Berita

Ilustrasi Jalan Tol (Foto: Istimewa)

Bisnis

YLKI Sebut Pajak Tol Salah Sasaran dan Memberatkan Rakyat

RABU, 22 APRIL 2026 | 13:38 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) secara tegas menolak wacana pengenaan pajak atas penggunaan jalan tol yang dinilai tidak berpihak pada kepentingan masyarakat luas. 

Kebijakan ini dianggap sebagai langkah yang keliru karena hanya akan memindahkan beban negara ke pundak konsumen yang selama ini sudah terbebani oleh tarif tol yang tinggi. YLKI mendesak agar wacana tersebut segera dihentikan demi menjaga stabilitas ekonomi warga.

Ketua YLKI menegaskan bahwa pengguna jalan tol bukanlah kelompok elit semata, melainkan pekerja, sopir angkutan logistik, dan keluarga menengah yang bergantung pada infrastruktur ini untuk mobilitas ekonomi. 


Menambah pajak di atas tarif tol yang rutin mengalami kenaikan otomatis setiap dua tahun sekali dinilai sebagai bentuk ketidakpekaan pemerintah terhadap kondisi finansial rakyat. Kebijakan ini juga dikhawatirkan akan memicu efek domino, mulai dari lonjakan biaya logistik nasional hingga kenaikan harga barang konsumsi di pasar.

Sebagai langkah konkret, YLKI dalam rilis resminya akan segera melayangkan surat resmi kepada Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, guna meminta agar wacana ini tidak diteruskan ke tahap pembahasan kebijakan. 

Pemerintah disarankan untuk beralih fokus pada peningkatan kualitas layanan jalan tol alih-alih mencari sumber pendapatan baru melalui pungutan tambahan. 

YLKI juga mendorong pemerintah lebih berani mengeksekusi kebijakan cukai pada produk Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) yang jauh lebih efektif sebagai instrumen kontrol kesehatan daripada membebani infrastruktur publik.

YLKI memberikan peringatan keras bahwa langkah hukum akan ditempuh jika kebijakan pajak tol ini tetap dipaksakan berlaku. 

Gugatan hukum siap diajukan demi melindungi hak-hak konsumen dari beban finansial yang tidak adil. Pemerintah diharapkan dapat lebih kreatif dalam mencari sumber pendapatan negara tanpa harus mengorbankan daya beli masyarakat melalui skema pajak yang memberatkan.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Suhud Dorong RUU Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Buruh dan Kepastian Usaha

Jumat, 11 September 2026 | 16:25

KPK Panggil 3 Tersangka Baru Kasus Suap Pemerasan Sertifikasi K3 Kemnaker

Jumat, 11 September 2026 | 16:19

Trump Sumpah Bareng Pendukung Republik, Ancam yang Tak Nyoblos Masuk Neraka

Jumat, 11 September 2026 | 16:13

Keluarga Dokter Icha Tuntut Tiga Anggota DPRD TTU Tersangka Intimidasi Dipecat

Jumat, 11 September 2026 | 15:58

DPR: Sebelum Batas Waktu, Tim SAR Maksimalkan Upaya Cari Lima Jurnalis di Selat Sunda

Jumat, 11 September 2026 | 15:46

Aljazair Mendadak Putus Hubungan Diplomatik dengan UEA

Jumat, 11 September 2026 | 15:44

Bahlil Tegaskan BUK Migas Belum Diputuskan

Jumat, 11 September 2026 | 15:00

Jejak Korupsi Rejang Lebong Merambah ke Bengkulu, Kini Giliran Ketua DPRD Herimanto Diperiksa

Jumat, 11 September 2026 | 14:54

Kemenhaj Rilis Peserta CAT PPIH 2027 Gelombang 2

Jumat, 11 September 2026 | 14:46

Kemenhut Bakal Tindaklanjuti Temuan Lima Bayi Orangutan di India

Jumat, 11 September 2026 | 14:35

Selengkapnya