Berita

Jumpa pers kuasa hukum Nadiem Makarim. (Foto: RMOL)

Hukum

Kuasa Hukum Nadiem Protes Jadwal Sidang yang Dinilai Tidak Adil

RABU, 22 APRIL 2026 | 18:02 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan 2019-2022 yang menyeret mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, memasuki dinamika baru.

Tim Penasihat Hukum Nadiem memohon kepada Majelis Hakim untuk memberikan kecukupan waktu menghadirkan seluruh saksi atas prinsip keadilan (fairness trial) dan proporsional (berimbang).

Hal ini menyusul keputusan mendadak hakim yang mempercepat jadwal sidang Nadiem Makarim. Dalam sidang lanjutan kasus Chromebook pada Selasa, 21 April 2026, Majelis Hakim menetapkan percepatan jadwal persidangan.


Selain itu, hakim menginformasikan hanya tersedia dua kali lagi kesempatan sidang dalam dua hari berturut-turut di tanggal 22 dan 23 April 2026 bagi pihak terdakwa untuk menghadirkan seluruh saksi dan ahli. Bagi tim hukum, hal itu mustahil untuk direalisasikan dan mengabaikan kondisi kesehatan Nadiem.

Lewat jumpa pers di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 22 April 2026, Tim Penasihat Hukum Nadiem mencermati bahwa pengaturan waktu dalam tahap pembuktian menunjukkan perbedaan yang cukup signifikan antara pihak Penuntut Umum dan pihak terdakwa.

Dalam proses pembuktian di persidangan, Penuntut Umum tercatat menjalani total 11 kali agenda sidang dengan rentang waktu sekitar tiga bulan. Selama periode tersebut, Penuntut Umum menghadirkan 55 orang saksi serta 7 orang ahli untuk memperkuat pembuktian perkara.

Sementara itu, pihak Nadiem Makarim hanya menjalani agenda pembuktian dalam waktu yang jauh lebih singkat, yakni sekitar dua minggu dengan total tiga kali persidangan. Dari sisi pembuktian, Nadiem menghadirkan 12 orang saksi dan hanya 1 orang ahli.

Perbedaan ini menjadi perhatian karena dianggap melanggar hak terdakwa dan pengacara sesuai hukum acara serta berpotensi membatasi ruang yang tersedia bagi terdakwa dalam menyampaikan pembelaan secara menyeluruh.

“Kami keberatan dengan jadwal yang diberikan karena percepatan jadwal ini membatasi hak kami untuk menghadirkan seluruh saksi, khususnya ahli, agar dapat memberikan keterangan secara optimal. Ini tidak sesuai dengan prinsip persidangan yang adil,” ujar tim kuasa hukum, Dr. Dodi S. Abdulkadir.

Kuasa hukum lainnya Dr. Ari Yusuf Ami menyatakan keseimbangan dalam kesempatan pembuktian merupakan bagian penting dalam menjaga integritas proses peradilan.

“Kami memohon agar Majelis Hakim dapat mempertimbangkan kembali keputusan tersebut agar tidak terjadi pelanggaran hak terhadap Terdakwa dan Penasihat Hukum sesuai Hukum Acara, serta agar terdapat ruang yang memadai bagi seluruh pihak untuk menyampaikan pembuktian secara utuh, sehingga proses persidangan dapat berjalan dengan menjunjung tinggi prinsip keadilan dan proporsional (berimbang),” tegas Ari.

Tim Penasihat Hukum menegaskan komitmennya untuk mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan, dengan harapan agar setiap tahapan persidangan dapat berlangsung dengan mempertimbangkan prinsip keadilan yang berimbang dan kredibel serta kelengkapan pembuktian.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Antam dan Pegadaian Ikut Uji Keaslian 55 Keping Platinum OTT Bupati Langkat

Minggu, 12 Juli 2026 | 20:16

Proses Hukum Febrie Adriansyah Wujud Ketegasan Pemerintahan Prabowo

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:54

Prabowo: Kopdes Merah Putih Akan Ciptakan Perputaran Uang Rp223 Triliun di Desa

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:43

Belajar dari Yunnan, Tobat Ekologi Ditopang Gerakan Koperasi

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:33

Kopdes Merah Putih Siapkan Kredit Super Mikro, Bunga 8 Persen

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:03

Taruna Akmil Pahami Pemikiran Sun Tzu dan Doktrin Pertahanan Negara

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:55

Prabowo Kritik Neoliberalisme, Dorong Kembali Ekonomi Kerakyatan

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:51

Kemensos Evakuasi Bocah Sukabumi yang Suka Cium Tangki Motor Warga

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:34

Prabowo Tetapkan Barang Subsidi Wajib Disalurkan Lewat Kopdes Merah Putih

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:17

Karhutla Mengamuk di Jawa dan Kalimantan, 1 Warga Pingsan

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:03

Selengkapnya