Berita

Kepala Kejari Tebing Tinggi, Anthony Nainggolan memaparkan perkembangan penanganan kasus dugaan korupsi anggaran BBM Dinas Lingkungan Hidup Tahun 2024. (Foto: Istimewa)

Hukum

Mantan Kadis DLH Tebing Tinggi Resmi Tersangka Korupsi BBM

RABU, 22 APRIL 2026 | 06:00 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebing Tinggi menetapkan dua tersangka baru kasus dugaan korupsi anggaran bahan bakar minyak (BBM) di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2024.

Keduanya berinisial MHA yang menjabat sebagai Kepala DLH sekaligus pengguna anggaran dan M selaku bendahara pengeluaran. Sebelumnya, penyidik telah lebih dulu menjerat ZH sebagai tersangka pada Desember 2025.

Kepala Kejari Tebing Tinggi, Anthony Nainggolan mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup.


“Dari hasil pemeriksaan saksi, ahli, serta dokumen dan barang bukti, penyidik menyimpulkan telah terpenuhi unsur pidana untuk menetapkan tersangka,” ujar Anthony, Selasa 21 April 2026.

Kasus ini berkaitan dengan penggunaan anggaran pemeliharaan kendaraan operasional persampahan yang mencapai Rp1,42 miliar. Anggaran tersebut digunakan untuk pembelian BBM bersubsidi, seperti solar dan Pertalite.

Namun dalam praktiknya, ditemukan dugaan rekayasa dokumen pertanggungjawaban. M diduga menyusun bukti pembelian BBM yang tidak mencerminkan transaksi sebenarnya guna mencairkan anggaran.

“Bukti pembelian yang diajukan tidak sesuai kondisi riil. Dokumen tersebut diduga disusun untuk menyesuaikan pencairan anggaran,” kata Anthony dikutip dari RMOLSumut.

Perbuatan itu disebut dilakukan dengan sepengetahuan MHA sebagai pengguna anggaran, yang turut menandatangani sejumlah dokumen pencairan, mulai dari Surat Perintah Membayar (SPM), Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) hingga Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Sementara ZH selaku PPTK diduga menyusun dokumen kebutuhan dan permintaan pembayaran dengan melampirkan bukti transaksi yang tidak sah.

Dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Utara, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp863.016.444.

“Nilai kerugian negara telah dihitung auditor BPKP dan menjadi bagian penting dalam pembuktian perkara,” kata Anthony.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Pelita Air Libatkan UMKM Binaan Pertamina dalam PAS Sky Shop

Selasa, 12 Mei 2026 | 03:59

Seluruh SPPG Wajib Tambah Penerima Manfaat 3B dalam Dua Minggu

Selasa, 12 Mei 2026 | 03:50

19 Juta Tenaga Kerja dan Upsysteming UMKM

Selasa, 12 Mei 2026 | 03:25

Jokowi dan Pratikno Dituding Bungkam UI Lewat PP 75/2021

Selasa, 12 Mei 2026 | 02:59

Polisi Ringkus 25 Pelaku Curanmor di Bekasi

Selasa, 12 Mei 2026 | 02:45

Film Dokumenter “Pesta Babi” Jangan Memperkeruh Keadaan di Papua

Selasa, 12 Mei 2026 | 02:23

Melupakan Laut, Menggadaikan Masa Depan!

Selasa, 12 Mei 2026 | 01:57

Polda Jambi Bongkar Peredaran Sabu dan "Vape Yakuza" Senilai Rp25,9 Miliar

Selasa, 12 Mei 2026 | 01:38

Dishub kota Semarang Gencarkan Sosialisasi ke Bus AKAP

Selasa, 12 Mei 2026 | 01:19

Grace Natalie: Saya Nggak Pernah Punya Masalah dengan Pak JK

Selasa, 12 Mei 2026 | 00:57

Selengkapnya