Berita

Audiensi Forum Koperasi Indonesia (Forkopi) dengan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 22 April 2026. (Foto: Dokumentasi Forkopi)

Bisnis

Forkopi Soroti Pergeseran Arah Kebijakan dalam RUU Perkoperasian

RABU, 22 APRIL 2026 | 20:59 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian dinilai ada pergeseran arah kebijakan. Padahal, koperasi didapuk menjadi soko guru perekonomian nasional berdasar pasal 33 UUD 1945.

Hal itu dibahas dalam audiensi Forum Koperasi Indonesia (Forkopi) dengan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 22 April 2026. 

Ketua Harian Forkopi, Kartiko Adi Wibowo diterima oleh Anggota Komisi VI F-PKS, Rizal Bawazier dan Nevi Zuairina. 


Dalam kesempatan ini, Kartiko menyampaikan bahwa  RUU Perkoperasian harus benar-benar membangun sistem perkoperasian nasional yang kokoh, adil, dan konstitusional. 

Menurut dia, regulasi koperasi tidak boleh menggeser identitas koperasi menjadi korporasi semu, menyamakan koperasi dengan entitas berbasis modal, maupun menghilangkan afirmasi konstitusional terhadap model ekonomi berbasis anggota.

“RUU ini harus diposisikan sebagai undang-undang yang membangun ekosistem nasional perkoperasian secara menyeluruh,” kata Kartiko.

Ia menyampaikan Forkopi mengusulkan sejumlah penambahan norma dalam DIM, salah satunya terkait pengakuan hak milik koperasi atas tanah. Kartiko menilai pengakuan tersebut bukan merupakan privilese, melainkan bentuk kepastian hukum.

“Tanpa pengakuan tersebut, Koperasi berpotensi mengalami hambatan ekspansi usaha dan akses pembiayaan,” ujarnya.

Selain itu, Forkopi mendorong penguatan sistem tanggung renteng dalam penyelenggaraan usaha koperasi. Sistem ini dinilai sebagai praktik terbaik yang dapat memperkuat solidaritas, partisipasi anggota, serta mitigasi risiko pembiayaan.

“Pengakuan normatif dalam undang-undang akan memperkuat praktik ini sebagai instrumen kelembagaan yang dilindungi hukum,” jelasnya.

Dalam aspek penegakan hukum, Forkopi mengusulkan penerapan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) dalam perkara pidana koperasi. Pendekatan ini menempatkan penyelesaian internal berbasis asas kekeluargaan sebagai tahap awal sebelum penegakan hukum formal.

Lanjut Kartiko, penghapusan ketentuan pajak atas pendapatan simpan pinjam dan sisa hasil usaha (SHU) dari pelayanan anggota perlu direstorasi.

“Pemberian pembebasan pajak atas selisih hasil usaha dari pelayanan kepada anggota koperasi merupakan kebijakan yang jauh lebih rasional dan adil,” ungkapnya.

Forkopi menolak kewajiban pemisahan unit usaha simpan pinjam (spin off) menjadi badan hukum tersendiri. Kebijakan tersebut dinilai berpotensi memecah kelembagaan koperasi dan bertentangan dengan prinsip kesatuan badan hukum koperasi.

“Kebijakan spin off berpotensi menyebabkan fragmentasi kelembagaan Koperasi dan perubahan hubungan anggota dengan unit usaha yang semula dimiliki bersama,” pungkas Kartiko.


Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Istri Wali Kota Madiun Dicecar KPK soal Dugaan Aset Hasil Korupsi

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:22

Giant Sea Wall Pantura Dirancang Lindungi Jutaan Warga dan Jadi Mesin Ekonomi Baru

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:17

Pengamat: Pencoretan Saham Unggulan RI dari MSCI Jadi Tekanan Psikologis Pasar

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:14

Harga Minyak Dunia Terus Merangkak Naik

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:05

Dana PIP 2026 Belum Cair? Begini Cara Mudah Cek Status Pakai NIK dan NISN

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:04

IHSG Ambles 1,59 Persen, Asing Catat Net Sell Rp49,28 Triliun Usai Pengumuman MSCI

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:47

Komisi VIII DPR: Predator Seksual di Ponpes Pati harus Dihukum Seberat-beratnya!

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:43

Singapura Ingin Hidupkan Sijori Lagi Bersama RI dan Malaysia

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:35

Anak Buah Zulhas Dicecar KPK soal Pengaturan Proyek dan Fee Bupati Rejang Lebong

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:33

MUI GPT Bisa Jadi Terobosan Pelayanan Umat Berbasis AI

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:32

Selengkapnya