Berita

Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) hasil Muktamar VI Bali, Gugum Ridho Putra dan pengurus DPP lainnya di Mahkamah Konstitusi (MK). (Foto: Istimewa)

Politik

PBB Hasil Muktamar Bali Gugat UU Parpol

SELASA, 21 APRIL 2026 | 04:18 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Bulan Bintang (PBB) hasil Muktamar VI Bali mendatangi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin 20 April 2026. Mereka mengajukan uji materi atas Undang-Undang (UU) Tentang Partai Politik (Parpol). Yakni UU Nomor 2 Tahun 2008 dan UU Nomor 2 Tahun 2011.

Ketua Umum PBB hasil Muktamar VI Bali, Gugum Ridho Putra menyampaikan bahwa dirinya datang bersama sejumlah pengurus partai lainnya yakni Wakil Ketua Umum, Sekretaris Jenderal, dan pengurus DPP PBB yang sudah ditunjuk lewat Muktamar.

”Kami menyampaikan bahwa Dewan Pimpinan Pusat Partai Bulan Bintang hasil Muktamar VI sudah menyampaikan permohonan judicial review pada Mahkamah Konstitusi,” kata Gugum kepada awak media. 


Pasal yang digugat mengatur tentang kewenangan Menteri Hukum (Menkum) dalam pengesahan perubahan susunan pengurus partai politik (parpol) di tingkat pusat.

Gugum menyatakan bahwa pihaknya melayangkan gugatan kepada MK lantaran muncul dinamika di internal PBB setelah Muktamar VI di Bali selesai dilaksanakan.

Gugum mengatakan, pihaknya sudah mengajukan permohonan pengesahan perubahan susunan kepengurusan DPP PBB berdasarkan hasil Muktamar tersebut sejak 9 Maret 2026. Namun, pada 12 Maret 2026, ada pihak lain mengajukan permohonan yang sama atas hasil Musyawarah Dewan Partai (MDP).

”Secara hukum administrasi mestinya pihak yang mengajukan lebih dulu, secara hukum publik, itu haruslah diberikan hak prioritas, first come first serve, dialah yang seharusnya dilayani dan diberikan surat keputusan pengesahan,” kata Gugum.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

Jawab Tantangan Digital, Bawaslu Jadikan Kampus Laboratorium Demokrasi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 05:54

DPD Ungkap Pola Investor ‘Berjudi’ Properti di Bali, Beli Aset Lalu Jual Lagi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 05:24

Denny Indrayana Cs Debat Sengit dengan KPU soal Verifikasi Data Calon

Kamis, 01 Oktober 2026 | 04:50

Nakhoda KM Virgo Transport 8 Langsung Ditahan Penyidik

Kamis, 01 Oktober 2026 | 04:20

Digagas di Era Purbaya, Wacana Insentif Motor Listrik Masih Belum Jelas

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:59

Saksi Denny Indrayana Ungkap Tak Ada Bahasa Verifikasi Faktual Dokumen Capres-cawapres

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:34

Sjafrie Sematkan Tanda Kehormatan ke Tentara Jepang yang Bantu Atasi Karhutla

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:09

Kader PDIP Berpotensi Jabat Wapres Jika Gibran Didiskualifikasi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:55

TNI Hormati Kejagung Imbas Penetapan Kolonel Budi Tersangka Korupsi MBG

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:42

Kemenperin Dukung Impor KRL Bekas dari Jepang, Ini Alasannya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:18

Selengkapnya