Berita

Anggota KPU RI, August Mellaz. (Foto: RMOL/Ahmad Satryo)

Politik

KPU Soroti Waktu Tahapan Penyelenggaraan terkait Revisi UU Pemilu

RABU, 22 APRIL 2026 | 19:03 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjelaskan soal optimalisasi waktu penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu) terkait kabar terbaru mengenai rencana revisi UU 7/2017 tentang Pemilu.

Hal tersebut disampaikan oleh Anggota KPU RI, August Mellaz, saat ditemui usai diskusi di Media Center KPU Pusat, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 22 April 2026.

Ia merespons soal pertanyaan wartawan yang meminta pandangan KPU mengenai waktu ideal penyelesaian revisi UU Pemilu agar tahapan penyelenggaraan Pemilu 2029 dapat berjalan dengan baik.


"Ya kalau pengalaman pemilu 2024 lalu kan, 20 sampai 22 bulan (tahapan awal penyelenggaraan pemilu sudah dimulai) itu sudah sangat optimal," ujar Mellaz.

"Makanya kalau dalam konteks revisi Undang-Undang Pemilu, konsen kami satu saja, urusannya waktu," sambungnya menegaskan.

Menurut dia, berdasarkan kecukupan waktu pelaksanaan tahapan pemilu itu KPU dapat optimal menjalankan tugasnya.

Terlebih, Mellaz juga menegaskan, tentang pertimbangan KPU sebagai lembaga penyelenggara dapat memenuhi kewajiban terhadap kebutuhan-kebutuhan dari para calon peserta pemilu, atas regulasi teknis yang dibuat pasca UU terbentuk.

"Kenapa? Karena kami butuh kecukupan waktu untuk menyebarluaskan atau melakukan sosialisasi kepada para pengguna sistemnya. Tentang bagaimana sistem ini bekerja baik kepada peserta pemilu, partai politik, pasangan calon, ataupun siapa yang jadi peserta pemilu," urainya. 

Lebih dari itu, Mellaz juga tak memungkiri tugas KPU untuk bisa menyosialisasikan kepada masyarakat terkait pelaksanaan pemilu yang akan dilangsungkan nanti.

"Termasuk juga masyarakat pemilih. Itu juga kami harus cukupkan waktu, itu yang penting," pungkasnya.


Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Istri Wali Kota Madiun Dicecar KPK soal Dugaan Aset Hasil Korupsi

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:22

Giant Sea Wall Pantura Dirancang Lindungi Jutaan Warga dan Jadi Mesin Ekonomi Baru

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:17

Pengamat: Pencoretan Saham Unggulan RI dari MSCI Jadi Tekanan Psikologis Pasar

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:14

Harga Minyak Dunia Terus Merangkak Naik

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:05

Dana PIP 2026 Belum Cair? Begini Cara Mudah Cek Status Pakai NIK dan NISN

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:04

IHSG Ambles 1,59 Persen, Asing Catat Net Sell Rp49,28 Triliun Usai Pengumuman MSCI

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:47

Komisi VIII DPR: Predator Seksual di Ponpes Pati harus Dihukum Seberat-beratnya!

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:43

Singapura Ingin Hidupkan Sijori Lagi Bersama RI dan Malaysia

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:35

Anak Buah Zulhas Dicecar KPK soal Pengaturan Proyek dan Fee Bupati Rejang Lebong

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:33

MUI GPT Bisa Jadi Terobosan Pelayanan Umat Berbasis AI

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:32

Selengkapnya