Berita

Audiensi Forum Koperasi Indonesia (Forkopi) dengan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 22 April 2026. (Foto: Dokumentasi Forkopi)

Bisnis

Forkopi Soroti Pergeseran Arah Kebijakan dalam RUU Perkoperasian

RABU, 22 APRIL 2026 | 20:59 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian dinilai ada pergeseran arah kebijakan. Padahal, koperasi didapuk menjadi soko guru perekonomian nasional berdasar pasal 33 UUD 1945.

Hal itu dibahas dalam audiensi Forum Koperasi Indonesia (Forkopi) dengan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 22 April 2026. 

Ketua Harian Forkopi, Kartiko Adi Wibowo diterima oleh Anggota Komisi VI F-PKS, Rizal Bawazier dan Nevi Zuairina. 


Dalam kesempatan ini, Kartiko menyampaikan bahwa  RUU Perkoperasian harus benar-benar membangun sistem perkoperasian nasional yang kokoh, adil, dan konstitusional. 

Menurut dia, regulasi koperasi tidak boleh menggeser identitas koperasi menjadi korporasi semu, menyamakan koperasi dengan entitas berbasis modal, maupun menghilangkan afirmasi konstitusional terhadap model ekonomi berbasis anggota.

“RUU ini harus diposisikan sebagai undang-undang yang membangun ekosistem nasional perkoperasian secara menyeluruh,” kata Kartiko.

Ia menyampaikan Forkopi mengusulkan sejumlah penambahan norma dalam DIM, salah satunya terkait pengakuan hak milik koperasi atas tanah. Kartiko menilai pengakuan tersebut bukan merupakan privilese, melainkan bentuk kepastian hukum.

“Tanpa pengakuan tersebut, Koperasi berpotensi mengalami hambatan ekspansi usaha dan akses pembiayaan,” ujarnya.

Selain itu, Forkopi mendorong penguatan sistem tanggung renteng dalam penyelenggaraan usaha koperasi. Sistem ini dinilai sebagai praktik terbaik yang dapat memperkuat solidaritas, partisipasi anggota, serta mitigasi risiko pembiayaan.

“Pengakuan normatif dalam undang-undang akan memperkuat praktik ini sebagai instrumen kelembagaan yang dilindungi hukum,” jelasnya.

Dalam aspek penegakan hukum, Forkopi mengusulkan penerapan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) dalam perkara pidana koperasi. Pendekatan ini menempatkan penyelesaian internal berbasis asas kekeluargaan sebagai tahap awal sebelum penegakan hukum formal.

Lanjut Kartiko, penghapusan ketentuan pajak atas pendapatan simpan pinjam dan sisa hasil usaha (SHU) dari pelayanan anggota perlu direstorasi.

“Pemberian pembebasan pajak atas selisih hasil usaha dari pelayanan kepada anggota koperasi merupakan kebijakan yang jauh lebih rasional dan adil,” ungkapnya.

Forkopi menolak kewajiban pemisahan unit usaha simpan pinjam (spin off) menjadi badan hukum tersendiri. Kebijakan tersebut dinilai berpotensi memecah kelembagaan koperasi dan bertentangan dengan prinsip kesatuan badan hukum koperasi.

“Kebijakan spin off berpotensi menyebabkan fragmentasi kelembagaan Koperasi dan perubahan hubungan anggota dengan unit usaha yang semula dimiliki bersama,” pungkas Kartiko.


Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Pledoi Petrus Fatlolon Kritik Logika Hitungan Kerugian Negara

Kamis, 23 April 2026 | 00:02

Tim Emergency Response ANTAM Wakili Indonesia di Ajang Dunia IMRC 2026 di Zambia

Kamis, 23 April 2026 | 00:00

Diungkap Irvian Bobby: Noel Gunakan Kode 3 Meter untuk Minta Rp3 Miliar

Rabu, 22 April 2026 | 23:32

Cipayung Plus Tekankan Etika dan Verifikasi Pemberitaan Media Massa

Rabu, 22 April 2026 | 23:29

Survei TBRC: 84,6 Persen Publik Puas dengan Kinerja Prabowo

Rabu, 22 April 2026 | 23:18

Tagar Kawal Ibam Trending X Jelang Sidang Pledoi

Rabu, 22 April 2026 | 23:00

Dorong Transparansi, YLBHI Diminta Perkuat Akuntabilitas Publik

Rabu, 22 April 2026 | 22:59

Penyelenggaraan IEF 2026 Bantah Narasi Sawit Merusak Lingkungan

Rabu, 22 April 2026 | 22:52

Belanja Ramadan-Lebaran Menguat, Mandiri Kartu Kredit Tumbuh 24,3%

Rabu, 22 April 2026 | 22:32

Terinspirasi Iran, Purbaya Kepikiran Pajaki Kapal yang Lewat Selat Malaka

Rabu, 22 April 2026 | 22:30

Selengkapnya