Berita

Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. (Foto: Istimewa)

Hukum

Diungkap Irvian Bobby: Noel Gunakan Kode 3 Meter untuk Minta Rp3 Miliar

RABU, 22 APRIL 2026 | 23:32 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 periode 2022-2025, Irvian Bobby Mahendro, memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan pemerasan di Kementerian Ketenagakerjaan. 

Kesaksian tersebut disampaikan Bobby dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Senin, 20 April 2026, terkait proses pemeriksaan pengurusan sertifikasi K3.

Dalam persidangan, Bobby menjelaskan adanya permintaan uang sebesar Rp3 miliar yang disampaikan Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel saat dirinya dipanggil ke salah satu ruangan di lingkungan kementerian. 


Ia juga mengungkapkan bahwa istilah “3 meter” digunakan untuk merujuk pada nominal tersebut, yang awalnya tidak ia pahami hingga kemudian diketahui maksudnya.

"Kemudian saya diminta untuk masuk ke dalam satu ruangan, nah di dalam ruangan tersebut, beliau menyampaikan terkait dengan pemeriksaan yang dilakukan oleh Kejaksaan," kata Bobby di hadapan majelis hakim.

Tekanan tersebut tidak berhenti di sana. Sevab Noel juga diduga meminta tambahan Rp1 miliar melalui orang suruhannya, serta pengadaan satu unit sepeda motor Ducati Scrambler dengan nilai lebih dari Rp600 juta.

Fakta persidangan juga mengungkap sisi gelap karier Bobby. Terungkap bahwa Noel sempat meminta sejumlah dana yang diperuntukkan bagi Tunjangan Hari Raya (THR). Karena Bobby secara tegas menolak permintaan tersebut demi menjaga prinsip, ia justru mendapatkan sanksi administratif sepihak.

Mengenai aset kendaraan yang dibeli menggunakan dana non-teknis dari PJK3, Bobby menegaskan bahwa hal tersebut merupakan strategi manajerial untuk menyimpan dana operasional dalam bentuk barang yang mudah dicairkan (liquid). Strategi ini diambil agar sewaktu-waktu terdapat permintaan mendesak dari pimpinan, aset tersebut dapat segera dijual.

Seluruh dana tersebut dialokasikan untuk menunjang kegiatan operasional pimpinan, termasuk Herry Sutanto dan Fahrurozi, serta menambal keterbatasan anggaran institusi seperti pembayaran gaji staf honorer dan pengadaan blanko sertifikat.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Terbuka Peluang Duetkan Pramono-AHY di 2029

Jumat, 11 September 2026 | 06:21

Komnas Palestina Salurkan 300.000 Liter Air Bersih ke Gaza

Jumat, 11 September 2026 | 06:08

Buku 'Islam Ala Prabowo' Bukan Produk MUI

Jumat, 11 September 2026 | 05:31

Tak Ada Alasan MK Menolak Gugatan Denny Indrayana Cs

Jumat, 11 September 2026 | 05:14

Kemenhaj Tutup Celah Jual Beli Antrean Haji Khusus

Jumat, 11 September 2026 | 05:04

Tiket Termurah Persija vs Persib Rp150 Ribu, Termahal Rp1,5 Juta

Jumat, 11 September 2026 | 04:24

Pansus Papua DPD RI Harus Bongkar Akar Konflik

Jumat, 11 September 2026 | 04:00

Perampasan Aset: Keharusan Hukum vs Kecemasan Publik

Jumat, 11 September 2026 | 03:39

Kudu Yakin Persib Libas Persija 2-0

Jumat, 11 September 2026 | 03:18

Terima Aspirasi Buruh

Jumat, 11 September 2026 | 03:00

Selengkapnya