Berita

Audiensi Forum Koperasi Indonesia (Forkopi) dengan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 22 April 2026. (Foto: Dokumentasi Forkopi)

Bisnis

Forkopi Soroti Pergeseran Arah Kebijakan dalam RUU Perkoperasian

RABU, 22 APRIL 2026 | 20:59 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian dinilai ada pergeseran arah kebijakan. Padahal, koperasi didapuk menjadi soko guru perekonomian nasional berdasar pasal 33 UUD 1945.

Hal itu dibahas dalam audiensi Forum Koperasi Indonesia (Forkopi) dengan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 22 April 2026. 

Ketua Harian Forkopi, Kartiko Adi Wibowo diterima oleh Anggota Komisi VI F-PKS, Rizal Bawazier dan Nevi Zuairina. 


Dalam kesempatan ini, Kartiko menyampaikan bahwa  RUU Perkoperasian harus benar-benar membangun sistem perkoperasian nasional yang kokoh, adil, dan konstitusional. 

Menurut dia, regulasi koperasi tidak boleh menggeser identitas koperasi menjadi korporasi semu, menyamakan koperasi dengan entitas berbasis modal, maupun menghilangkan afirmasi konstitusional terhadap model ekonomi berbasis anggota.

“RUU ini harus diposisikan sebagai undang-undang yang membangun ekosistem nasional perkoperasian secara menyeluruh,” kata Kartiko.

Ia menyampaikan Forkopi mengusulkan sejumlah penambahan norma dalam DIM, salah satunya terkait pengakuan hak milik koperasi atas tanah. Kartiko menilai pengakuan tersebut bukan merupakan privilese, melainkan bentuk kepastian hukum.

“Tanpa pengakuan tersebut, Koperasi berpotensi mengalami hambatan ekspansi usaha dan akses pembiayaan,” ujarnya.

Selain itu, Forkopi mendorong penguatan sistem tanggung renteng dalam penyelenggaraan usaha koperasi. Sistem ini dinilai sebagai praktik terbaik yang dapat memperkuat solidaritas, partisipasi anggota, serta mitigasi risiko pembiayaan.

“Pengakuan normatif dalam undang-undang akan memperkuat praktik ini sebagai instrumen kelembagaan yang dilindungi hukum,” jelasnya.

Dalam aspek penegakan hukum, Forkopi mengusulkan penerapan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) dalam perkara pidana koperasi. Pendekatan ini menempatkan penyelesaian internal berbasis asas kekeluargaan sebagai tahap awal sebelum penegakan hukum formal.

Lanjut Kartiko, penghapusan ketentuan pajak atas pendapatan simpan pinjam dan sisa hasil usaha (SHU) dari pelayanan anggota perlu direstorasi.

“Pemberian pembebasan pajak atas selisih hasil usaha dari pelayanan kepada anggota koperasi merupakan kebijakan yang jauh lebih rasional dan adil,” ungkapnya.

Forkopi menolak kewajiban pemisahan unit usaha simpan pinjam (spin off) menjadi badan hukum tersendiri. Kebijakan tersebut dinilai berpotensi memecah kelembagaan koperasi dan bertentangan dengan prinsip kesatuan badan hukum koperasi.

“Kebijakan spin off berpotensi menyebabkan fragmentasi kelembagaan Koperasi dan perubahan hubungan anggota dengan unit usaha yang semula dimiliki bersama,” pungkas Kartiko.


Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Warga Gembira TransJakarta Layani Rute Kepulauan Seribu

Selasa, 11 Agustus 2026 | 06:10

UPDATE

Kejagung Periksa PNS Pemprov Banten terkait Korupsi MBG

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 06:17

Ahli dari Polri Untungkan Febri Adriansyah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 06:03

Kinerja BUMD DKI Dituntut Lebih Terukur

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 05:53

Bayar Rp650 Juta tapi Gagal Lolos Kedokteran Unsoed

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 05:41

KPK Bongkar Mahar Rp1,12 Miliar di Jalur Mandiri Unsoed

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 05:29

Kiai Marsudi Dinilai Mampu Membangun Kemajuan NU Tanpa Kehilangan Jati Diri

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 05:17

Rektor Unsoed Diduga Terima Gratifikasi Rp680 Juta Lewat Mulyono

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 04:46

Ahli Praperadilan Febrie Sebut TPPU Perlu Tindak Pidana Asal

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 04:29

Sjafrie Terima Menhan China: Perkuat Kerja Sama Militer

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 04:16

Mantan Dirdik Jampidsus Jasman Panjaitan Beberkan Kesaksian terkait Febrie

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 04:05

Selengkapnya