Berita

Ilustrasi Kelompok yang Dilarang Pakai Elpiji 3 Kg (Sumber: Gemini Generated Image)

Nusantara

9 Kelompok Masyarakat yang Dilarang Pakai Elpiji 3 Kg, Ada Restoran hingga ASN

SELASA, 21 APRIL 2026 | 16:57 WIB | OLEH: TIFANI

RMOL. Penggunaan elpiji 3 kg atau gas melon kembali menjadi sorotan seiring kenaikan harga nonsubsidi atau Bright Gas ukuran 12 kg dan 5,5 kg mulai 18 April 2026. Kenaikan harga tersebut memicu kekhawatiran peralihan konsumsi ke gas bersubsidi.

Padahal, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebenarnya telah mengatur penyaluran gas elpiji 3 kg agar tepat sasaran. Hal itu diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga LPG Tabung Gas 3 kg.

Mengacu aturan tersebut, terdapat golongan masyarakat yang dilarang menggunakan elpiji 3 kg. Lantas, siapa saja kelompok masyarakat yang dilarang menggunakan gas elpiji 3 kg?


Kelompok yang Dilarang Pakai Elpiji 3 kg

Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor B-2461/MG.05/DJM/2022 tertanggal 25 Maret 2022, berikut ini kelompok atau usaha yang dilarang menggunakan gas LPG 3 kg: Selain delapan kelompok yang sudah disebutkan, Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), juga dilarang menggunakan LPG 3 kg. Mengacu Surat Edaran (SE) Nomor 500.2.1/196 tentang Larangan ASN Menggunakan LPG Tabung 3 Kg yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Jateng, Sumarno, ASN di Jawa Tengah dilarang menggunakan LPG 3 kg.

Komitmen ini dilakukan agar penyaluran subsidi energi tepat sasaran sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat. SE tersebut juga mengatur bahwa ASN yang bekerja di Kabupaten/Kota diimbau untuk tidak menggunakan elpiji 3 kg.

Sebagai gantinya, ASN di Jawa Tengah bisa membeli LPG nonsubsidi.

Kelompok yang Berhak Pakai Elpiji 3 Kg

Ada empat kelompok yang diperbolehkan menggunakan elpiji 3 kg sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 104 Tahun 2007. Berikut perinciannya:

1. Rumah tangga

Kelompok rumah tangga adalah konsumen yang mempunyai legalitas penduduk, menggunakan minyak tanah untuk memasak dalam lingkup rumah tangga dan tidak mempunyai kompor gas.

2. Usaha mikro

Kategori usaha mikro adalah konsumen dengan usaha produktif milik perorangan yang mempunyai legalitas penduduk. Kelompok ini menggunakan minyak tanah untuk memasak dalam lingkup usaha mikro dan tidak mempunyai kompor gas.

3. Petani

Kelompok berikutnya yang boleh menggunakan elpiji 3 kg adalah petani. Petani adalah orang yang memiliki lahan pertanian paling luas 0,5 hektar, kecuali untuk transmigran yang memiliki lahan pertanian paling luas 2 hektar.

Mereka juga harus melakukan sendiri usaha pertanian tanaman pangan atau hortikultura, serta memiliki mesin pompa air dengan daya paling besar 6,5 Horse Power.

4. Nelayan

Nelayan merupakan orang yang mata pencariannya menangkap ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Kelompok ini juga memiliki kapal penangkap ikan yang berukuran paling besar 5 gros ton (GT) dan menggunakan mesin penggerak dengan daya paling besar 13 Horse Power.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Pakar HTN Sambut Baik Putusan MK Perkuat Kedudukan Hasil Audit BPK

Selasa, 21 April 2026 | 18:18

Refly Harun soal Info P21 Kasus Ijazah Jokowi: Itu Ngarang!

Selasa, 21 April 2026 | 18:17

Efek Domino MBG, Pendapatan Petani Naik 60 Persen

Selasa, 21 April 2026 | 18:13

Hadiah Hari Kartini: Pengesahan UU PPRT Lindungi Pahlawan Domestik

Selasa, 21 April 2026 | 18:04

Staf PBNU Mangkir dari Panggilan, KPK Siap Jadwal Ulang

Selasa, 21 April 2026 | 17:52

RUU PPRT Disahkan DPR Bukti Perempuan Hadir di Parlemen

Selasa, 21 April 2026 | 17:43

Peringati Hari Kartini, KPP: Perempuan Harus Aktif dari Suara ke Aksi

Selasa, 21 April 2026 | 17:42

Huawei Rilis Pura 90 Series, Ini Spesifikasi, Fitur Kamera, dan Harganya

Selasa, 21 April 2026 | 17:16

Staf Orang Kepercayaan Maidi Dicecar KPK soal Penampungan Dana CSR

Selasa, 21 April 2026 | 17:13

13 WNI Jadi Korban Kebakaran 1.000 Rumah Apung di Malaysia

Selasa, 21 April 2026 | 17:10

Selengkapnya