Berita

Pertemuan BNI dengan Gereja Paroki Aek Nabara di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. (Foto: RMOL/Sarah Alifia)

Bisnis

BNI Kembalikan Dana Rp28 Miliar Paroki Aek Nabara Mulai Besok

SELASA, 21 APRIL 2026 | 16:29 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

Upaya penyelesaian kasus hilangnya dana jemaat dalam Koperasi Credit Union Gereja Paroki Aek Nabara akhirnya menemukan titik terang. 

Bank Negara Indonesia (BNI) memastikan pengembalian dana milik jemaah Paroki Aek Nabara akan segera dilakukan, usai pertemuan yang dimediasi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 21 April 2026.

Direktur Utama BNI, Putrama Wahju Setyawan menyampaikan, solusi konkret telah disepakati bersama pihak koperasi gereja dan proses pengembalian dana dijadwalkan mulai 22 April 2026.


“Solusi sudah kami dapatkan dan besok kami sudah bisa melakukan pengembalian dana milik Credit Union Paroki Aek Nabara,” ujar Putrama.

Dana tersebut sebelumnya dilaporkan hilang dengan nilai mencapai sekitar Rp28 miliar, melibatkan lebih dari 1.900 jemaat. Kasus ini menyeret mantan kepala kantor kas BNI setempat dan kini tengah diproses hukum oleh kepolisian.

Bendahara Koperasi Credit Union Gereja Paroki Aek Nabara, Suster Natalia Situmorang, menyambut hasil pertemuan dengan penuh kelegaan. Ia menyebut ada kabar baik bagi para jemaat yang selama ini menunggu kepastian nasib dana mereka.

“Ada kabar baik, umat akan bersuka cita menerima hak mereka,” kata Suster Natalia.

Ia juga mengapresiasi peran pemerintah dan DPR yang mendorong percepatan penyelesaian kasus tersebut, termasuk atensi langsung dari Presiden Prabowo Subianto.

Di sisi lain, BNI menegaskan bahwa proses pengembalian dana tidak akan mengalami hambatan. Saat ini, kedua pihak tengah merampungkan kesepakatan tertulis sebagai dasar hukum pencairan.

Selain penyelesaian kasus, BNI juga mengakui adanya celah yang menjadi pembelajaran internal, terutama terkait pengawasan pegawai dan literasi keuangan nasabah.

Untuk proses hukum, BNI menyerahkan sepenuhnya kepada Polda Sumatera Utara yang tengah menangani kasus dugaan penggelapan tersebut.

Populer

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

UPDATE

Prabowo Tegaskan Indonesia Tidak Takut Ancaman MSCI

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:32

Buruh Usul UMP 2027 Naik 9,5 Persen, Ini Respons Menaker

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:20

Ombudsman Ungkap Titik Rawan Korupsi di Layanan Pertanahan dan Kebencanaan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:19

Kasus CSR BI Jalan di Tempat, MAKI dan ARUKKI Bersiap Ajukan Praperadilan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:12

Pembenahan MBG hingga Program 3 Juta Rumah jadi PR Besar Prabowo

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:59

Begini Jurus BI Stabilkan Rupiah Hadapi Ancaman MSCI hingga Konflik Geopolitik

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:58

Nusron Hadiri Sidang Kabinet Paripurna setelah Dua Kali Absen Pemeriksaan KPK

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:53

PJJ dan WFH Bisa Jadi Opsi Antisipasi Asap Karhutla

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:53

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Masih Diproses Setneg, Yassierli Minta Publik Bersabar

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:50

Event Konser hingga Festival Belanja Jadi Mesin Uang Jakarta

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:48

Selengkapnya