Berita

Direktur Hilirisasi Hasil Perkebunan Kementan Kuntoro Boga Adi. (Foto: Dokumentasi Media Perkebunan)

Nusantara

Penyelenggaraan IEF 2026 Bantah Narasi Sawit Merusak Lingkungan

RABU, 22 APRIL 2026 | 22:52 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Narasi Sawit merusak lingkungan, belakangan kerap menggaung di masyarakat luas melalui platform digital secara masif. Isu negatif mengenai sawit bermunculan pascabanjir bandang yang terjadi di berbagai wilayah Indonesia, khususnya Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh pada akhir tahun 2025 lalu.

Tak didukung fakta ilmiah dan data di lapangan, komoditas sawit disebut sebagai penyebab utama pemicu banjir bandang imbas dari degradasi lahan. Padahal. sawit sendiri merupakan komoditas strategis nasional yang memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian Indonesia.

Berdasarkan data publikasi statistik Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian, Indonesia memiliki luas areal kelapa sawit terbesar dunia yang mencapai 16,83 juta hektare (data 2025 dan 2026). 


Tak hanya menjadi penyumbang devisa non migas terbesar dengan nilai sekitar Rp440 triliun pada 2024, industri sawit telah menyediakan lapangan kerja bagi 16 juta orang serta menjadi penggerak pertumbuhan ekonomi lokal dengan kewirausahaan berbasis komoditas perkebunan.

Sejalan dengan semangat Hari Bumi Sedunia yang diperingati setiap tanggal 22 April, Media Perkebunan menyelenggarakan 1st International Environment Forum (IEF) dengan tema yang didukung oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) dan mengundang lapisan masyarakat dalam dan luar negeri yang terdiri dari mahasiswa/i, akademisi, pemerhati, dan perusahaan perkebunan.

Ketua panitia IEF 2026, Hendra J. Purba mengatakan bahwa tema “Kelapa Sawit Merusak Lingkungan?” sengaja diusung untuk membedah bagaimana fakta di lapangan mengenai banjir bandang secara ekologis dan memperkuat kampanye positif industri sawit yang selama ini dilangsungkan dengan prinsip keberlanjutan.

“Forum in mudah-mudahan menjadi forum ilmiah pertama yang dapat menjadi wadah bagi berbagai pihak terutama para generasi muda yang melek digital untuk menyebarkan kampanye positif bahwa pernyataan “sawit merusak lingkungan” itu tidak benar,” ujar Hendra dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Rabu, 22 April 2026.
 
Sejalan dengan hal tersebut, Direktur Jenderal Perkebunan 2016-2019 sekaligus Pemimpin Umum Media Perkebunan, Ir. Bambang, MM menyampaikan bahwa untuk melindungi dan menyelamatkan sawit dari gangguan orang-orang yang belum paham tentang industri sawit itu sendiri menjadi tugas bersama.

“Kalau dikatakan kelapa sawit merusak lingkungan, itu tidak benar, mahasiswa harus dapat mengedukasi seluruh lapisan masyarakat bahwa sawit sendiri memiliki produktivitas yang lebih baik dibandingkan dengan komoditas minyak nabati lain, sehingga menanam sawit lebih sedikit menggunakan lahan dibandingkan menanam komoditas minyak nabati lain,” kata Bambang.

Terkait dengan dinamika geopolitik global yang terjadi di Timur Tengah, Bambang menyoroti kebutuhan minyak sawit yang semakin krusial mengingat akan diterapkannya B50 untuk mengurangi ketergantungan terhadap minyak fosil untuk kebutuhan energi.

Hadir mewakili Plt. Direktur Jenderal Perkebunan, Direktur Hilirisasi Hasil Perkebunan Kuntoro Boga Andri menyampaikan posisi strategis sawit bagi perekonomian, tak hanya pangan tetapi juga energi.

“Ada kontribusi yang sangat kuat sawit untuk energi dan pangan, apalagi kita akan masuk B50 pada Juli tahun ini. Dalam konteks global, sawit Indonesia memiliki kontribusi sebanyak 62 persen dalam pasokan sawit dunia dan memiliki kontribusi lebih dari 54 persen dibandingkan minyak nabati dunia karena produktivitas sawit sendiri lebih besar 5-10 persen dibandingkan minyak nabati lainnya,” jelas Kuntoro.

Penyelenggaraan IEF 2026 diharapkan menjadi penegas sekaligus pengingat bagi para pelaku usaha sawit terhadap isu lingkungan, iklim, dan deforestasi. Lahan sawit bukan deforestasi karena para pelaku industri sawit wajib memperoleh sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) sesuai dengan Permentan Nomor 33 Tahun 2025 dimana di dalamnya mengatur aspek lingkungan serta tata kelola lahan secara legal.


Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Blusukan Jokowi Sulit Naikkan Suara PSI, Apalagi Goyang PDIP

Senin, 01 Juni 2026 | 04:00

UPDATE

Pasar Minyak Wait and See Situasi Terkini Hormuz

Selasa, 02 Juni 2026 | 10:14

Kedekatan dengan Megawati Menguntungkan Pemerintahan Prabowo

Selasa, 02 Juni 2026 | 10:04

Telur Jatuh di Bawah Harga Impas, BGN Turun Tangan

Selasa, 02 Juni 2026 | 09:51

Kebakaran Hebat di Kemayoran Ludeskan 250 Rumah

Selasa, 02 Juni 2026 | 09:38

Video Parade ALF di Perbatasan Aljazair Jadi Sorotan Internasional

Selasa, 02 Juni 2026 | 09:32

Anies Angkat Topi untuk Dino Patti Djalal: Bukan Diplomat Karbitan

Selasa, 02 Juni 2026 | 09:31

IHSG Loncat 1,35 Persen, Rupiah Tertekan Pagi Ini di Rp17.888 per Dolar AS

Selasa, 02 Juni 2026 | 09:26

Iran Ancam Hentikan Negosiasi Jika Israel Terus Serang Lebanon

Selasa, 02 Juni 2026 | 09:09

Wildan Hakim: Gandengan Tangan Prabowo dan Megawati Peristiwa yang Natural

Selasa, 02 Juni 2026 | 08:58

GREAT Institute: Shangri-La Dialogue Krusial untuk Navigasi Ketidakpastian Geopolitik

Selasa, 02 Juni 2026 | 08:43

Selengkapnya