Berita

PLTSa Benowo di Surabaya. (Foto: RMOLJatim/Istimewa)

Bisnis

Dikejar Target 2029, Proyek PLTSa Baru Jalan di Dua Lokasi

RABU, 22 APRIL 2026 | 15:36 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

Program pengolahan sampah menjadi energi listrik (PLTSa) sebenarnya bukan hal baru. Namun, implementasinya dinilai berjalan sangat lambat sejak pertama kali diatur lewat Perpres pada 2018.

Kepala Staf Kepresidenan RI, Muhammad Qodari, mengungkapkan bahwa dari kebijakan yang sudah berjalan bertahun-tahun tersebut, realisasi di lapangan masih sangat terbatas.

“Dua lokasi PLTSa yang telah terbangun dengan Perpres Nomor 35 Tahun 2018 dan telah beroperasi, yaitu PLTSa Benowo di Surabaya dan PLTSa Putri Cempo di Surakarta,” ujar Qodari di Jakarta, Rabu, 22 April 2026.


Ia menjelaskan, PLTSa Benowo mulai beroperasi sejak 2021 dengan kapasitas sekitar 1.000 ton sampah per hari. Sementara itu, PLTSa Putri Cempo baru beroperasi pada 2023 dengan kapasitas 545 ton per hari, namun disebut belum berjalan optimal.

“Jadi, sebelum ada Bapak Presiden ini, sejak 2018 Perpresnya, yang jalan baru dua,” jelasnya.

Selain dua proyek tersebut, beberapa lokasi lain masih berada pada tahap konstruksi maupun perencanaan. Misalnya di Palembang yang progresnya baru sekitar 74 persen dan ditargetkan beroperasi pada Oktober 2026. Sementara proyek di Bandung Raya bahkan baru akan memasuki tahap groundbreaking pada pertengahan 2026.

Minimnya jumlah proyek yang benar-benar beroperasi ini menunjukkan bahwa persoalan utama bukan pada gagasan pengolahan sampah menjadi energi, melainkan pada lambannya eksekusi di lapangan.

Qodari menyebut, salah satu hambatan utama pada periode sebelumnya adalah persoalan regulasi yang berbelit, termasuk skema pembiayaan seperti tipping fee yang kerap menjadi sumber tarik-menarik antara investor dan pemerintah daerah.

Karena itu, pemerintah kini mencoba merombak pendekatan melalui aturan baru yang dinilai lebih memberi kepastian bagi investor dan mempercepat proses perizinan.


Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Suhud Dorong RUU Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Buruh dan Kepastian Usaha

Jumat, 11 September 2026 | 16:25

KPK Panggil 3 Tersangka Baru Kasus Suap Pemerasan Sertifikasi K3 Kemnaker

Jumat, 11 September 2026 | 16:19

Trump Sumpah Bareng Pendukung Republik, Ancam yang Tak Nyoblos Masuk Neraka

Jumat, 11 September 2026 | 16:13

Keluarga Dokter Icha Tuntut Tiga Anggota DPRD TTU Tersangka Intimidasi Dipecat

Jumat, 11 September 2026 | 15:58

DPR: Sebelum Batas Waktu, Tim SAR Maksimalkan Upaya Cari Lima Jurnalis di Selat Sunda

Jumat, 11 September 2026 | 15:46

Aljazair Mendadak Putus Hubungan Diplomatik dengan UEA

Jumat, 11 September 2026 | 15:44

Bahlil Tegaskan BUK Migas Belum Diputuskan

Jumat, 11 September 2026 | 15:00

Jejak Korupsi Rejang Lebong Merambah ke Bengkulu, Kini Giliran Ketua DPRD Herimanto Diperiksa

Jumat, 11 September 2026 | 14:54

Kemenhaj Rilis Peserta CAT PPIH 2027 Gelombang 2

Jumat, 11 September 2026 | 14:46

Kemenhut Bakal Tindaklanjuti Temuan Lima Bayi Orangutan di India

Jumat, 11 September 2026 | 14:35

Selengkapnya