Berita

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji (kedua dari kanan) saat memimpin konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Rabu, 22 April 2026. (Foto: Humas Mabes Polri)

Presisi

Polisi Bongkar Kasus Kejahatan Siber Bikin Rugi Negara Rp350 Miliar

RABU, 22 APRIL 2026 | 19:45 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri membongkar kasus penjualan phishing tools jaringan internasional yang digunakan untuk mendukung aktivitas kejahatan siber berupa akses ilegal. 

Dalam kasus ini, dua tersangka berinisial GWL dan FYT berhasil diamankan beserta barang bukti dan aset hasil kejahatan senilai Rp4,5 miliar. Keduanya diamankan di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur.

Adapun pengungkapan kasus bermula dari temuan situs wellstore yang terindikasi menjual perangkat lunak guna aktivitas phishing.


“Situs wellstore tersebut terindikasi memperjualbelikan script atau phishing tools, yaitu perangkat lunak yang dirancang untuk memfasilitasi perbuatan ilegal akses,” kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Rabu, 22 April 2026.  

“Dari hasil pendalaman, penyidik menemukan tautan akun aplikasi pesan Telegram yang menggunakan bot sebagai media komunikasi jual-beli dan pengiriman script,” tambahnya. 

Dalam menjalankan perannya, GWL memproduksi serta menyempurnakan phishing tools sejak tahun 2017, sebelum menjual dan mendistribusikannya pada 2018 melalui sejumlah situs.

"Dalam melakukan penjualan tools, tersangka GWL membuat website wellstore.com pada tahun 2018, wellstore, dan wellsoft pada tahun 2020. Ketiga website ini terhubung dengan akun Telegram sebagai media komunikasi dan sarana pengiriman script kepada pembeli,” jelasnya.

Penyidik juga berhasil mengidentifikasi 2.440 pembeli dalam periode 2019 sampai 2024, serta 34.000 korban secara global. 

Tersangka sudah ditahan sejak tanggal 9 April kemarin di Rutan Bareskrim Polri. Kegiatan lain dari penyidik yaitu menyita barang bukti dan aset hasil kejahatan senilai Rp4,5 miliar.
 
Dari perbuatan tersangka ini, telah menyebabkan kerugian negara sekitar 20 juta Dolar AS atau sekitar Rp350 miliar.  


Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Warga Gembira TransJakarta Layani Rute Kepulauan Seribu

Selasa, 11 Agustus 2026 | 06:10

UPDATE

Rakornas BEM KSI Bawa Misi Besar

Jumat, 21 Agustus 2026 | 20:08

BNPB Catat 8 Provinsi Terjadi Karhutla Selama 2 Hari, Wilayah IKN Jadi Prioritas

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:52

Menkop Dorong Anak Muda Malang Bentuk Koperasi untuk Perkuat Usaha

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:51

Gus Yaqut Seret Pemerintah Arab Saudi demi Bantah Dakwaan KPK

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:48

Kinerja Menhut Atasi Karhutla Dipertanyakan, Hukum Cuma Tajam ke Bawah?

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:34

BRI Group Kelola Ekosistem Emas 153 Ton melalui Ekosistem Ultra Mikro

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:23

Belajar dari Kehancuran Harappa

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:09

Pertarungan Para King Maker dan Super-Konektor Belakang Layar Pilpres 2029

Jumat, 21 Agustus 2026 | 18:29

Petinggi PT Pakuwon Jati Diperiksa KPK

Jumat, 21 Agustus 2026 | 18:28

Semua Elemen Masyarakat Harus Jaga Jakarta Tetap Kondusif

Jumat, 21 Agustus 2026 | 18:05

Selengkapnya