Berita

Ilustrasi Kelompok yang Dilarang Pakai Elpiji 3 Kg (Sumber: Gemini Generated Image)

Nusantara

9 Kelompok Masyarakat yang Dilarang Pakai Elpiji 3 Kg, Ada Restoran hingga ASN

SELASA, 21 APRIL 2026 | 16:57 WIB | OLEH: TIFANI

RMOL. Penggunaan elpiji 3 kg atau gas melon kembali menjadi sorotan seiring kenaikan harga nonsubsidi atau Bright Gas ukuran 12 kg dan 5,5 kg mulai 18 April 2026. Kenaikan harga tersebut memicu kekhawatiran peralihan konsumsi ke gas bersubsidi.

Padahal, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebenarnya telah mengatur penyaluran gas elpiji 3 kg agar tepat sasaran. Hal itu diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga LPG Tabung Gas 3 kg.

Mengacu aturan tersebut, terdapat golongan masyarakat yang dilarang menggunakan elpiji 3 kg. Lantas, siapa saja kelompok masyarakat yang dilarang menggunakan gas elpiji 3 kg?


Kelompok yang Dilarang Pakai Elpiji 3 kg

Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor B-2461/MG.05/DJM/2022 tertanggal 25 Maret 2022, berikut ini kelompok atau usaha yang dilarang menggunakan gas LPG 3 kg: Selain delapan kelompok yang sudah disebutkan, Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), juga dilarang menggunakan LPG 3 kg. Mengacu Surat Edaran (SE) Nomor 500.2.1/196 tentang Larangan ASN Menggunakan LPG Tabung 3 Kg yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Jateng, Sumarno, ASN di Jawa Tengah dilarang menggunakan LPG 3 kg.

Komitmen ini dilakukan agar penyaluran subsidi energi tepat sasaran sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat. SE tersebut juga mengatur bahwa ASN yang bekerja di Kabupaten/Kota diimbau untuk tidak menggunakan elpiji 3 kg.

Sebagai gantinya, ASN di Jawa Tengah bisa membeli LPG nonsubsidi.

Kelompok yang Berhak Pakai Elpiji 3 Kg

Ada empat kelompok yang diperbolehkan menggunakan elpiji 3 kg sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 104 Tahun 2007. Berikut perinciannya:

1. Rumah tangga

Kelompok rumah tangga adalah konsumen yang mempunyai legalitas penduduk, menggunakan minyak tanah untuk memasak dalam lingkup rumah tangga dan tidak mempunyai kompor gas.

2. Usaha mikro

Kategori usaha mikro adalah konsumen dengan usaha produktif milik perorangan yang mempunyai legalitas penduduk. Kelompok ini menggunakan minyak tanah untuk memasak dalam lingkup usaha mikro dan tidak mempunyai kompor gas.

3. Petani

Kelompok berikutnya yang boleh menggunakan elpiji 3 kg adalah petani. Petani adalah orang yang memiliki lahan pertanian paling luas 0,5 hektar, kecuali untuk transmigran yang memiliki lahan pertanian paling luas 2 hektar.

Mereka juga harus melakukan sendiri usaha pertanian tanaman pangan atau hortikultura, serta memiliki mesin pompa air dengan daya paling besar 6,5 Horse Power.

4. Nelayan

Nelayan merupakan orang yang mata pencariannya menangkap ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Kelompok ini juga memiliki kapal penangkap ikan yang berukuran paling besar 5 gros ton (GT) dan menggunakan mesin penggerak dengan daya paling besar 13 Horse Power.

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

Prabowo Diminta Tindak Tegas Kelompok yang Masih Persoalkan Hasil Pilpres 2024

Selasa, 22 September 2026 | 23:16

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Jadi Menperin, Sarmuji Tegaskan akan Lanjutkan Rintisan Agus Gumiwang

Jumat, 02 Oktober 2026 | 12:23

Mengenang Warisan Luhur Pesona Batik Tulungagung di Hari Batik Nasional

Jumat, 02 Oktober 2026 | 12:16

Ketua KPK Ucapkan Selamat kepada Kapolri Jenderal Suyudi, Dorong Sinergi Pemberantasan Korupsi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 12:10

MUI: Jangan Sampai Konser “Till The Whole World Knows” Jadi Sarana Propaganda Zionisme

Jumat, 02 Oktober 2026 | 12:10

BEI Awasi Pergerakan Tiga Saham yang Masuk Radar UMA

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:49

KPK Ungkap Besaran Uang Silmy Karim ke Dosen UB Saat Bimbingan Doktoral

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:25

Garuda Tantang Gajah Perang di Final FIFA ASEAN Cup 2026

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:25

Emas Antam Mulai Turun Hari Ini, Intip Daftar Lengkapnya

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:14

Dua Tahun Danantara, Efisiensi BUMN Digenjot untuk Kejar Pertumbuhan

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:02

Harga Minyak Naik Lagi ke Level 102 Dolar AS

Jumat, 02 Oktober 2026 | 10:59

Selengkapnya