Berita

Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. (Foto: Istimewa)

Hukum

Diungkap Irvian Bobby: Noel Gunakan Kode 3 Meter untuk Minta Rp3 Miliar

RABU, 22 APRIL 2026 | 23:32 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 periode 2022-2025, Irvian Bobby Mahendro, memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan pemerasan di Kementerian Ketenagakerjaan. 

Kesaksian tersebut disampaikan Bobby dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Senin, 20 April 2026, terkait proses pemeriksaan pengurusan sertifikasi K3.

Dalam persidangan, Bobby menjelaskan adanya permintaan uang sebesar Rp3 miliar yang disampaikan Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel saat dirinya dipanggil ke salah satu ruangan di lingkungan kementerian. 


Ia juga mengungkapkan bahwa istilah “3 meter” digunakan untuk merujuk pada nominal tersebut, yang awalnya tidak ia pahami hingga kemudian diketahui maksudnya.

"Kemudian saya diminta untuk masuk ke dalam satu ruangan, nah di dalam ruangan tersebut, beliau menyampaikan terkait dengan pemeriksaan yang dilakukan oleh Kejaksaan," kata Bobby di hadapan majelis hakim.

Tekanan tersebut tidak berhenti di sana. Sevab Noel juga diduga meminta tambahan Rp1 miliar melalui orang suruhannya, serta pengadaan satu unit sepeda motor Ducati Scrambler dengan nilai lebih dari Rp600 juta.

Fakta persidangan juga mengungkap sisi gelap karier Bobby. Terungkap bahwa Noel sempat meminta sejumlah dana yang diperuntukkan bagi Tunjangan Hari Raya (THR). Karena Bobby secara tegas menolak permintaan tersebut demi menjaga prinsip, ia justru mendapatkan sanksi administratif sepihak.

Mengenai aset kendaraan yang dibeli menggunakan dana non-teknis dari PJK3, Bobby menegaskan bahwa hal tersebut merupakan strategi manajerial untuk menyimpan dana operasional dalam bentuk barang yang mudah dicairkan (liquid). Strategi ini diambil agar sewaktu-waktu terdapat permintaan mendesak dari pimpinan, aset tersebut dapat segera dijual.

Seluruh dana tersebut dialokasikan untuk menunjang kegiatan operasional pimpinan, termasuk Herry Sutanto dan Fahrurozi, serta menambal keterbatasan anggaran institusi seperti pembayaran gaji staf honorer dan pengadaan blanko sertifikat.

Populer

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

UPDATE

Prabowo Tegaskan Indonesia Tidak Takut Ancaman MSCI

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:32

Buruh Usul UMP 2027 Naik 9,5 Persen, Ini Respons Menaker

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:20

Ombudsman Ungkap Titik Rawan Korupsi di Layanan Pertanahan dan Kebencanaan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:19

Kasus CSR BI Jalan di Tempat, MAKI dan ARUKKI Bersiap Ajukan Praperadilan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:12

Pembenahan MBG hingga Program 3 Juta Rumah jadi PR Besar Prabowo

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:59

Begini Jurus BI Stabilkan Rupiah Hadapi Ancaman MSCI hingga Konflik Geopolitik

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:58

Nusron Hadiri Sidang Kabinet Paripurna setelah Dua Kali Absen Pemeriksaan KPK

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:53

PJJ dan WFH Bisa Jadi Opsi Antisipasi Asap Karhutla

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:53

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Masih Diproses Setneg, Yassierli Minta Publik Bersabar

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:50

Event Konser hingga Festival Belanja Jadi Mesin Uang Jakarta

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:48

Selengkapnya