Berita

Polisi menangkap Hendrikus Rahayaan dan Finansius Ulukyanan, pelaku penusukan Ketua DPD Golkar Maluku Tenggara Nus Rumatora atau dikenal Nus Kei hingga tewas. (Foto: Istimewa)

Presisi

Dua Penikam Nus Kei Terancam Hukuman Mati

SELASA, 21 APRIL 2026 | 23:31 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Polda Maluku menetapkan Hendrikus Rahayaan (28) dan Finansius Ulukyanan (36) sebagai tersangka kasus penikaman yang berujung tewasnya Ketua DPD Partai Golkar Maluku Tenggara, Agrapinus Rumatora alias Nus Kei.

Kabid Humas Polda Maluku Kombes Rosita Umasugi mengatakan, penetapan tersangka Hendrikus Rahayaan dan Finansius Ulukyanan dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara.

"Sudah ditetapkan (sebagai) tersangka dan ditahan di Rutan Polda Maluku tadi malam," kata Rositah saat dihubungi, Selasa 21 April 2026.


Hendrikus Rahayaan dan Finansius Ulukyanan dijerat melanggar Pasal 459 juncto 20 huruf C atau Pasal 458 ayat (1) juncto 20 huruf C atau Pasal 262 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Menurut Rositah, kedua tersangka terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

"Penerapan pasal berlapis ini dilakukan untuk mengakomodir seluruh kemungkinan konstruksi hukum berdasarkan hasil penyidikan yang terus berkembang," kata Rositah.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Nus Kei mengalami empat luka tusuk di bagian leher, dada kanan dan kiri, hingga tembus ke tulang belakang.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

Praperadilan Dokter Tifa Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:25

UPDATE

APKLI Perjuangan Ajak Publik Siap Hadapi Bonus Demografi 2030

Rabu, 26 Agustus 2026 | 00:26

Fahira Idris Apresiasi RUU Perampasan Aset Bakal Disahkan Desember

Rabu, 26 Agustus 2026 | 00:10

Pernyataan Budi Arie Tak Harus Menjadi Polemik

Selasa, 25 Agustus 2026 | 23:54

BPOM Gratiskan Izin Edar UMK Pangan Olahan

Selasa, 25 Agustus 2026 | 23:30

PP KMHDI Tuntut Presiden Evaluasi Kemenhut, Kemendikdasmen, dan Bakom

Selasa, 25 Agustus 2026 | 23:15

Menavigasi Turbulent Ocean, Menjinakkan Rivalitas Great Powers, dan Mematahkan Clash of Civilizations di Era Presiden SBY

Selasa, 25 Agustus 2026 | 23:00

Ketum Gibranku: Relawan Solid Kawal Prabowo-Gibran hingga 2029

Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:59

Dua Tahun Warga Tegal Alur Pakai Jembatan Bambu, Dinas SDA Kena Semprot

Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:42

Menguji Relevansi Teladan Rasulullah di Tengah Krisis Etika Global

Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:40

Berbincang dengan Habib Rizieq

Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:20

Selengkapnya