Berita

Pertemuan BNI dengan Gereja Paroki Aek Nabara di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. (Foto: RMOL/Sarah Alifia)

Bisnis

BNI Kembalikan Dana Rp28 Miliar Paroki Aek Nabara Mulai Besok

SELASA, 21 APRIL 2026 | 16:29 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

Upaya penyelesaian kasus hilangnya dana jemaat dalam Koperasi Credit Union Gereja Paroki Aek Nabara akhirnya menemukan titik terang. 

Bank Negara Indonesia (BNI) memastikan pengembalian dana milik jemaah Paroki Aek Nabara akan segera dilakukan, usai pertemuan yang dimediasi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 21 April 2026.

Direktur Utama BNI, Putrama Wahju Setyawan menyampaikan, solusi konkret telah disepakati bersama pihak koperasi gereja dan proses pengembalian dana dijadwalkan mulai 22 April 2026.


“Solusi sudah kami dapatkan dan besok kami sudah bisa melakukan pengembalian dana milik Credit Union Paroki Aek Nabara,” ujar Putrama.

Dana tersebut sebelumnya dilaporkan hilang dengan nilai mencapai sekitar Rp28 miliar, melibatkan lebih dari 1.900 jemaat. Kasus ini menyeret mantan kepala kantor kas BNI setempat dan kini tengah diproses hukum oleh kepolisian.

Bendahara Koperasi Credit Union Gereja Paroki Aek Nabara, Suster Natalia Situmorang, menyambut hasil pertemuan dengan penuh kelegaan. Ia menyebut ada kabar baik bagi para jemaat yang selama ini menunggu kepastian nasib dana mereka.

“Ada kabar baik, umat akan bersuka cita menerima hak mereka,” kata Suster Natalia.

Ia juga mengapresiasi peran pemerintah dan DPR yang mendorong percepatan penyelesaian kasus tersebut, termasuk atensi langsung dari Presiden Prabowo Subianto.

Di sisi lain, BNI menegaskan bahwa proses pengembalian dana tidak akan mengalami hambatan. Saat ini, kedua pihak tengah merampungkan kesepakatan tertulis sebagai dasar hukum pencairan.

Selain penyelesaian kasus, BNI juga mengakui adanya celah yang menjadi pembelajaran internal, terutama terkait pengawasan pegawai dan literasi keuangan nasabah.

Untuk proses hukum, BNI menyerahkan sepenuhnya kepada Polda Sumatera Utara yang tengah menangani kasus dugaan penggelapan tersebut.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Terbuka Peluang Duetkan Pramono-AHY di 2029

Jumat, 11 September 2026 | 06:21

Komnas Palestina Salurkan 300.000 Liter Air Bersih ke Gaza

Jumat, 11 September 2026 | 06:08

Buku 'Islam Ala Prabowo' Bukan Produk MUI

Jumat, 11 September 2026 | 05:31

Tak Ada Alasan MK Menolak Gugatan Denny Indrayana Cs

Jumat, 11 September 2026 | 05:14

Kemenhaj Tutup Celah Jual Beli Antrean Haji Khusus

Jumat, 11 September 2026 | 05:04

Tiket Termurah Persija vs Persib Rp150 Ribu, Termahal Rp1,5 Juta

Jumat, 11 September 2026 | 04:24

Pansus Papua DPD RI Harus Bongkar Akar Konflik

Jumat, 11 September 2026 | 04:00

Perampasan Aset: Keharusan Hukum vs Kecemasan Publik

Jumat, 11 September 2026 | 03:39

Kudu Yakin Persib Libas Persija 2-0

Jumat, 11 September 2026 | 03:18

Terima Aspirasi Buruh

Jumat, 11 September 2026 | 03:00

Selengkapnya