Berita

Kepala Kejari Tebing Tinggi, Anthony Nainggolan memaparkan perkembangan penanganan kasus dugaan korupsi anggaran BBM Dinas Lingkungan Hidup Tahun 2024. (Foto: Istimewa)

Hukum

Mantan Kadis DLH Tebing Tinggi Resmi Tersangka Korupsi BBM

RABU, 22 APRIL 2026 | 06:00 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebing Tinggi menetapkan dua tersangka baru kasus dugaan korupsi anggaran bahan bakar minyak (BBM) di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2024.

Keduanya berinisial MHA yang menjabat sebagai Kepala DLH sekaligus pengguna anggaran dan M selaku bendahara pengeluaran. Sebelumnya, penyidik telah lebih dulu menjerat ZH sebagai tersangka pada Desember 2025.

Kepala Kejari Tebing Tinggi, Anthony Nainggolan mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup.


“Dari hasil pemeriksaan saksi, ahli, serta dokumen dan barang bukti, penyidik menyimpulkan telah terpenuhi unsur pidana untuk menetapkan tersangka,” ujar Anthony, Selasa 21 April 2026.

Kasus ini berkaitan dengan penggunaan anggaran pemeliharaan kendaraan operasional persampahan yang mencapai Rp1,42 miliar. Anggaran tersebut digunakan untuk pembelian BBM bersubsidi, seperti solar dan Pertalite.

Namun dalam praktiknya, ditemukan dugaan rekayasa dokumen pertanggungjawaban. M diduga menyusun bukti pembelian BBM yang tidak mencerminkan transaksi sebenarnya guna mencairkan anggaran.

“Bukti pembelian yang diajukan tidak sesuai kondisi riil. Dokumen tersebut diduga disusun untuk menyesuaikan pencairan anggaran,” kata Anthony dikutip dari RMOLSumut.

Perbuatan itu disebut dilakukan dengan sepengetahuan MHA sebagai pengguna anggaran, yang turut menandatangani sejumlah dokumen pencairan, mulai dari Surat Perintah Membayar (SPM), Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) hingga Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Sementara ZH selaku PPTK diduga menyusun dokumen kebutuhan dan permintaan pembayaran dengan melampirkan bukti transaksi yang tidak sah.

Dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Utara, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp863.016.444.

“Nilai kerugian negara telah dihitung auditor BPKP dan menjadi bagian penting dalam pembuktian perkara,” kata Anthony.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

JK Bukan Pelaku Penista Agama

Rabu, 22 April 2026 | 04:11

Gaya Koruptor Sorong Beda dengan Indonesia Barat

Rabu, 22 April 2026 | 03:37

GoSend Rilis Fitur Kode Terima Paket

Rabu, 22 April 2026 | 03:13

Disita Aset Rp2 Miliar dari Safe Deposit Box Pejabat Bea Cukai

Rabu, 22 April 2026 | 03:00

Rano Tekankan Integritas CPNS Menuju Jakarta Kota Global

Rabu, 22 April 2026 | 02:24

Pegawai BUMN Dituntut Tangkal Narasi Negatif terhadap Pemerintah

Rabu, 22 April 2026 | 02:09

Ibrahim Arief Merasa Jadi Kambing Hitam Kasus Chromebook

Rabu, 22 April 2026 | 02:00

Keluarga Nadiem Adukan Dugaan Kejanggalan Kasus Chromebook ke DPR

Rabu, 22 April 2026 | 01:22

Fahira Idris: Perempuan Jadi Tumpuan Indonesia Maju 2045

Rabu, 22 April 2026 | 01:07

Dony Oskaria: Swasembada Pangan Nyata Bukan Hoaks

Rabu, 22 April 2026 | 01:03

Selengkapnya