Berita

Direktur Hilirisasi Hasil Perkebunan Kementan Kuntoro Boga Adi. (Foto: Dokumentasi Media Perkebunan)

Nusantara

Penyelenggaraan IEF 2026 Bantah Narasi Sawit Merusak Lingkungan

RABU, 22 APRIL 2026 | 22:52 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Narasi Sawit merusak lingkungan, belakangan kerap menggaung di masyarakat luas melalui platform digital secara masif. Isu negatif mengenai sawit bermunculan pascabanjir bandang yang terjadi di berbagai wilayah Indonesia, khususnya Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh pada akhir tahun 2025 lalu.

Tak didukung fakta ilmiah dan data di lapangan, komoditas sawit disebut sebagai penyebab utama pemicu banjir bandang imbas dari degradasi lahan. Padahal. sawit sendiri merupakan komoditas strategis nasional yang memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian Indonesia.

Berdasarkan data publikasi statistik Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian, Indonesia memiliki luas areal kelapa sawit terbesar dunia yang mencapai 16,83 juta hektare (data 2025 dan 2026). 


Tak hanya menjadi penyumbang devisa non migas terbesar dengan nilai sekitar Rp440 triliun pada 2024, industri sawit telah menyediakan lapangan kerja bagi 16 juta orang serta menjadi penggerak pertumbuhan ekonomi lokal dengan kewirausahaan berbasis komoditas perkebunan.

Sejalan dengan semangat Hari Bumi Sedunia yang diperingati setiap tanggal 22 April, Media Perkebunan menyelenggarakan 1st International Environment Forum (IEF) dengan tema yang didukung oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) dan mengundang lapisan masyarakat dalam dan luar negeri yang terdiri dari mahasiswa/i, akademisi, pemerhati, dan perusahaan perkebunan.

Ketua panitia IEF 2026, Hendra J. Purba mengatakan bahwa tema “Kelapa Sawit Merusak Lingkungan?” sengaja diusung untuk membedah bagaimana fakta di lapangan mengenai banjir bandang secara ekologis dan memperkuat kampanye positif industri sawit yang selama ini dilangsungkan dengan prinsip keberlanjutan.

“Forum in mudah-mudahan menjadi forum ilmiah pertama yang dapat menjadi wadah bagi berbagai pihak terutama para generasi muda yang melek digital untuk menyebarkan kampanye positif bahwa pernyataan “sawit merusak lingkungan” itu tidak benar,” ujar Hendra dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Rabu, 22 April 2026.
 
Sejalan dengan hal tersebut, Direktur Jenderal Perkebunan 2016-2019 sekaligus Pemimpin Umum Media Perkebunan, Ir. Bambang, MM menyampaikan bahwa untuk melindungi dan menyelamatkan sawit dari gangguan orang-orang yang belum paham tentang industri sawit itu sendiri menjadi tugas bersama.

“Kalau dikatakan kelapa sawit merusak lingkungan, itu tidak benar, mahasiswa harus dapat mengedukasi seluruh lapisan masyarakat bahwa sawit sendiri memiliki produktivitas yang lebih baik dibandingkan dengan komoditas minyak nabati lain, sehingga menanam sawit lebih sedikit menggunakan lahan dibandingkan menanam komoditas minyak nabati lain,” kata Bambang.

Terkait dengan dinamika geopolitik global yang terjadi di Timur Tengah, Bambang menyoroti kebutuhan minyak sawit yang semakin krusial mengingat akan diterapkannya B50 untuk mengurangi ketergantungan terhadap minyak fosil untuk kebutuhan energi.

Hadir mewakili Plt. Direktur Jenderal Perkebunan, Direktur Hilirisasi Hasil Perkebunan Kuntoro Boga Andri menyampaikan posisi strategis sawit bagi perekonomian, tak hanya pangan tetapi juga energi.

“Ada kontribusi yang sangat kuat sawit untuk energi dan pangan, apalagi kita akan masuk B50 pada Juli tahun ini. Dalam konteks global, sawit Indonesia memiliki kontribusi sebanyak 62 persen dalam pasokan sawit dunia dan memiliki kontribusi lebih dari 54 persen dibandingkan minyak nabati dunia karena produktivitas sawit sendiri lebih besar 5-10 persen dibandingkan minyak nabati lainnya,” jelas Kuntoro.

Penyelenggaraan IEF 2026 diharapkan menjadi penegas sekaligus pengingat bagi para pelaku usaha sawit terhadap isu lingkungan, iklim, dan deforestasi. Lahan sawit bukan deforestasi karena para pelaku industri sawit wajib memperoleh sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) sesuai dengan Permentan Nomor 33 Tahun 2025 dimana di dalamnya mengatur aspek lingkungan serta tata kelola lahan secara legal.


Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Buya Anwar: Kasus Korupsi Bisa Picu Krisis Kepercayaan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 06:18

Direktur Keuangan dan Strategi Bank Jakarta Basaria Martha Raih Penghargaan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 06:02

Ini Jadwal Lengkap Rencana Perjalanan Haji 2027

Rabu, 21 Oktober 2026 | 05:45

Seragam Tak Mengubah Hukum

Rabu, 21 Oktober 2026 | 05:34

Cek Kesehatan Gratis Kini Lebih Mudah Diakses

Rabu, 21 Oktober 2026 | 05:19

Polda Banten: KMP Batumandi Angkut 420 Penumpang dan 89 Kendaraan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 04:59

Pembangunan KNMP Sima-Wabu Libatkan Warga Lokal

Rabu, 21 Oktober 2026 | 04:46

Korban Indosurya Berjuang Mencari Keadilan sejak 2020

Rabu, 21 Oktober 2026 | 04:13

Pramono Dorong Film Nasional Tembus Pasar ASEAN

Rabu, 21 Oktober 2026 | 04:02

Galeri 24 Sabet Top 2 Kategori Retail dan Top 28 BUMN

Rabu, 21 Oktober 2026 | 03:32

Selengkapnya