Acara "Waktunya Start Jualan Nyaman Spesial Hari Kartini” kerja sama antara Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI dengan Tokopedia dan TikTok Shop Indonesia, Rabu 22 April 2026 (Foto: RMOL)
Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Tokopedia & TikTok Shop memperkuat proteksi produk lokal melalui fasilitasi perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) bagi para pelaku UMKM.
Sinergi ini bertujuan untuk memitigasi risiko pelanggaran hak cipta sekaligus memastikan keberlanjutan bisnis kecil di ekosistem digital.
Dalam acara #WaktunyaSTARt #JualanNyaman Spesial Hari Kartini di Jakarta, Rabu 22 April 2026, Wakil Menteri Perdagangan Dyah Roro Esti Widya Putri menekankan komitmen pemerintah dalam mendampingi pertumbuhan UMKM melalui tiga fokus utama.
“Kami di Kementerian Perdagangan dengan tiga fokus utama yang kami saat ini lakukan, pengamanan pasar dalam negeri, relevansinya terhadap UMKM dalam negeri kita, khususnya bagi yang ingin menjual produknya untuk lini nasional, secara nasional, kita mempunyai program yang menghubungkan antara UMKM dengan ritel modern,” tutur Dyah Roro.
Wamendag memaparkan bahwa kontribusi UMKM terhadap PDB nasional telah melampaui 61 persen. Menariknya, peran perempuan sangat dominan dalam sektor ini.
“Dan yang lebih menarik lagi, ternyata 64,5 persen dari existing UMKM yang kita lihat ada di Indonesia dikelola oleh perempuan,” ucap Dyah Roro.
Pada kesempatan tersebut, Senior Director of Tokopedia & TikTok Shop, Vonny Ernita Susamto, menjelaskan bahwa pihaknya menyediakan berbagai fasilitas konsultasi gratis, mulai dari Klinik Kekayaan Intelektual, Klinik Desain, hingga Klinik Pemasaran.
“Kalau misalnya Bapak dan Ibu juga memiliki masalah atau ingin berkonsultasi juga secara gratis. Misalnya tentang packaging ataupun kemasan, ataupun juga affiliate marketing itu bisa langsung didapatkan jawabannya melalui klinik-klinik yang ada di depan,” tutur Vonny.
Urgensi perlindungan ini tecermin dari data semester I-2025, di mana Tokopedia dan TikTok Shop telah menindak lebih dari 130 ribu laporan pelanggaran KI melalui sistem terintegrasi. Pelanggaran tersebut mencakup replikasi produk hingga pencurian aset visual secara ilegal.
“Jenis laporannya seperti peniruan produk, dan pengambilan aset foto maupun video oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujar Vonny.
Melalui edukasi berkelanjutan, para penjual didorong untuk mematenkan hak kekayaan intelektual mereka agar dapat naik kelas ke ekosistem toko resmi (mall) yang menawarkan kepercayaan konsumen lebih tinggi.
“Kami berharap melalui edukasi berkala seperti hari ini, makin banyak sebetulnya para penjual yang bisa menjadi pemegang kekayaan intelektual, dan bergabung dalam ekosistem mall di kedua platform tersebut. Serta pada akhirnya merasakan lebih banyak manfaatnya, seperti meningkatkan kepercayaan pelanggan, hingga menjaga kelangsungan usaha,” ucap Vonny.