miliar melalui orang suruhannya, serta pengadaan satu unit sepeda motor Ducati Scrambler dengan nilai lebih dari Rp600 juta.

Fakta persidangan juga mengungkap sisi gelap karier Bobby. Terungkap bahwa Noel sempat meminta sejumlah dana yang diperuntukkan bagi Tunjangan Hari Raya (THR). Karena Bobby secara tegas menolak permintaan tersebut demi menjaga prinsip, ia justru mendapatkan sanksi administratif sepihak.

Mengenai aset kendaraan yang dibeli menggunakan dana non-teknis dari PJK3, Bobby menegaskan bahwa hal tersebut merupakan strategi manajerial untuk menyimpan dana operasional dalam bentuk barang yang mudah dicairkan (liquid). Strategi ini diambil agar sewaktu-waktu terdapat permintaan mendesak dari pimpinan, aset tersebut dapat segera dijual.

Seluruh dana tersebut dialokasikan untuk menunjang kegiatan operasional pimpinan, termasuk Herry Sutanto dan Fahrurozi, serta menambal keterbatasan anggaran institusi seperti pembayaran gaji staf honorer dan pengadaan blanko sertifikat.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Warga Gembira TransJakarta Layani Rute Kepulauan Seribu

Selasa, 11 Agustus 2026 | 06:10

UPDATE

Rakornas BEM KSI Bawa Misi Besar

Jumat, 21 Agustus 2026 | 20:08

BNPB Catat 8 Provinsi Terjadi Karhutla Selama 2 Hari, Wilayah IKN Jadi Prioritas

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:52

Menkop Dorong Anak Muda Malang Bentuk Koperasi untuk Perkuat Usaha

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:51

Gus Yaqut Seret Pemerintah Arab Saudi demi Bantah Dakwaan KPK

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:48

Kinerja Menhut Atasi Karhutla Dipertanyakan, Hukum Cuma Tajam ke Bawah?

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:34

BRI Group Kelola Ekosistem Emas 153 Ton melalui Ekosistem Ultra Mikro

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:23

Belajar dari Kehancuran Harappa

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:09

Pertarungan Para King Maker dan Super-Konektor Belakang Layar Pilpres 2029

Jumat, 21 Agustus 2026 | 18:29

Petinggi PT Pakuwon Jati Diperiksa KPK

Jumat, 21 Agustus 2026 | 18:28

Semua Elemen Masyarakat Harus Jaga Jakarta Tetap Kondusif

Jumat, 21 Agustus 2026 | 18:05

Selengkapnya