Berita

Kepala Kejari Tebing Tinggi, Anthony Nainggolan memaparkan perkembangan penanganan kasus dugaan korupsi anggaran BBM Dinas Lingkungan Hidup Tahun 2024. (Foto: Istimewa)

Hukum

Mantan Kadis DLH Tebing Tinggi Resmi Tersangka Korupsi BBM

RABU, 22 APRIL 2026 | 06:00 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebing Tinggi menetapkan dua tersangka baru kasus dugaan korupsi anggaran bahan bakar minyak (BBM) di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2024.

Keduanya berinisial MHA yang menjabat sebagai Kepala DLH sekaligus pengguna anggaran dan M selaku bendahara pengeluaran. Sebelumnya, penyidik telah lebih dulu menjerat ZH sebagai tersangka pada Desember 2025.

Kepala Kejari Tebing Tinggi, Anthony Nainggolan mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup.


“Dari hasil pemeriksaan saksi, ahli, serta dokumen dan barang bukti, penyidik menyimpulkan telah terpenuhi unsur pidana untuk menetapkan tersangka,” ujar Anthony, Selasa 21 April 2026.

Kasus ini berkaitan dengan penggunaan anggaran pemeliharaan kendaraan operasional persampahan yang mencapai Rp1,42 miliar. Anggaran tersebut digunakan untuk pembelian BBM bersubsidi, seperti solar dan Pertalite.

Namun dalam praktiknya, ditemukan dugaan rekayasa dokumen pertanggungjawaban. M diduga menyusun bukti pembelian BBM yang tidak mencerminkan transaksi sebenarnya guna mencairkan anggaran.

“Bukti pembelian yang diajukan tidak sesuai kondisi riil. Dokumen tersebut diduga disusun untuk menyesuaikan pencairan anggaran,” kata Anthony dikutip dari RMOLSumut.

Perbuatan itu disebut dilakukan dengan sepengetahuan MHA sebagai pengguna anggaran, yang turut menandatangani sejumlah dokumen pencairan, mulai dari Surat Perintah Membayar (SPM), Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) hingga Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Sementara ZH selaku PPTK diduga menyusun dokumen kebutuhan dan permintaan pembayaran dengan melampirkan bukti transaksi yang tidak sah.

Dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Utara, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp863.016.444.

“Nilai kerugian negara telah dihitung auditor BPKP dan menjadi bagian penting dalam pembuktian perkara,” kata Anthony.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Iran Ancam Gunakan Segala Cara untuk Hadapi Agresi AS

Minggu, 02 Agustus 2026 | 16:01

Serangan Israel Luluhlantakkan Gudang Obat Rumah Sakit Gaza

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:25

GP Al-Washliyah Dukung Kapolri Jadikan Semangat Hoegeng Budaya Kerja Polri

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:12

Kemensos Terbitkan Kartu Penyandang Disabilitas Virtual

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:04

PM Thailand Dijadwalkan Kunjungi Indonesia pada 3-4 Agustus

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:45

Bea Cukai Bongkar Dua Kontainer Berisi 7,8 Juta Batang Rokok Ilegal di Sulsel

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:43

BRI Peduli Bantu Peternak Sapi Perah Malang Naik Kelas Lewat Klaster Unggulan

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:33

AS Terapkan Deposit Visa untuk 50 Negara hingga Rp360 Juta

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:22

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Berawal dari Keresahan, Rabundo Tembus Pasar Nasional Berkat Pendampingan BRI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:03

Selengkapnya