Berita

Ilustrasi

Hukum

Gugatan Rp119 T Kasus Hary Tanoe

CMNP Surati KY Dorong Perlindungan Integritas Pengadilan

SELASA, 21 APRIL 2026 | 12:07 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) menyurati Komisi Yudisial (KY) guna mendorong adanya integritas pengadilan dalam proses persidangan putusan gugatan perdata senilai Rp119 triliun terhadap Hary Tanoesoedibjo dan MNC Group. 

PT CMNP juga memohon pengawasan ketat jelang  sidang putusan gugatan perdata senilai Rp119 triliun terhadap Hary Tanoesoedibjo dan MNC Group yang akan berlangsung, Rabu 22 April 2026.

Demikian disampaikan PT CMNP melalui surat bernomor 226 DHU.HK.03/1V/2026 yang ditujukan kepada Ketua Komisi Yudisial.


Surat tersebut ditandatangani langsung oleh selaku Direktur Utama PT CMNP Arief Budhy Hardono dengan tembusan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Law Firm Lucas dan Partners.

“Demi menjaga marwah serta mempertahankan wibawa peradilan, kami memohon kepada untuk dapat memberikan perlindungan dan pengawasan serta mengawal secara ketat dan menyeluruh jalannya pemeriksaan perkara sampai dengan pengambilan keputusan oleh Majelis Hakim," tulis salah butir dari surat tersebut, dikutip Selasa 21 April 2026.

PT CMNP mendorong integritas pengadilan dalam proses persidangan putusan gugatan perdata senilai Rp119 triliun terhadap Hary Tanoesoedibjo dan MNC Group tetap terjaga.

Lebih lanjut, CMNP menilai, pengawasan dari lembaga eksternal seperti Komisi Yudisial sangat krusial di tengah besarnya tekanan informasi. 

Menurut PT CMNP, hal ini bertujuan agar Majelis Hakim tetap teguh pada koridor kode etik peradilan dalam mengambil keputusan.

Tak hanya itu, CMNP berharap Majelis Hakim dapat memutus perkara aquo dengan memegang teguh prinsip-prinsip objektivitas, independensi, imparsialitas dan integritas pengadilan sebagaimana diatur dalam Butir 4 ayat (1) dan Butir 4 ayat (3) Keputusan Bersama Ketua MA RI dan Ketua KY Rl No. 047/KMA/SKB/IV/2009 & 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

CMNP menekankan permohonan ini didasari oleh keinginan untuk melihat proses hukum yang jujur dan adil tanpa adanya intervensi dari pihak manapun, termasuk kekuatan media.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Kopilot Malaysia Ngaku Diupah Rp220 Juta Selundupkan 26 Kg Ekstasi ke Jakarta

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 00:20

Merdeka dalam Keserakahan: Ilusi Kemerdekaan di Usia 81 Tahun

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 00:02

Polda Metro Masih Selidiki Dugaan Pencabulan oleh Oknum Pendeta

Jumat, 31 Juli 2026 | 23:52

Loyalis Anies Dicecar KPK soal Jual Beli Properti di Kasus TPPU Rita Widyasari

Jumat, 31 Juli 2026 | 23:25

Begini Respons Deddy Sitorus Usai Dilaporkan KWP ke MKD

Jumat, 31 Juli 2026 | 23:02

Warga Tuban Terdampak Debu Pabrik, Semen Indonesia Mangkir Dipanggil DPRD

Jumat, 31 Juli 2026 | 22:11

Terjang Ombak, Dedikasi Mantri BRI Buka Jalan Akses Finansial Pulau Seram

Jumat, 31 Juli 2026 | 22:02

Bea Cukai Ciduk Kopilot Kurir Narkoba, Duit Negara Rp207,9 Miliar Selamat

Jumat, 31 Juli 2026 | 21:41

Transformasi Danantara Dongkrak Pendapatan Telkom hingga Tembus Rp75,9 Triliun

Jumat, 31 Juli 2026 | 21:22

Polda Metro Jaya Cokok 728 Tersangka Curanmor

Jumat, 31 Juli 2026 | 21:06

Selengkapnya