Berita

Persidangan kasus dugaan korupsi lahan di Desa Pemanggilan, Lampung Selatan. (Foto: Istimewa)

Hukum

Dipidana Usai Menang Putusan Perdata

Thio Stefanus: Apakah Putusan Itu Salah?

SELASA, 21 APRIL 2026 | 20:37 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Terdakwa kasus dugaan korupsi lahan di Desa Pemanggilan, Lampung Selatan, Dr. Thio Stefanus Sulistio, mempertanyakan dasar tuntutan pidana terhadap dirinya.

Hal tersebut diungkapkan Thio dalam sidang pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Bandar Lampung, yang digelar pada Senin 20 April 2026.

Thio menegaskan bahwa sengketa lahan tersebut telah dimenanginya secara sah hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK) di pengadilan perdata.


"Apakah langkah-langkah saya selama ini melakukan langkah non-litigasi dan litigasi tersebut adalah salah? Apakah putusan yang memenangkan saya itu juga salah?" ujar Thio saat membacakan nota pembelaan pribadinya dengan nada tanya.

Thio merasa menjadi korban dari upaya paksa mengubah masalah perdata menjadi pidana korupsi.

Tim penasihat hukum Thio, Bey Sujarwo menilai perkara ini merupakan bentuk nyata dari fenomena "tipikor-isasi", yakni memaksakan urusan administratif atau perdata ke ranah pidana.

Menurut pembelaan, Thio adalah pembeli beritikad baik yang dilindungi undang-undang karena membeli tanah berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

"Istilah ini merujuk pada praktik memaksakan berbagai persoalan yang sejatinya berada dalam ranah administratif atau perdata untuk diproses sebagai tindak pidana korupsi," tegas tim penasihat hukum dikutip RMOLLampung.

Mereka juga mengingatkan asas hukum kuno, "Lebih baik membebaskan seribu orang yang bersalah daripada menghukum satu orang yang belum tentu bersalah".

Pembelaan menyoroti pengabaian jaksa terhadap putusan perdata yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Putusan tersebut memerintahkan Kementerian Agama dan Kementerian Keuangan untuk menghapus aset negara di lokasi tersebut karena tanah itu adalah milik sah Thio.

"Status kepemilikan tanah telah sah menjadi milik terdakwa, maka status aset negara yang menjadi pondasi dakwaan jaksa penuntut umum telah gugur demi hukum," papar tim hukum.

Mereka menambahkan bahwa jika ada keberatan soal sertifikat, seharusnya diuji di Pengadilan Tata Usaha Negara, bukan Pengadilan Tipikor.

Dalam persidangan, Thio juga mengungkap pengalaman traumatis selama proses penyidikan di Kejaksaan Tinggi Lampung. 

Ia mengaku mendapatkan intimidasi verbal bernada rasisme dan ancaman penyitaan terhadap makam orangtuanya. Tekanan tersebut membuatnya didiagnosis menderita gangguan stres pascatrauma (PTSD).

"Saya sangat kaget ketika saya membantah bukti, seorang jaksa berkata: 'Lihat nih gua perempuan Lampung, berani-beraninya lo ngelawan, lo Cina berani-beraninya melawan negara' sambil menggebrak meja," ungkap Thio mengenang momen tersebut. 

Ia juga mengaku sedih karena dilarang menghadiri pernikahan putri pertamanya.

Meski yakin secara hukum tanah tersebut miliknya, Thio menyatakan keikhlasannya untuk menyerahkan kembali dua sertifikat SHM kepada negara melalui Kementerian Agama demi mendapatkan kebebasan.

Ia menegaskan tidak memiliki niat sedikit pun untuk menguasai uang atau aset negara.

"Saya bukan koruptor, saya tidak korupsi, saya tidak makan uang negara sepeser pun. Ambillah tanah itu, saya ikhlas, tapi bebaskanlah saya yang Mulia," pungkas Thio menutup pembelaannya.

Ia kini hanya berharap dapat segera pulang untuk berkumpul kembali bersama istri, anak, dan menunggu kelahiran cucu pertamanya.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Warga Gembira TransJakarta Layani Rute Kepulauan Seribu

Selasa, 11 Agustus 2026 | 06:10

UPDATE

Kejagung Periksa PNS Pemprov Banten terkait Korupsi MBG

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 06:17

Ahli dari Polri Untungkan Febri Adriansyah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 06:03

Kinerja BUMD DKI Dituntut Lebih Terukur

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 05:53

Bayar Rp650 Juta tapi Gagal Lolos Kedokteran Unsoed

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 05:41

KPK Bongkar Mahar Rp1,12 Miliar di Jalur Mandiri Unsoed

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 05:29

Kiai Marsudi Dinilai Mampu Membangun Kemajuan NU Tanpa Kehilangan Jati Diri

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 05:17

Rektor Unsoed Diduga Terima Gratifikasi Rp680 Juta Lewat Mulyono

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 04:46

Ahli Praperadilan Febrie Sebut TPPU Perlu Tindak Pidana Asal

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 04:29

Sjafrie Terima Menhan China: Perkuat Kerja Sama Militer

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 04:16

Mantan Dirdik Jampidsus Jasman Panjaitan Beberkan Kesaksian terkait Febrie

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 04:05

Selengkapnya