Berita

Ilustrasi. (Foto: ANTARA)

Politik

Kapal Perang AS Melintas di Selat Malaka Bukan Pelanggaran Kedaulatan

SELASA, 21 APRIL 2026 | 20:45 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Keberadaan kapal perang Amerika Serikat (seperti USS Miguel Keith) di Selat Malaka merupakan aktivitas pelayaran yang sah secara hukum internasional.

Hal itu disampaikan pengamat militer dan intelijen Susaningtyas NH Kertopati menanggapi dinamika terbaru pertahanan dan keamanan nasional.

“Itu bukan merupakan pelanggaran kedaulatan, selama kapal tersebut mematuhi aturan tertentu. Jika kita bicara Hak Lintas Transit (Transit Passage), Selat Malaka dikategorikan sebagai Strait Used for International Navigation atau selat yang digunakan untuk pelayaran internasional,” kata Nuning akrab disapa kepada RMOL di Jakarta, Selasa, 21 April 2026. 


Lanjut dia, hal itu juga diperkuat dengan UNCLOS 1982 (khususnya Pasal 37, 38, dan 39) yang menyebutkan Hak Melintas: Kapal asing, termasuk kapal perang, memiliki hak untuk melintas demi tujuan transit yang terus-menerus, langsung, dan secepat mungkin. 

Selain itu, terkait kedaulatan negara pantai juga disebutkan dalam UNCLOS 1982. 

“Meskipun Indonesia, Malaysia, dan Singapura memiliki kedaulatan atas perairan tersebut, hukum internasional menjamin kapal asing untuk lewat tanpa perlu meminta izin khusus atau membayar biaya, selama hanya bertujuan untuk transit dari satu laut lepas/ZEE ke laut lepas/ZEE lainnya,” jelas Nuning. 

Namun, agar tidak dianggap melanggar kedaulatan, ia menyebut bahwa kapal perang AS wajib mematuhi aturan yang berlaku. Di antaranya tidak melakukan ancaman.

“Kapal tidak boleh melakukan ancaman atau penggunaan kekerasan terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah, atau kemerdekaan politik negara pantai,” bebernya.

Masih kata Nuning, munculnya kapal-kapal perang AS (termasuk USS Tripoli dan USS Miguel Keith) berkaitan dengan meningkatnya ketegangan antara AS/Israel dengan Iran. 

“Meskipun ada laporan mengenai operasi perburuan kapal tanker Iran, selama kapal-kapal AS tersebut hanya melintas di Selat Malaka, secara hukum mereka masih dalam koridor Hak Lintas Transit,” jelasnya lagi. 

“Namun, jika mereka melakukan tindakan penegakan hukum atau serangan di dalam perairan teritorial Indonesia tanpa izin, hal itu baru dapat dikategorikan sebagai pelanggaran kedaulatan,” pungkas Nuning.


Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Khalid Basalamah Ngaku Hanya jadi Korban di Kasus Yaqut

Kamis, 23 April 2026 | 20:16

Laba BCA Tembus Rp14,7 Triliun

Kamis, 23 April 2026 | 20:10

Singapura Masih jadi Investor Terbesar RI, Suntik Rp79 Triliun di Awal 2026

Kamis, 23 April 2026 | 20:04

TNI-Polri Buru Anggota OPM Penembak ASN di Yahukimo

Kamis, 23 April 2026 | 19:43

Hilirisasi Sumbang Rp147,5 Triliun Investasi di Triwulan I 2026

Kamis, 23 April 2026 | 19:26

Bareskrim Gandeng FBI Buru Ribuan Pembeli Alat Phising Ilegal

Kamis, 23 April 2026 | 19:17

Jemaah Haji Terima Uang Saku 750 Riyal dari BPKH

Kamis, 23 April 2026 | 19:15

Data Rosan Ungkap Investasi RI Lepas dari Cengkeraman Jawa-Sentris

Kamis, 23 April 2026 | 19:02

PLN Pastikan Listrik Jakarta Sudah Pulih 100 Persen

Kamis, 23 April 2026 | 18:56

Idrus Marham Sindir JK: Jangan Klaim Jasa, Biarlah Sejarah Menilai

Kamis, 23 April 2026 | 18:41

Selengkapnya