Berita

Audiensi Forum Koperasi Indonesia (Forkopi) dengan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 22 April 2026. (Foto: Dokumentasi Forkopi)

Bisnis

Forkopi Soroti Pergeseran Arah Kebijakan dalam RUU Perkoperasian

RABU, 22 APRIL 2026 | 20:59 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian dinilai ada pergeseran arah kebijakan. Padahal, koperasi didapuk menjadi soko guru perekonomian nasional berdasar pasal 33 UUD 1945.

Hal itu dibahas dalam audiensi Forum Koperasi Indonesia (Forkopi) dengan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 22 April 2026. 

Ketua Harian Forkopi, Kartiko Adi Wibowo diterima oleh Anggota Komisi VI F-PKS, Rizal Bawazier dan Nevi Zuairina. 


Dalam kesempatan ini, Kartiko menyampaikan bahwa  RUU Perkoperasian harus benar-benar membangun sistem perkoperasian nasional yang kokoh, adil, dan konstitusional. 

Menurut dia, regulasi koperasi tidak boleh menggeser identitas koperasi menjadi korporasi semu, menyamakan koperasi dengan entitas berbasis modal, maupun menghilangkan afirmasi konstitusional terhadap model ekonomi berbasis anggota.

“RUU ini harus diposisikan sebagai undang-undang yang membangun ekosistem nasional perkoperasian secara menyeluruh,” kata Kartiko.

Ia menyampaikan Forkopi mengusulkan sejumlah penambahan norma dalam DIM, salah satunya terkait pengakuan hak milik koperasi atas tanah. Kartiko menilai pengakuan tersebut bukan merupakan privilese, melainkan bentuk kepastian hukum.

“Tanpa pengakuan tersebut, Koperasi berpotensi mengalami hambatan ekspansi usaha dan akses pembiayaan,” ujarnya.

Selain itu, Forkopi mendorong penguatan sistem tanggung renteng dalam penyelenggaraan usaha koperasi. Sistem ini dinilai sebagai praktik terbaik yang dapat memperkuat solidaritas, partisipasi anggota, serta mitigasi risiko pembiayaan.

“Pengakuan normatif dalam undang-undang akan memperkuat praktik ini sebagai instrumen kelembagaan yang dilindungi hukum,” jelasnya.

Dalam aspek penegakan hukum, Forkopi mengusulkan penerapan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) dalam perkara pidana koperasi. Pendekatan ini menempatkan penyelesaian internal berbasis asas kekeluargaan sebagai tahap awal sebelum penegakan hukum formal.

Lanjut Kartiko, penghapusan ketentuan pajak atas pendapatan simpan pinjam dan sisa hasil usaha (SHU) dari pelayanan anggota perlu direstorasi.

“Pemberian pembebasan pajak atas selisih hasil usaha dari pelayanan kepada anggota koperasi merupakan kebijakan yang jauh lebih rasional dan adil,” ungkapnya.

Forkopi menolak kewajiban pemisahan unit usaha simpan pinjam (spin off) menjadi badan hukum tersendiri. Kebijakan tersebut dinilai berpotensi memecah kelembagaan koperasi dan bertentangan dengan prinsip kesatuan badan hukum koperasi.

“Kebijakan spin off berpotensi menyebabkan fragmentasi kelembagaan Koperasi dan perubahan hubungan anggota dengan unit usaha yang semula dimiliki bersama,” pungkas Kartiko.


Populer

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

UPDATE

KPK Setengah Hati Panggil Nusron Wahid

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:16

Optimisme dan Tantangan Golkar di Era Bahlil Lahadalia

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:08

Dibuka Program Madrasah Layak Belajar 2026 untuk 700 Madrasah

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:38

Prabowo dan DPR Harus Dengarkan Desakan Gibran Mundur dari Wapres

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:23

Bantu Kuliner Indonesia Mendunia, Pemerintah Diminta Tiru Thailand

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:01

Lumat Arema, Persija Puncaki Klasemen

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:39

PDIP: Usulan Luhut Cederai Rasa Keadilan Masyarakat

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:19

Infrastruktur Perikanan KNMP di Papua Tengah Diharapkan Dorong Ekonomi Nelayan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:01

Usulan Luhut soal Ubah Definisi Korupsi Membahayakan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:35

Polisi Bunuh Polisi Melonjak Dua Kali Lipat pada 2026

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:15

Selengkapnya