Berita

Manajer Program Pusat Studi Hukum dan Konstitusi (PSHK), Violla Reininda, dalam diskusi publik di Media Center Kantor KPU Pusat, Jakarta Pusat, Rabu, 22 April 2026. (Foto: RMOL/Ahmad Satryo)

Politik

PSHK Antisipasi Karut Marut Penataan Kelembagaan Pemilu

RABU, 22 APRIL 2026 | 16:40 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Penataan kelembagaan penyelenggara pemilihan umum (pemilu) pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 dinilai berpotensi karut marut.

Hal tersebut disampaikan oleh Manajer Program Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Violla Reininda dalam diskusi publik di Media Center Kantor KPU Pusat, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 22 April 2026.

Dia menjelaskan, PSHK telah melakukan kajian dengan model Regulatory Impact Assessment (RIA), dan menemukan tuntutan hukum penataan kelembagaan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) akibat Putusan MK 135/2024.


Alasan pertama, jelasnya, terdapat potensi carut marut proses rekrutmen terhadap kelembagaan penyelenggara pemilu, apabila pemilu nasional dan lokal benar-benar dipisah jadwal pelaksanaannya sebagaimana diamanatkan Putusan MK 135/2024.

“Di UU Pemilu (yang ada sekarang yaitu UU 7/2017) maupun UU Pilkada (UU 10/2015), belum Ada pengaturan spesifik yang mengatakan bagaimana formulasi pengaturan masa jabatan KPU di level provinsi dan kabupaten/kota jika menjadi penyesuaian jadwal,” ujar Violla.

Dia mengungkap, akibat regulasi yang tidak spesifik mengatur jadwal rekrutmen komisioner lembaga penyelenggara pemilu, pada praktiknya di masa Pemilu 2019 maupun 2024 terjadi siklus yang tidak tertata dengan baik, dan justru berhimpitan dengan tahapan pemilu yang berlangsung.

“Jika (regulator) hendak menindaklanjuti putusan MK ini, maka ada implikasi SDM (sumber daya manusia) kelembagaan, dan bagaimana nanti dari proses pemilihan dan penempatan jabatan ini, akan ada singgungan dengan penataan jadwal pemilu,” ucapnya.

Berdasarkan simulasi di dalam kajian PSHK, apabila pemilu nasional dan lokal benar-benar dipisah dan aturan rekrutmen masih mengacu pada UU 7/2017 dan UU 10/2015, maka potens himpitan.

Violla memaparkan, diperkirakan mulai September 2026 Tim Seleksi (Timsel) komisioner KPU dan Bawaslu RI Sudan terbentuk. Kemudian dilanjutkan pada rentang Februari-April 2027 Sudan dilakukan pelantikan komisioner KPU dan Bawaslu RI terpilih untuk periode 2027-2032.

“Pemungutan suara nasional Juni 2029, dan Juli 2029 akan ada perselisihan hasil pemilu. Lanjut di Oktober pelantikan presiden-wapres dan anggota DPR RI dan DPD RI terpilih, dan Februari 2032 sudah pemungutan suara Pilkada, sementara masa jabatan KPU dan Bawaslu RI akan berakhir di Februari-April 2032, ini ada himpitan,” urainya.

Tak cuma komisioner lembaga penyelenggara pemilu di tingkat nasional, Violla juga menyebut himpitan tahapan da? ketidakstabilan penyelenggaraan pemilu akan terjadi, jika regulasi yang digunakan masih belum kunjung diperbaiki.

“Di level KPU provinsi itu ada 3 fase atau siklus pemilihan anggota KPU. Di 2028, 2029, 2030. Dan disetiap bulan, setidaknya dalam satu tahun selama 5 bulan (berturut), ada satker yang dilakukan pemilihan anggota KPU provinsi yang dipisah berdasarkan wilayah,” paparnya.

Dari hasil kajian PSHK itu, Violla menegaskan bahwa penataan regulasi pemilu selama ini hanya konsen pada penyelenggaraan pemilu, tapi pengaturan jabatan komisioner tidak secara eksplisit diatur dan dilakukan secara serentak.

“Ini ketika hendak melakukan implementasi putusan MK yang baru, maka harus dipikirkan juga kebijakan transisi untuk jabatan anggota KPU,” pungkasnya.


Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Dudung Resmi Jabat Menko Polkam, Geser Djamari Chaniago

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:23

Pelantikan Suyudi Momentum Perkuat Profesionalisme Polri

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:20

Kuseryansyah Perlu Jelaskan Absen di Kejagung Terkait Kasus PT Crowde

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:19

Profil Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru Pengganti Listyo Sigit

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:18

Harta Menko PMK Sugiono Tembus Rp13,15 Miliar

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:10

Prabowo Lantik Dua Wamenkeu Baru untuk Bantu Suahasil

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:08

7 Kali Reshuffle Kabinet Prabowo-Gibran, Ini Daftarnya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:55

Inflasi Tahunan September 2026 Capai 3,28 Persen, Ini Biang Keroknya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:55

Utang BLBI Lunas, Hak Tagih Negara Rp 110 Triliun Belum Tuntas

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:50

Pulung Agustanto: Pendidikan dan Dunia Usaha Harus Berjalan Seiring

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:46

Selengkapnya