Berita

Manajer Program Pusat Studi Hukum dan Konstitusi (PSHK), Violla Reininda, dalam diskusi publik di Media Center Kantor KPU Pusat, Jakarta Pusat, Rabu, 22 April 2026. (Foto: RMOL/Ahmad Satryo)

Politik

PSHK Antisipasi Karut Marut Penataan Kelembagaan Pemilu

RABU, 22 APRIL 2026 | 16:40 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Penataan kelembagaan penyelenggara pemilihan umum (pemilu) pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 dinilai berpotensi karut marut.

Hal tersebut disampaikan oleh Manajer Program Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Violla Reininda dalam diskusi publik di Media Center Kantor KPU Pusat, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 22 April 2026.

Dia menjelaskan, PSHK telah melakukan kajian dengan model Regulatory Impact Assessment (RIA), dan menemukan tuntutan hukum penataan kelembagaan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) akibat Putusan MK 135/2024.


Alasan pertama, jelasnya, terdapat potensi carut marut proses rekrutmen terhadap kelembagaan penyelenggara pemilu, apabila pemilu nasional dan lokal benar-benar dipisah jadwal pelaksanaannya sebagaimana diamanatkan Putusan MK 135/2024.

“Di UU Pemilu (yang ada sekarang yaitu UU 7/2017) maupun UU Pilkada (UU 10/2015), belum Ada pengaturan spesifik yang mengatakan bagaimana formulasi pengaturan masa jabatan KPU di level provinsi dan kabupaten/kota jika menjadi penyesuaian jadwal,” ujar Violla.

Dia mengungkap, akibat regulasi yang tidak spesifik mengatur jadwal rekrutmen komisioner lembaga penyelenggara pemilu, pada praktiknya di masa Pemilu 2019 maupun 2024 terjadi siklus yang tidak tertata dengan baik, dan justru berhimpitan dengan tahapan pemilu yang berlangsung.

“Jika (regulator) hendak menindaklanjuti putusan MK ini, maka ada implikasi SDM (sumber daya manusia) kelembagaan, dan bagaimana nanti dari proses pemilihan dan penempatan jabatan ini, akan ada singgungan dengan penataan jadwal pemilu,” ucapnya.

Berdasarkan simulasi di dalam kajian PSHK, apabila pemilu nasional dan lokal benar-benar dipisah dan aturan rekrutmen masih mengacu pada UU 7/2017 dan UU 10/2015, maka potens himpitan.

Violla memaparkan, diperkirakan mulai September 2026 Tim Seleksi (Timsel) komisioner KPU dan Bawaslu RI Sudan terbentuk. Kemudian dilanjutkan pada rentang Februari-April 2027 Sudan dilakukan pelantikan komisioner KPU dan Bawaslu RI terpilih untuk periode 2027-2032.

“Pemungutan suara nasional Juni 2029, dan Juli 2029 akan ada perselisihan hasil pemilu. Lanjut di Oktober pelantikan presiden-wapres dan anggota DPR RI dan DPD RI terpilih, dan Februari 2032 sudah pemungutan suara Pilkada, sementara masa jabatan KPU dan Bawaslu RI akan berakhir di Februari-April 2032, ini ada himpitan,” urainya.

Tak cuma komisioner lembaga penyelenggara pemilu di tingkat nasional, Violla juga menyebut himpitan tahapan da? ketidakstabilan penyelenggaraan pemilu akan terjadi, jika regulasi yang digunakan masih belum kunjung diperbaiki.

“Di level KPU provinsi itu ada 3 fase atau siklus pemilihan anggota KPU. Di 2028, 2029, 2030. Dan disetiap bulan, setidaknya dalam satu tahun selama 5 bulan (berturut), ada satker yang dilakukan pemilihan anggota KPU provinsi yang dipisah berdasarkan wilayah,” paparnya.

Dari hasil kajian PSHK itu, Violla menegaskan bahwa penataan regulasi pemilu selama ini hanya konsen pada penyelenggaraan pemilu, tapi pengaturan jabatan komisioner tidak secara eksplisit diatur dan dilakukan secara serentak.

“Ini ketika hendak melakukan implementasi putusan MK yang baru, maka harus dipikirkan juga kebijakan transisi untuk jabatan anggota KPU,” pungkasnya.


Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Revolusi Status Buruh Harian Lepas

Senin, 22 Juni 2026 | 00:03

Nyanyian Sony Sebut 41 Nama Dituding Hanya untuk Kelabui Penyidik

Minggu, 21 Juni 2026 | 23:33

Penangkapan Roy dan Tifa Perkuat Anggapan Polisi di Bawah Kendali Jokowi

Minggu, 21 Juni 2026 | 23:17

Prabowo Panggil Rosan, Bahas Optimalisasi Aset Negara dan Transformasi BUMN

Minggu, 21 Juni 2026 | 22:55

Program Sekolah Rakyat Dapat Akses Gratis Talent DNA ESQ

Minggu, 21 Juni 2026 | 22:32

Malam Ini Roy Suryo dan Dokter Tifa Nginap di Rutan Polda, Besok ke Kejaksaan

Minggu, 21 Juni 2026 | 22:01

Teruji di MRS 2026, Pertamax Turbo Jadi Andalan Utama Pembalap Nasional

Minggu, 21 Juni 2026 | 21:46

Penyelenggaraan Haji Tahun Ini Lebih Baik dari Sebelumnya

Minggu, 21 Juni 2026 | 21:46

Buntut Gesekan Petugas vs Ojol, Ini Strategi Baru Dishub DKI Atur Ruang Jalan Ibu Kota

Minggu, 21 Juni 2026 | 21:31

Mensos ke Pejabat Baru: Jangan Sabotase Program Sekolah Rakyat!

Minggu, 21 Juni 2026 | 20:45

Selengkapnya