Berita

Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono bersama Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional(PPN/Bappenas, Rachmat Pambudi. (Foto: Kemenkop)

Bisnis

Kemenkop-Bappenas Sepakat Perkuat Koperasi Sektor Produksi

RABU, 22 APRIL 2026 | 19:05 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono bersama Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional(PPN/Bappenas, Rachmat Pambudi melakukan rapat kerja pembahasan pengembangan Koperasi Sektor Produksi di Gedung Saleh Afif Kementerian PPN/Bappenas, Jakarta Pusat, Rabu, 22 April 2026.

Ferry menjelaskan forum ini menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi dan menyamakan langkah dalam mendorong pengembangan koperasi sektor produksi sebagai bagian dari agenda pembangunan nasional.

“Bappenas mendukung pengembangan koperasi sektor produksi melalui blueprint yang akan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres), melibatkan kementerian terkait seperti Kementerian Pertanian, Perindustrian, dan KKP. Perpres ini bertujuan memperkuat peran koperasi sektor produksi dalam perekonomian Indonesia,” ujar Menkop.


Menurutnya, optimalisasi koperasi sektor produksi penting untuk menciptakan efek multiplier bagi masyarakat dan ekonomi, melalui peningkatan produktivitas,
efisiensi pengelolaan, dan akses pasar yang lebih luas. 
Selain itu, koperasi juga meningkatkan nilai tambah melalui hilirisasi dan industrialisasi produk, serta efisiensi logistik. 

Menkop mengatakan pemerintah menempatkan koperasi dalam RPJMN 2025–2029 untuk mendukung swasembada pangan, energi, hilirisasi industri, dan pembangunan desa, dengan fokus pada sektor produksi dan pemberdayaan ekonomi lokal. 

Sementara itu, Menteri PPN/Bappenas, Rachmat Pambudi mengatakan akan terus berkolaborasi dalam pengembangan koperasi sektor produksi. Termasuk mendukung program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

“Koperasi akan benar-benar Menjadi soko guru seperti yang diamanatkan Undang-Undang Dasar 45, Pak Menkop juga tadi menyampaikan akan ada Undang-Undang baru, yakni Undang-Undang Sistem Perkoperasian Nasional, yang menempatkan koperasi menjadi soko guru. Semoga dengan Undang-Undang ini kita akan mendapatkan arah yang benar bagaimana membangun koperasi,” paparnya.


Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Warga Gembira TransJakarta Layani Rute Kepulauan Seribu

Selasa, 11 Agustus 2026 | 06:10

UPDATE

Kejagung Periksa PNS Pemprov Banten terkait Korupsi MBG

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 06:17

Ahli dari Polri Untungkan Febri Adriansyah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 06:03

Kinerja BUMD DKI Dituntut Lebih Terukur

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 05:53

Bayar Rp650 Juta tapi Gagal Lolos Kedokteran Unsoed

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 05:41

KPK Bongkar Mahar Rp1,12 Miliar di Jalur Mandiri Unsoed

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 05:29

Kiai Marsudi Dinilai Mampu Membangun Kemajuan NU Tanpa Kehilangan Jati Diri

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 05:17

Rektor Unsoed Diduga Terima Gratifikasi Rp680 Juta Lewat Mulyono

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 04:46

Ahli Praperadilan Febrie Sebut TPPU Perlu Tindak Pidana Asal

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 04:29

Sjafrie Terima Menhan China: Perkuat Kerja Sama Militer

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 04:16

Mantan Dirdik Jampidsus Jasman Panjaitan Beberkan Kesaksian terkait Febrie

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 04:05

Selengkapnya