Berita

Pertemuan BNI dengan Gereja Paroki Aek Nabara di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. (Foto: RMOL/Sarah Alifia)

Bisnis

BNI Kembalikan Dana Rp28 Miliar Paroki Aek Nabara Mulai Besok

SELASA, 21 APRIL 2026 | 16:29 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

Upaya penyelesaian kasus hilangnya dana jemaat dalam Koperasi Credit Union Gereja Paroki Aek Nabara akhirnya menemukan titik terang. 

Bank Negara Indonesia (BNI) memastikan pengembalian dana milik jemaah Paroki Aek Nabara akan segera dilakukan, usai pertemuan yang dimediasi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 21 April 2026.

Direktur Utama BNI, Putrama Wahju Setyawan menyampaikan, solusi konkret telah disepakati bersama pihak koperasi gereja dan proses pengembalian dana dijadwalkan mulai 22 April 2026.


“Solusi sudah kami dapatkan dan besok kami sudah bisa melakukan pengembalian dana milik Credit Union Paroki Aek Nabara,” ujar Putrama.

Dana tersebut sebelumnya dilaporkan hilang dengan nilai mencapai sekitar Rp28 miliar, melibatkan lebih dari 1.900 jemaat. Kasus ini menyeret mantan kepala kantor kas BNI setempat dan kini tengah diproses hukum oleh kepolisian.

Bendahara Koperasi Credit Union Gereja Paroki Aek Nabara, Suster Natalia Situmorang, menyambut hasil pertemuan dengan penuh kelegaan. Ia menyebut ada kabar baik bagi para jemaat yang selama ini menunggu kepastian nasib dana mereka.

“Ada kabar baik, umat akan bersuka cita menerima hak mereka,” kata Suster Natalia.

Ia juga mengapresiasi peran pemerintah dan DPR yang mendorong percepatan penyelesaian kasus tersebut, termasuk atensi langsung dari Presiden Prabowo Subianto.

Di sisi lain, BNI menegaskan bahwa proses pengembalian dana tidak akan mengalami hambatan. Saat ini, kedua pihak tengah merampungkan kesepakatan tertulis sebagai dasar hukum pencairan.

Selain penyelesaian kasus, BNI juga mengakui adanya celah yang menjadi pembelajaran internal, terutama terkait pengawasan pegawai dan literasi keuangan nasabah.

Untuk proses hukum, BNI menyerahkan sepenuhnya kepada Polda Sumatera Utara yang tengah menangani kasus dugaan penggelapan tersebut.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

Sekjen MPR akan Evaluasi Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar 2026

Senin, 11 Mei 2026 | 18:17

UMKM Binaan Pertamina Catat Potensi Bisnis Rp10,6 Miliar di Inabuyer 2026

Senin, 11 Mei 2026 | 18:12

40 Ormas Tolak Berkas Kasus Ade Armando Cs Dilimpahkan ke Polda Metro

Senin, 11 Mei 2026 | 18:10

Bos PSI Jatim Bagus Panuntun "Puasa Bicara" Setelah 10 Jam Digarap KPK

Senin, 11 Mei 2026 | 18:09

MPR Minta Maaf soal Juri Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar Bikin Gaduh

Senin, 11 Mei 2026 | 17:43

PTC Bukukan Laba Rp152,9 Miliar di Tengah Fluktuasi Industri

Senin, 11 Mei 2026 | 17:43

Warga Sitaro Minta Proses Hukum Bupati Chyntia Kalangin Berjalan Adil

Senin, 11 Mei 2026 | 17:42

Bus Terguling di Tol Sergai, Empat Penumpang Tewas

Senin, 11 Mei 2026 | 17:33

Keberanian Siswi Koreksi Juri LCC Patut Diapresiasi

Senin, 11 Mei 2026 | 17:17

Bank Mandiri Pertegas Komitmen Akselerasi UMKM Naik Kelas di Ajang Inabuyer 2026

Senin, 11 Mei 2026 | 17:14

Selengkapnya