Berita

Manajer Program Pusat Studi Hukum dan Konstitusi (PSHK), Violla Reininda, dalam diskusi publik di Media Center Kantor KPU Pusat, Jakarta Pusat, Rabu, 22 April 2026. (Foto: RMOL/Ahmad Satryo)

Politik

PSHK Antisipasi Karut Marut Penataan Kelembagaan Pemilu

RABU, 22 APRIL 2026 | 16:40 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Penataan kelembagaan penyelenggara pemilihan umum (pemilu) pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 dinilai berpotensi karut marut.

Hal tersebut disampaikan oleh Manajer Program Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Violla Reininda dalam diskusi publik di Media Center Kantor KPU Pusat, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 22 April 2026.

Dia menjelaskan, PSHK telah melakukan kajian dengan model Regulatory Impact Assessment (RIA), dan menemukan tuntutan hukum penataan kelembagaan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) akibat Putusan MK 135/2024.


Alasan pertama, jelasnya, terdapat potensi carut marut proses rekrutmen terhadap kelembagaan penyelenggara pemilu, apabila pemilu nasional dan lokal benar-benar dipisah jadwal pelaksanaannya sebagaimana diamanatkan Putusan MK 135/2024.

“Di UU Pemilu (yang ada sekarang yaitu UU 7/2017) maupun UU Pilkada (UU 10/2015), belum Ada pengaturan spesifik yang mengatakan bagaimana formulasi pengaturan masa jabatan KPU di level provinsi dan kabupaten/kota jika menjadi penyesuaian jadwal,” ujar Violla.

Dia mengungkap, akibat regulasi yang tidak spesifik mengatur jadwal rekrutmen komisioner lembaga penyelenggara pemilu, pada praktiknya di masa Pemilu 2019 maupun 2024 terjadi siklus yang tidak tertata dengan baik, dan justru berhimpitan dengan tahapan pemilu yang berlangsung.

“Jika (regulator) hendak menindaklanjuti putusan MK ini, maka ada implikasi SDM (sumber daya manusia) kelembagaan, dan bagaimana nanti dari proses pemilihan dan penempatan jabatan ini, akan ada singgungan dengan penataan jadwal pemilu,” ucapnya.

Berdasarkan simulasi di dalam kajian PSHK, apabila pemilu nasional dan lokal benar-benar dipisah dan aturan rekrutmen masih mengacu pada UU 7/2017 dan UU 10/2015, maka potens himpitan.

Violla memaparkan, diperkirakan mulai September 2026 Tim Seleksi (Timsel) komisioner KPU dan Bawaslu RI Sudan terbentuk. Kemudian dilanjutkan pada rentang Februari-April 2027 Sudan dilakukan pelantikan komisioner KPU dan Bawaslu RI terpilih untuk periode 2027-2032.

“Pemungutan suara nasional Juni 2029, dan Juli 2029 akan ada perselisihan hasil pemilu. Lanjut di Oktober pelantikan presiden-wapres dan anggota DPR RI dan DPD RI terpilih, dan Februari 2032 sudah pemungutan suara Pilkada, sementara masa jabatan KPU dan Bawaslu RI akan berakhir di Februari-April 2032, ini ada himpitan,” urainya.

Tak cuma komisioner lembaga penyelenggara pemilu di tingkat nasional, Violla juga menyebut himpitan tahapan da? ketidakstabilan penyelenggaraan pemilu akan terjadi, jika regulasi yang digunakan masih belum kunjung diperbaiki.

“Di level KPU provinsi itu ada 3 fase atau siklus pemilihan anggota KPU. Di 2028, 2029, 2030. Dan disetiap bulan, setidaknya dalam satu tahun selama 5 bulan (berturut), ada satker yang dilakukan pemilihan anggota KPU provinsi yang dipisah berdasarkan wilayah,” paparnya.

Dari hasil kajian PSHK itu, Violla menegaskan bahwa penataan regulasi pemilu selama ini hanya konsen pada penyelenggaraan pemilu, tapi pengaturan jabatan komisioner tidak secara eksplisit diatur dan dilakukan secara serentak.

“Ini ketika hendak melakukan implementasi putusan MK yang baru, maka harus dipikirkan juga kebijakan transisi untuk jabatan anggota KPU,” pungkasnya.


Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

UPDATE

Menag Sampaikan Salam Presiden Prabowo kepada Peserta Zikir dan Doa Kebangsaan

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 20:09

Jelang Zikir dan Doa Kebangsaan, Puluhan Ribu Umat Mulai Padati Kawasan Monas

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 19:48

Poros Tengah NU: Jalan Pemersatu, Menjaga Marwah, dan Kedaulatan Jam’iyah

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 18:50

Tim 9 Geledah Rumah Febrie Adriansyah di Kebayoran Baru

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 17:47

Tak Sekadar Bendungan, Menteri Dody Punya Rencana Matang Tangkal Kekeringan

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 17:23

Azis Husaini Resmi Menjadi Nahkoda Baru RMOL.ID, Media Ekonomi dan Politik

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 16:43

Brigade Pangan KAMMI Bersambut Sambas Dukung PM-AAS

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 16:29

Warga Kupang: Terima Kasih Pak Jokowi!

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 15:49

Korupsi Masih jadi Tantangan Terbesar Demokrasi Indonesia

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 15:07

Garuda Indonesia Pertahankan Kendali GMF di Tengah Kuasi Reorganisasi

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 14:56

Selengkapnya