Berita

Direktur Hilirisasi Hasil Perkebunan Kementan Kuntoro Boga Adi. (Foto: Dokumentasi Media Perkebunan)

Nusantara

Penyelenggaraan IEF 2026 Bantah Narasi Sawit Merusak Lingkungan

RABU, 22 APRIL 2026 | 22:52 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Narasi Sawit merusak lingkungan, belakangan kerap menggaung di masyarakat luas melalui platform digital secara masif. Isu negatif mengenai sawit bermunculan pascabanjir bandang yang terjadi di berbagai wilayah Indonesia, khususnya Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh pada akhir tahun 2025 lalu.

Tak didukung fakta ilmiah dan data di lapangan, komoditas sawit disebut sebagai penyebab utama pemicu banjir bandang imbas dari degradasi lahan. Padahal. sawit sendiri merupakan komoditas strategis nasional yang memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian Indonesia.

Berdasarkan data publikasi statistik Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian, Indonesia memiliki luas areal kelapa sawit terbesar dunia yang mencapai 16,83 juta hektare (data 2025 dan 2026). 


Tak hanya menjadi penyumbang devisa non migas terbesar dengan nilai sekitar Rp440 triliun pada 2024, industri sawit telah menyediakan lapangan kerja bagi 16 juta orang serta menjadi penggerak pertumbuhan ekonomi lokal dengan kewirausahaan berbasis komoditas perkebunan.

Sejalan dengan semangat Hari Bumi Sedunia yang diperingati setiap tanggal 22 April, Media Perkebunan menyelenggarakan 1st International Environment Forum (IEF) dengan tema yang didukung oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) dan mengundang lapisan masyarakat dalam dan luar negeri yang terdiri dari mahasiswa/i, akademisi, pemerhati, dan perusahaan perkebunan.

Ketua panitia IEF 2026, Hendra J. Purba mengatakan bahwa tema “Kelapa Sawit Merusak Lingkungan?” sengaja diusung untuk membedah bagaimana fakta di lapangan mengenai banjir bandang secara ekologis dan memperkuat kampanye positif industri sawit yang selama ini dilangsungkan dengan prinsip keberlanjutan.

“Forum in mudah-mudahan menjadi forum ilmiah pertama yang dapat menjadi wadah bagi berbagai pihak terutama para generasi muda yang melek digital untuk menyebarkan kampanye positif bahwa pernyataan “sawit merusak lingkungan” itu tidak benar,” ujar Hendra dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Rabu, 22 April 2026.
 
Sejalan dengan hal tersebut, Direktur Jenderal Perkebunan 2016-2019 sekaligus Pemimpin Umum Media Perkebunan, Ir. Bambang, MM menyampaikan bahwa untuk melindungi dan menyelamatkan sawit dari gangguan orang-orang yang belum paham tentang industri sawit itu sendiri menjadi tugas bersama.

“Kalau dikatakan kelapa sawit merusak lingkungan, itu tidak benar, mahasiswa harus dapat mengedukasi seluruh lapisan masyarakat bahwa sawit sendiri memiliki produktivitas yang lebih baik dibandingkan dengan komoditas minyak nabati lain, sehingga menanam sawit lebih sedikit menggunakan lahan dibandingkan menanam komoditas minyak nabati lain,” kata Bambang.

Terkait dengan dinamika geopolitik global yang terjadi di Timur Tengah, Bambang menyoroti kebutuhan minyak sawit yang semakin krusial mengingat akan diterapkannya B50 untuk mengurangi ketergantungan terhadap minyak fosil untuk kebutuhan energi.

Hadir mewakili Plt. Direktur Jenderal Perkebunan, Direktur Hilirisasi Hasil Perkebunan Kuntoro Boga Andri menyampaikan posisi strategis sawit bagi perekonomian, tak hanya pangan tetapi juga energi.

“Ada kontribusi yang sangat kuat sawit untuk energi dan pangan, apalagi kita akan masuk B50 pada Juli tahun ini. Dalam konteks global, sawit Indonesia memiliki kontribusi sebanyak 62 persen dalam pasokan sawit dunia dan memiliki kontribusi lebih dari 54 persen dibandingkan minyak nabati dunia karena produktivitas sawit sendiri lebih besar 5-10 persen dibandingkan minyak nabati lainnya,” jelas Kuntoro.

Penyelenggaraan IEF 2026 diharapkan menjadi penegas sekaligus pengingat bagi para pelaku usaha sawit terhadap isu lingkungan, iklim, dan deforestasi. Lahan sawit bukan deforestasi karena para pelaku industri sawit wajib memperoleh sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) sesuai dengan Permentan Nomor 33 Tahun 2025 dimana di dalamnya mengatur aspek lingkungan serta tata kelola lahan secara legal.


Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Potongan Ojol 8 Persen Belum Jalan, Menaker: Nanti Ya...

Senin, 22 Juni 2026 | 20:22

OTT Bea Cukai Belum Ungkap Pengendali Sistem Impor

Senin, 22 Juni 2026 | 19:50

Pertamina Bantu Pedagang Kuliner Jakarta Fair dengan Bright Gas

Senin, 22 Juni 2026 | 19:48

Keterlambatan RKAB Biang Krisis Batu Bara

Senin, 22 Juni 2026 | 19:42

Kejari Jaksel Ungkap Alasan Tidak Menahan Roy Suryo dan Dokter Tifa

Senin, 22 Juni 2026 | 19:32

PM Inggris Keir Starmer Resmi Mundur, Andy Burnham Siap Gantikan

Senin, 22 Juni 2026 | 19:20

Kritik Sejumlah Parpol untuk PDIP Bentuk Loyalitas ke Prabowo

Senin, 22 Juni 2026 | 19:16

Geruduk Kantor Gubernur, Ribuan Relawan Minta MBG Dilanjutkan

Senin, 22 Juni 2026 | 19:15

Penahanan Ditangguhkan, Dokter Tifa: Alhamdulillah Bisa Pulang

Senin, 22 Juni 2026 | 19:09

Sinopsis House of the Dragon Season 3, Perang Targaryen Kian Brutal,

Senin, 22 Juni 2026 | 19:05

Selengkapnya