Berita

Ilustrasi/Net.

Nusantara

Tarif Listrik 20-26 April 2026 Tetap Ditahan, Ini Alasan Pemerintah

SELASA, 21 APRIL 2026 | 10:53 WIB | OLEH: ANANDA GABRIEL

Kabar melegakan kembali hadir bagi seluruh pelanggan PT PLN (Persero) di Tanah Air. Pemerintah memastikan bahwa tarif listrik per kWh untuk periode pekan ini, yakni 20 hingga 26 April 2026, diputuskan tidak mengalami penyesuaian atau kenaikan.

Tarif yang dibebankan kepada masyarakat saat ini dipastikan masih mengacu pada ketetapan harga listrik untuk kuartal II-2026.

Tidak adanya kenaikan pada pekan ini merupakan kelanjutan dari kebijakan Kementerian ESDM yang telah diketok palu sejak bulan lalu.


Pada keterangan resminya tanggal 16 Maret 2026, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Tri Winarno, menjelaskan bahwa keputusan menahan tarif ini awalnya dirumuskan secara khusus untuk mengamankan daya beli masyarakat menjelang momentum Hari Raya Idul Fitri.

Kini, memasuki akhir April, kebijakan penahanan tarif tersebut masih terus dipertahankan.

Langkah strategis ini tidak hanya bertujuan menjaga stabilitas pengeluaran rumah tangga pasca-Lebaran, tetapi juga dirancang untuk terus menyokong daya saing sektor industri nasional yang saat ini tengah menghadapi tekanan dan ketidakpastian ekonomi global.

Sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, evaluasi penyesuaian tarif listrik untuk golongan pelanggan non-subsidi rutin dilakukan setiap tiga bulan sekali.

Keputusan naik atau tidaknya tarif sangat bergantung pada pergerakan empat indikator ekonomi makro, yaitu nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), tingkat inflasi, dan Harga Batu Bara Acuan (HBA).

Khusus untuk penentuan tarif kuartal II-2026 yang sedang berlaku saat ini, pemerintah menggunakan acuan data dari periode November 2025 hingga Januari 2026.

Rincian data tersebut mencatatkan kurs rupiah di angka Rp16.743,46 per dollar AS, ICP sebesar 62,78 dollar AS per barel, inflasi sebesar 0,22 persen, dan HBA di level 70 dollar AS per ton.

Meskipun secara kalkulasi matematis pergerakan keempat parameter makro tersebut berpotensi memicu perubahan harga, pemerintah tetap konsisten mengambil keputusan untuk mempertahankan tarif listrik per kWh saat ini agar tetap konstan, baik untuk pelanggan kelas subsidi maupun non-subsidi.

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Gencatan Senjata Iran-AS Hampir Berakhir, Milisi Irak Siaga Penuh

Selasa, 21 April 2026 | 08:19

Dolar AS Terkoreksi: Investor Mulai Lepas Aset Safe-Haven

Selasa, 21 April 2026 | 08:06

Sinergi BNI dan Perempuan NTT: Mengubah Daun Lontar Menjadi Penggerak Ekonomi

Selasa, 21 April 2026 | 07:48

Tim Cook Mundur sebagai CEO Apple

Selasa, 21 April 2026 | 07:35

Refleksi 4 Tahun Prudential Syariah: Mengubah Paradigma Deteksi Dini Kanker

Selasa, 21 April 2026 | 07:27

Emas Dunia Masih Sulit Bangkit di Tengah Kenaikan Harga Minyak

Selasa, 21 April 2026 | 07:16

Kerja Sama Polri-PBB Pertegas Posisi RI dalam Misi Perdamaian Dunia

Selasa, 21 April 2026 | 07:10

Bursa Eropa Merah, Sektor Penerbangan Paling Terpukul

Selasa, 21 April 2026 | 07:05

Relawan Protes JK Asal Klaim soal Jokowi Presiden

Selasa, 21 April 2026 | 06:51

Politik Angka vs Realitas Ekologi: Sungai Tak Bisa Dipimpin Statistik

Selasa, 21 April 2026 | 06:29

Selengkapnya