Berita

Ilustrasi SPBU. (Foto: RMOL)

Politik

Kenaikan BBM Jangan Sampai Bebani Pengeluaran Rumah Tangga

RABU, 22 APRIL 2026 | 12:12 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Penyesuaian harga BBM non-subsidi yang berlaku sejak 18 April 2026 merupakan konsekuensi dari dinamika harga minyak dunia dan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat. 

Menurut Anggota Komisi XII DPR RI Fraksi PKS, Ateng Sutisna, produk seperti Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex pada dasarnya mengikuti mekanisme pasar dan perhitungan keekonomian.

Berdasarkan data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, harga minyak mentah Indonesia (ICP) dalam beberapa bulan terakhir berada di kisaran USD 80-85 per barel, sementara nilai tukar rupiah sempat berada di atas Rp16.000 per dolar AS. Kondisi ini memberikan tekanan pada biaya impor energi nasional, mengingat Indonesia masih merupakan net importir minyak.


Selain itu, konsumsi BBM nasional tercatat mencapai lebih dari 1,5 juta barel per hari, sementara kapasitas produksi minyak dalam negeri berada di kisaran 600?"700 ribu barel per hari. Kesenjangan ini menyebabkan ketergantungan terhadap impor masih cukup tinggi, sehingga harga BBM domestik sensitif terhadap gejolak global.

Meski demikian, Ateng menegaskan bahwa dampak kenaikan harga BBM terhadap masyarakat harus menjadi perhatian utama.

“Yang paling penting saat ini adalah bagaimana pemerintah menjaga kemampuan masyarakat dalam mengakses BBM dan mobilitas dengan biaya yang terjangkau. Jangan sampai perubahan harga BBM menimbulkan efek berantai terhadap pengeluaran rumah tangga,” ujarnya, Rabu, 22 April 2026.

Menurut data Badan Pusat Statistik, komponen transportasi memberikan kontribusi signifikan terhadap inflasi, dengan andil yang dapat mencapai lebih dari 20% pada periode tertentu, terutama ketika terjadi penyesuaian harga energi. Kenaikan biaya transportasi juga berimplikasi langsung pada distribusi logistik dan harga bahan pokok.

Menurutnya, gejolak harga energi global tetap perlu diantisipasi secara serius karena berpotensi mendorong kenaikan biaya transportasi dan distribusi. 

Jika tidak dikelola dengan baik, kondisi ini dapat berdampak pada harga kebutuhan pokok dan mempersempit ruang belanja masyarakat, khususnya kelompok menengah ke bawah.

Ateng juga mengingatkan bahwa kebutuhan BBM nasional masih cukup besar, sementara kapasitas produksi dalam negeri belum sepenuhnya mampu memenuhi permintaan. Kondisi ini membuat harga BBM domestik masih sensitif terhadap perubahan eksternal, sehingga perlindungan terhadap daya beli masyarakat menjadi semakin penting.

Ia menegaskan, momentum penyesuaian harga BBM harus dibarengi dengan percepatan pembangunan sistem transportasi publik yang aman, nyaman, terjangkau, dan menjangkau kawasan permukiman maupun pusat aktivitas ekonomi.

“Transportasi publik yang baik akan menjadi solusi nyata. Ketika masyarakat memiliki pilihan mobilitas yang murah dan nyaman, ketergantungan terhadap BBM bisa berkurang, sehingga masyarakat lebih tahan menghadapi fluktuasi harga BBM,” jelasnya.

Saat ini, kontribusi angkutan umum terhadap mobilitas di kota-kota besar Indonesia masih relatif terbatas. Data menunjukkan bahwa di beberapa kota, pangsa penggunaan transportasi publik masih di bawah 30%, jauh dibandingkan kota-kota maju yang dapat mencapai lebih dari 60%.


Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Terbuka Peluang Duetkan Pramono-AHY di 2029

Jumat, 11 September 2026 | 06:21

Komnas Palestina Salurkan 300.000 Liter Air Bersih ke Gaza

Jumat, 11 September 2026 | 06:08

Buku 'Islam Ala Prabowo' Bukan Produk MUI

Jumat, 11 September 2026 | 05:31

Tak Ada Alasan MK Menolak Gugatan Denny Indrayana Cs

Jumat, 11 September 2026 | 05:14

Kemenhaj Tutup Celah Jual Beli Antrean Haji Khusus

Jumat, 11 September 2026 | 05:04

Tiket Termurah Persija vs Persib Rp150 Ribu, Termahal Rp1,5 Juta

Jumat, 11 September 2026 | 04:24

Pansus Papua DPD RI Harus Bongkar Akar Konflik

Jumat, 11 September 2026 | 04:00

Perampasan Aset: Keharusan Hukum vs Kecemasan Publik

Jumat, 11 September 2026 | 03:39

Kudu Yakin Persib Libas Persija 2-0

Jumat, 11 September 2026 | 03:18

Terima Aspirasi Buruh

Jumat, 11 September 2026 | 03:00

Selengkapnya