Berita

Manajer Program Pusat Studi Hukum dan Konstitusi (PSHK), Violla Reininda, dalam diskusi publik di Media Center Kantor KPU Pusat, Jakarta Pusat, Rabu, 22 April 2026. (Foto: RMOL/Ahmad Satryo)

Politik

PSHK Antisipasi Karut Marut Penataan Kelembagaan Pemilu

RABU, 22 APRIL 2026 | 16:40 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Penataan kelembagaan penyelenggara pemilihan umum (pemilu) pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 dinilai berpotensi karut marut.

Hal tersebut disampaikan oleh Manajer Program Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Violla Reininda dalam diskusi publik di Media Center Kantor KPU Pusat, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 22 April 2026.

Dia menjelaskan, PSHK telah melakukan kajian dengan model Regulatory Impact Assessment (RIA), dan menemukan tuntutan hukum penataan kelembagaan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) akibat Putusan MK 135/2024.


Alasan pertama, jelasnya, terdapat potensi carut marut proses rekrutmen terhadap kelembagaan penyelenggara pemilu, apabila pemilu nasional dan lokal benar-benar dipisah jadwal pelaksanaannya sebagaimana diamanatkan Putusan MK 135/2024.

“Di UU Pemilu (yang ada sekarang yaitu UU 7/2017) maupun UU Pilkada (UU 10/2015), belum Ada pengaturan spesifik yang mengatakan bagaimana formulasi pengaturan masa jabatan KPU di level provinsi dan kabupaten/kota jika menjadi penyesuaian jadwal,” ujar Violla.

Dia mengungkap, akibat regulasi yang tidak spesifik mengatur jadwal rekrutmen komisioner lembaga penyelenggara pemilu, pada praktiknya di masa Pemilu 2019 maupun 2024 terjadi siklus yang tidak tertata dengan baik, dan justru berhimpitan dengan tahapan pemilu yang berlangsung.

“Jika (regulator) hendak menindaklanjuti putusan MK ini, maka ada implikasi SDM (sumber daya manusia) kelembagaan, dan bagaimana nanti dari proses pemilihan dan penempatan jabatan ini, akan ada singgungan dengan penataan jadwal pemilu,” ucapnya.

Berdasarkan simulasi di dalam kajian PSHK, apabila pemilu nasional dan lokal benar-benar dipisah dan aturan rekrutmen masih mengacu pada UU 7/2017 dan UU 10/2015, maka potens himpitan.

Violla memaparkan, diperkirakan mulai September 2026 Tim Seleksi (Timsel) komisioner KPU dan Bawaslu RI Sudan terbentuk. Kemudian dilanjutkan pada rentang Februari-April 2027 Sudan dilakukan pelantikan komisioner KPU dan Bawaslu RI terpilih untuk periode 2027-2032.

“Pemungutan suara nasional Juni 2029, dan Juli 2029 akan ada perselisihan hasil pemilu. Lanjut di Oktober pelantikan presiden-wapres dan anggota DPR RI dan DPD RI terpilih, dan Februari 2032 sudah pemungutan suara Pilkada, sementara masa jabatan KPU dan Bawaslu RI akan berakhir di Februari-April 2032, ini ada himpitan,” urainya.

Tak cuma komisioner lembaga penyelenggara pemilu di tingkat nasional, Violla juga menyebut himpitan tahapan da? ketidakstabilan penyelenggaraan pemilu akan terjadi, jika regulasi yang digunakan masih belum kunjung diperbaiki.

“Di level KPU provinsi itu ada 3 fase atau siklus pemilihan anggota KPU. Di 2028, 2029, 2030. Dan disetiap bulan, setidaknya dalam satu tahun selama 5 bulan (berturut), ada satker yang dilakukan pemilihan anggota KPU provinsi yang dipisah berdasarkan wilayah,” paparnya.

Dari hasil kajian PSHK itu, Violla menegaskan bahwa penataan regulasi pemilu selama ini hanya konsen pada penyelenggaraan pemilu, tapi pengaturan jabatan komisioner tidak secara eksplisit diatur dan dilakukan secara serentak.

“Ini ketika hendak melakukan implementasi putusan MK yang baru, maka harus dipikirkan juga kebijakan transisi untuk jabatan anggota KPU,” pungkasnya.


Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

UPDATE

Keputusan Jokowi Cawe-cawe PSI Kurang Tepat

Selasa, 02 Juni 2026 | 00:11

Ryamizard Ryacudu: Jenderal Tempur yang Memilih Jalan Ketegasan

Selasa, 02 Juni 2026 | 00:03

Daging Kurban Jadi Sumber Pangan Bergizi Keluarga Prasejahtera

Senin, 01 Juni 2026 | 23:48

Empat Jenderal di Pusara Ryamizard Ryacudu

Senin, 01 Juni 2026 | 23:07

Sebelum Ditunjukkan, Rakyat Masih Yakin Ijazah Jokowi Palsu

Senin, 01 Juni 2026 | 23:00

Non-Blok dalam Pusaran AS-China-Rusia-Iran

Senin, 01 Juni 2026 | 22:55

Ketua BKSAP Puji Pelaksanaan Haji 2026, Tapi Tetap Beri Catatan

Senin, 01 Juni 2026 | 22:46

CBA Minta KPK Periksa Semua Pengusaha Rokok Termasuk M Suryo

Senin, 01 Juni 2026 | 22:35

Dewan Komisaris Pertamina Tanamkan Jiwa Nasionalisme Siswa Sekolah Dasar

Senin, 01 Juni 2026 | 22:25

Balinale Hadirkan 94 Film Internasional di Sanur

Senin, 01 Juni 2026 | 22:18

Selengkapnya