Berita

Ilustrasi

Hukum

Gugatan Rp119 T Kasus Hary Tanoe

CMNP Surati KY Dorong Perlindungan Integritas Pengadilan

SELASA, 21 APRIL 2026 | 12:07 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) menyurati Komisi Yudisial (KY) guna mendorong adanya integritas pengadilan dalam proses persidangan putusan gugatan perdata senilai Rp119 triliun terhadap Hary Tanoesoedibjo dan MNC Group. 

PT CMNP juga memohon pengawasan ketat jelang  sidang putusan gugatan perdata senilai Rp119 triliun terhadap Hary Tanoesoedibjo dan MNC Group yang akan berlangsung, Rabu 22 April 2026.

Demikian disampaikan PT CMNP melalui surat bernomor 226 DHU.HK.03/1V/2026 yang ditujukan kepada Ketua Komisi Yudisial.


Surat tersebut ditandatangani langsung oleh selaku Direktur Utama PT CMNP Arief Budhy Hardono dengan tembusan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Law Firm Lucas dan Partners.

“Demi menjaga marwah serta mempertahankan wibawa peradilan, kami memohon kepada untuk dapat memberikan perlindungan dan pengawasan serta mengawal secara ketat dan menyeluruh jalannya pemeriksaan perkara sampai dengan pengambilan keputusan oleh Majelis Hakim," tulis salah butir dari surat tersebut, dikutip Selasa 21 April 2026.

PT CMNP mendorong integritas pengadilan dalam proses persidangan putusan gugatan perdata senilai Rp119 triliun terhadap Hary Tanoesoedibjo dan MNC Group tetap terjaga.

Lebih lanjut, CMNP menilai, pengawasan dari lembaga eksternal seperti Komisi Yudisial sangat krusial di tengah besarnya tekanan informasi. 

Menurut PT CMNP, hal ini bertujuan agar Majelis Hakim tetap teguh pada koridor kode etik peradilan dalam mengambil keputusan.

Tak hanya itu, CMNP berharap Majelis Hakim dapat memutus perkara aquo dengan memegang teguh prinsip-prinsip objektivitas, independensi, imparsialitas dan integritas pengadilan sebagaimana diatur dalam Butir 4 ayat (1) dan Butir 4 ayat (3) Keputusan Bersama Ketua MA RI dan Ketua KY Rl No. 047/KMA/SKB/IV/2009 & 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

CMNP menekankan permohonan ini didasari oleh keinginan untuk melihat proses hukum yang jujur dan adil tanpa adanya intervensi dari pihak manapun, termasuk kekuatan media.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

Demokrasi Matang dan Tonggak Sejarah Baru di Maroko Pasca-Pemilu 2026

Rabu, 30 September 2026 | 10:27

Komisi IX DPR Dorong Pekerja Platform Digital Masuk RUU Perlindungan Ketenagakerjaan

Rabu, 30 September 2026 | 10:18

Rupiah Menguat, Intip Proyeksinya Hari Ini

Rabu, 30 September 2026 | 10:07

Prabowo Dorong Rehabilitasi Pengguna Narkoba Berbasis Pendidikan dan Teknologi

Rabu, 30 September 2026 | 10:04

Trump Ganti Istilah AI jadi Super Intelligence

Rabu, 30 September 2026 | 09:50

Dugaan Suap Bela Parahiyangan Investindo Mirip Perkara Summarecon

Rabu, 30 September 2026 | 09:39

Jokowi Sengaja Tunjukkan KTA PSI di Kandang Prabowo

Rabu, 30 September 2026 | 09:36

Jokowi Menyadari Dirinya dan Gibran Sedang Diserang

Rabu, 30 September 2026 | 09:27

Indonesia Usulkan Mekanisme Koordinasi Lintas Negara Berantas Penipuan Daring

Rabu, 30 September 2026 | 09:27

IHSG Pagi Ini Dibuka Hijau

Rabu, 30 September 2026 | 09:27

Selengkapnya